Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:18 WIB
Ilustrasi pembayaran THR pensiunan PNS (Gemini)

Suara.com - Topik tentang Tunjangan Hari Raya atau THR selalu menjadi perhatian khusus bagi setiap orang, termasuk mereka yang sudah pensiun atau purna tugas sebagai PNS.

Informasi waktu pencairan THR pensiunan PNS 2026 sangat membantu untuk perencanaan keuangan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Artikel ini akan membahas perkiraan jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2026, komponen, rincian gaji pokok hingga besaran yang diterima.

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2026

Seperti penjelasan sebelumnya, pensiunan PNS tidak hanya menerima gaji bulanan saja, tetapi juga memperoleh fasilitas tambahan menjelang Hari Raya Idul Fitri berupa THR.

Mengacu pada kalender yang ada, Lebaran diperkirakan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Jadwal tersebut masih tetap berpatokan seperti tahun sebelumnya.

THR akan sampai ke tangan pensiunan PNS dengan waktu pencairan H-10 sebelum lebaran, yakni tanggal 9 sampai 13 Maret 2026.

Komponen THR Pensiunan PNS

THR yang diterima oleh pensiunan PNS mengandung beberapa komponen penting. Kalau dijumlahkan keseluruhan ada 4 macam.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026

Komponen tersebut antara lain pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tambahan penghasilan.

Saat tiba waktu pembayaran, THR akan dibayarkan 100 persen penuh, tidak ada potongan iuran atau cicilan maupun pajak. Sebab Pajak Penghasilan (PPh) sudah ditanggung pemerintah.

Adanya skema pembagian seperti itu, maka THR diharapkan mampu meningkatkan likuiditas signifikan untuk setiap pensiun selama sisa bulan Ramadan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain topik THR pensiunan PNS 2026, besaran gaji pokok juga perlu diketahui sebagai landasan penting untuk mengetahui besaran Tunjangan Hari Raya.

Rincian Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026

Bagi pensiunan PNS, memeriksa perkiraan pencairan dana pensiun termasuk informasi penting.

Dalam hal ini, PT Taspen (Persero) selalu memastikan pembayaran pensiun selalu rutin diberikan setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Sampai pertengahan Februari 2026, masih belum tersedia kebijakan baru yang berkaitan dengan kenaikan gaji pensiunan PNS.

Sehingga gaji pokok pensiunan PNS 2026, tetap mengikuti ketentuan awal yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mana terdapat penyesuaian 12 persen sejak 2024.

Berikut rincian singkat gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya.

Golongan I (Juru)

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur)

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III (Penata)

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV (Pembina)

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Bukan sekedar gaji pokok saja yang akan diterima oleh pensiunan PNS, tetapi total penghasilan tiap bulan akan bertambah diikuti beberapa tunjangan lalu dikurangi potongan. Berikut rincian tunjangannya.

Tambahan Penghasilan:

Tunjangan pasangan: 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2 persen per anak
Tunjangan pangan: setara 10 kilogram beras per jiwa

Potongan:

Iuran BPJS Kesehatan: 2 persen

Itulah penjelasan singkat mengenai waktu pencairan THR pensiunan PNS 2026, beserta ketentuan gaji pokok beserta tunjangan dan potongannya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More