Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengkritik tindakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni yang mengungkap perilaku seksual pelaku anak AG saat sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa mengatakan bahwa tindakan itu justru merendahkan harga diri AG sebagai anak.
Diketahui, dalam sidang vonis pada Senin (10/4) lalu, hakim menolak pernyataan AG yang mengaku diperkosa oleh David. Setelahnya, Hakim Sri Wahyuni justru mengungkapkan kalau AG sebenarnya berhubungan intim dengan kekasihnya Mario Dandy yanh juga jadi tersangka pada kasus tersebut.
"Persidangan anak harus menjaga harkat dan martabat anak. Terlepas bahwa hakim menolak ihwal perkosaan terhadap AG, namun dieksposnya secara terbuka perilaku seksual ananda AG, alih-alih memenuhi transparansi peradilan, sangat potensial mencederai harkat dan martabat AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Margareth dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).
Akibat diungkapnya hal tersebut, publik pun makin menyasar hujatan terhadap AG yang baru berusia 15 tahun.
"Ini semakin kentara mengindikasikan pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA yang menegaskan kepatutan bagi semua pihak untuk memandang dan membimbing AG sebagai insan yang tumbuh ke masa depan," imbuhnya.
Menurut Margareth, keharusan tentang trauma sebagai indikasi perkosaan yang dibacakan dalam isi putusan hakim, justru jadi cara pandang yang tidak tepat untuk diterapkan pada anak.
Pada seksualitas dewasa, kejahatan seksual dianggap terjadi hanya ketika ada paksaan dan kekerasan oleh satu pihak kepada pihak lain.
Artinya, ketika seseorang tidak menderita trauma, maka diasumsikan bahwa kontak seksual yang dilakukan menjadi bebas dari paksaan maupun kekerasan. Sehingga, kontak seksual yang tidak meninggalkan trauma tersebut diyakini bukan termasuk kejahatan seksual.
Tetapi, lain halnya dengan kasus pada AG dan Mario Dandy. Prinsip konsensual, lanjut Margareth, dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak.
Artinya, terlepas anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, berakibat trauma atau tidak, siapa pun orang yang melakukan kontak seksual dengan anak harus dianggap telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
"Di mana orang yang melakukan kontak seksual dengan anak itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana," jelasnya.
Sehingga, orang dewasa yang melakikan kontak fisik dengan anak, baik itu berupa perkosaan, maupun bukan perkosaan (tanpa paksaan dan kekerasan), tetap dianggap bersalah secara hukum sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pidana kejahatan seksual pada anak itu dibuktikan dengan mendefinitifkan bahwa anak telah melakukan kontak seksual dan memastikan siapa yang melakukan kontak seksual tersebut, ada maupun tidak adanya tanda-tanda trauma pada anak yang bersangkutan, harus dikesampingkan sama sekali.
"Tugas KPPPA dan KPAI patut meluruskan cara pandang yang keliru terhadap masalah seksualitas anak. Juga penting bagi dua lembaga tersebut untuk mengingatkan otoritas penegakan hukum bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?
-
5 Pilihan Model Sepatu Kanky yang Nyaman untuk Jalan Santai, Lari, dan Gaya Sehari-hari
-
4 Bedak Terbaik untuk Usia 40-an Hapus Kerutan dan Garis Halus, Cocok Jadi Kado Hari Ibu