Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengkritik tindakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni yang mengungkap perilaku seksual pelaku anak AG saat sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA Margareth Robin Korwa mengatakan bahwa tindakan itu justru merendahkan harga diri AG sebagai anak.
Diketahui, dalam sidang vonis pada Senin (10/4) lalu, hakim menolak pernyataan AG yang mengaku diperkosa oleh David. Setelahnya, Hakim Sri Wahyuni justru mengungkapkan kalau AG sebenarnya berhubungan intim dengan kekasihnya Mario Dandy yanh juga jadi tersangka pada kasus tersebut.
"Persidangan anak harus menjaga harkat dan martabat anak. Terlepas bahwa hakim menolak ihwal perkosaan terhadap AG, namun dieksposnya secara terbuka perilaku seksual ananda AG, alih-alih memenuhi transparansi peradilan, sangat potensial mencederai harkat dan martabat AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Margareth dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023).
Akibat diungkapnya hal tersebut, publik pun makin menyasar hujatan terhadap AG yang baru berusia 15 tahun.
"Ini semakin kentara mengindikasikan pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA yang menegaskan kepatutan bagi semua pihak untuk memandang dan membimbing AG sebagai insan yang tumbuh ke masa depan," imbuhnya.
Menurut Margareth, keharusan tentang trauma sebagai indikasi perkosaan yang dibacakan dalam isi putusan hakim, justru jadi cara pandang yang tidak tepat untuk diterapkan pada anak.
Pada seksualitas dewasa, kejahatan seksual dianggap terjadi hanya ketika ada paksaan dan kekerasan oleh satu pihak kepada pihak lain.
Artinya, ketika seseorang tidak menderita trauma, maka diasumsikan bahwa kontak seksual yang dilakukan menjadi bebas dari paksaan maupun kekerasan. Sehingga, kontak seksual yang tidak meninggalkan trauma tersebut diyakini bukan termasuk kejahatan seksual.
Tetapi, lain halnya dengan kasus pada AG dan Mario Dandy. Prinsip konsensual, lanjut Margareth, dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak.
Artinya, terlepas anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, berakibat trauma atau tidak, siapa pun orang yang melakukan kontak seksual dengan anak harus dianggap telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
"Di mana orang yang melakukan kontak seksual dengan anak itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana," jelasnya.
Sehingga, orang dewasa yang melakikan kontak fisik dengan anak, baik itu berupa perkosaan, maupun bukan perkosaan (tanpa paksaan dan kekerasan), tetap dianggap bersalah secara hukum sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pidana kejahatan seksual pada anak itu dibuktikan dengan mendefinitifkan bahwa anak telah melakukan kontak seksual dan memastikan siapa yang melakukan kontak seksual tersebut, ada maupun tidak adanya tanda-tanda trauma pada anak yang bersangkutan, harus dikesampingkan sama sekali.
"Tugas KPPPA dan KPAI patut meluruskan cara pandang yang keliru terhadap masalah seksualitas anak. Juga penting bagi dua lembaga tersebut untuk mengingatkan otoritas penegakan hukum bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Berapa Harga Pompa Air Sanyo? Ini 3 Pilihan yang Awet untuk Sumur Dangkal Menurut Review
-
Hari Apa Puasa Tasua dan Asyura 2026? Catat Jadwal 9-10 Muharram 1448 H
-
4 Rekomendasi Genset untuk Peternak Ayam, Bebas Risau dari Mati Lampu Dadakan
-
Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram Lengkap Arab, Latin, Arti serta Keutamaannya
-
Label Poliester Daur Ulang Terlihat Ramah Lingkungan, tetapi Apakah Benar Berkelanjutan?
-
Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Apa Saja? Ini 3 Varian dan Fungsinya
-
4 Sepatu Kanky yang Versatile, Pilihan Terbaik Buat Jalan Kaki Jauh hingga Daily Run
-
4 Parfum Lokal Aroma Kelapa yang Bikin Ketagihan, Wanginya Lembut dan Tahan Lama
-
Genset 1000 Watt Bisa untuk Apa Saja? Ini 3 Pilihan dan Harganya
-
Wisata Gastronomi Kian Dilirik, Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekosistem Kuliner Indonesia