Suara.com - Malam takbiran menjadi momen umat Muslim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri di keesokan harinya. Biasanya, pada malam ini masyarakat akan mengumandangkan takbir dari masjid-masjid hingga menjelang salat Id.
Sementara itu, di setiap daerah biasanya punya tradisi sendiri saat malam takbiran. Salah satu tradisi yang cukup terkenal dan melekat di masyarakat yaitu takbir keliling kampung atau kota dengan mobil disertai beduk.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum takbir keliling dalam Islam. Apakah hal ini diperbolehkan untuk dilakukan?
Bid’ah dan Mubah
Mengutip situs Universitas Islam An Nur Lampung, hukum melakukan takbir keliling memiliki pandangan yang berbeda-beda atau khilafiyah. Sebagian ulama menyebutkan, takbir keliling hukumnya bid’ah. Artinya, tidak ada anjuran khusus dari Rasulullah SAW untuk melakukannya.
Sementara itu, dalam pandangan lainnya, takbir keliling dianggap mubah. Artinya, masyarakat boleh saja melakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Haram
Meski demikian, sebagian juga mengatakan kalau takbir keliling haram. Pasalnya, dalam hadis Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW tidak pernah keluar pada malam Idul Fitri maupun Idul Adha.
“Rasulullah Saw tidak pernah keluar pada malam idul fitri dan idul adha.” (HR. Bukhari no. 986 dan Muslim no. 1145).
Baca Juga: 10 Link Download Takbiran MP3 Idul Fitri 2023 Gratis, Full Bedug dan Suara Merdu, Klik di Sini
Diperbolehkan
Dalam pandangan lainnya, ulama justru memperbolehkan untuk melakukan takbir keliling. Hal ini dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik ra yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:
“Pada malam idul fitri, Rasulullah Saw bersama para sahabatnya berjalan menuju tempat shalat sambil mengucapkan takbir.” (HR. Ahmad no. 12586 dan Abu Dawud no. 1140).
Sunah
Ulama lainnya berpendapat kalau takbir keliling hukumnya adalah sunah. Hal ini karena takbir keliling dinilai sama dengan bentuk dakwah dan tabligh. Dengan takbir keliling, orang tersebut sama saja menyebarkan ajaran agama Islam ke masyarakat luas.
Namun, takbir keliling tersebut juga tetap dalam aturan tertentu. Artinya, takbir keliling yang dilakukan tidak mengganggu masyarakat atau membuat kerusakan di lingkungan. Berikut beberapa syarat melakukan takbir keliling yang baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian
-
Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka
-
Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu
-
7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan
-
Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI
-
Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman
-
Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan
-
Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!
-
Pakai Scrub Berapa Kali Seminggu? Ini 5 Rekomendasi Produk di Indomaret untuk Kulit Halus dan Cerah
-
Apakah Ada Body Lotion G2G? Ini 5 Body Serum yang Bisa Jadi Alternatif