Suara.com - Malam takbiran menjadi momen umat Muslim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri di keesokan harinya. Biasanya, pada malam ini masyarakat akan mengumandangkan takbir dari masjid-masjid hingga menjelang salat Id.
Sementara itu, di setiap daerah biasanya punya tradisi sendiri saat malam takbiran. Salah satu tradisi yang cukup terkenal dan melekat di masyarakat yaitu takbir keliling kampung atau kota dengan mobil disertai beduk.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum takbir keliling dalam Islam. Apakah hal ini diperbolehkan untuk dilakukan?
Bid’ah dan Mubah
Mengutip situs Universitas Islam An Nur Lampung, hukum melakukan takbir keliling memiliki pandangan yang berbeda-beda atau khilafiyah. Sebagian ulama menyebutkan, takbir keliling hukumnya bid’ah. Artinya, tidak ada anjuran khusus dari Rasulullah SAW untuk melakukannya.
Sementara itu, dalam pandangan lainnya, takbir keliling dianggap mubah. Artinya, masyarakat boleh saja melakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Haram
Meski demikian, sebagian juga mengatakan kalau takbir keliling haram. Pasalnya, dalam hadis Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW tidak pernah keluar pada malam Idul Fitri maupun Idul Adha.
“Rasulullah Saw tidak pernah keluar pada malam idul fitri dan idul adha.” (HR. Bukhari no. 986 dan Muslim no. 1145).
Baca Juga: 10 Link Download Takbiran MP3 Idul Fitri 2023 Gratis, Full Bedug dan Suara Merdu, Klik di Sini
Diperbolehkan
Dalam pandangan lainnya, ulama justru memperbolehkan untuk melakukan takbir keliling. Hal ini dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik ra yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:
“Pada malam idul fitri, Rasulullah Saw bersama para sahabatnya berjalan menuju tempat shalat sambil mengucapkan takbir.” (HR. Ahmad no. 12586 dan Abu Dawud no. 1140).
Sunah
Ulama lainnya berpendapat kalau takbir keliling hukumnya adalah sunah. Hal ini karena takbir keliling dinilai sama dengan bentuk dakwah dan tabligh. Dengan takbir keliling, orang tersebut sama saja menyebarkan ajaran agama Islam ke masyarakat luas.
Namun, takbir keliling tersebut juga tetap dalam aturan tertentu. Artinya, takbir keliling yang dilakukan tidak mengganggu masyarakat atau membuat kerusakan di lingkungan. Berikut beberapa syarat melakukan takbir keliling yang baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Satu dari Tiga Pemimpin Bisnis Global Adalah Perempuan, Tapi Modal Masih Jadi Kendala
-
Dari Barat ke Timur, Sorong Kedatangan Toko Retail yang Hadirkan Pengalaman Belanja Seru
-
Jelang Akhir Tahun, Lonjakan Pengiriman Paket Bikin Banyak yang Lupa Soal Ini
-
7 Fakta Kereta Rata Pralaya, Pusaka Kraton Solo untuk Pemakaman Pakubuwono XIII
-
7 Rekomendasi Warna Lipstik Pigmented untuk Kulit Sawo Matang, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Azarine Mengandung Vitamin C untuk Kulit Remaja Berjerawat
-
Urutan Skincare Cowok Remaja hingga Dewasa Muda Biar Wajah Cerah: Ini Rekomendasinya
-
3 Zodiak Paling Beruntung soal Asmara di November 2025, Cinta Lagi Manis-manisnya
-
6 Model Frame Kacamata yang Stylish dan Keren di 2025, Mana Pilihanmu?
-
Kapan Jumat Kliwon Bulan November 2025? Catat Ini Tanggalnya