Suara.com - Malam takbiran menjadi momen umat Muslim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri di keesokan harinya. Biasanya, pada malam ini masyarakat akan mengumandangkan takbir dari masjid-masjid hingga menjelang salat Id.
Sementara itu, di setiap daerah biasanya punya tradisi sendiri saat malam takbiran. Salah satu tradisi yang cukup terkenal dan melekat di masyarakat yaitu takbir keliling kampung atau kota dengan mobil disertai beduk.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum takbir keliling dalam Islam. Apakah hal ini diperbolehkan untuk dilakukan?
Bid’ah dan Mubah
Mengutip situs Universitas Islam An Nur Lampung, hukum melakukan takbir keliling memiliki pandangan yang berbeda-beda atau khilafiyah. Sebagian ulama menyebutkan, takbir keliling hukumnya bid’ah. Artinya, tidak ada anjuran khusus dari Rasulullah SAW untuk melakukannya.
Sementara itu, dalam pandangan lainnya, takbir keliling dianggap mubah. Artinya, masyarakat boleh saja melakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Haram
Meski demikian, sebagian juga mengatakan kalau takbir keliling haram. Pasalnya, dalam hadis Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW tidak pernah keluar pada malam Idul Fitri maupun Idul Adha.
“Rasulullah Saw tidak pernah keluar pada malam idul fitri dan idul adha.” (HR. Bukhari no. 986 dan Muslim no. 1145).
Baca Juga: 10 Link Download Takbiran MP3 Idul Fitri 2023 Gratis, Full Bedug dan Suara Merdu, Klik di Sini
Diperbolehkan
Dalam pandangan lainnya, ulama justru memperbolehkan untuk melakukan takbir keliling. Hal ini dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik ra yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:
“Pada malam idul fitri, Rasulullah Saw bersama para sahabatnya berjalan menuju tempat shalat sambil mengucapkan takbir.” (HR. Ahmad no. 12586 dan Abu Dawud no. 1140).
Sunah
Ulama lainnya berpendapat kalau takbir keliling hukumnya adalah sunah. Hal ini karena takbir keliling dinilai sama dengan bentuk dakwah dan tabligh. Dengan takbir keliling, orang tersebut sama saja menyebarkan ajaran agama Islam ke masyarakat luas.
Namun, takbir keliling tersebut juga tetap dalam aturan tertentu. Artinya, takbir keliling yang dilakukan tidak mengganggu masyarakat atau membuat kerusakan di lingkungan. Berikut beberapa syarat melakukan takbir keliling yang baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Ada Nama Sri Mulyani di Dokumen Jeffrey Epstein Files, Ternyata Ini Isinya!
-
Libur Sekolah Puasa Ramadan 2026 Berapa Hari? Cek Jadwal Lengkapnya
-
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
-
7 Parfum Extrait de Parfume di Indomaret Wangi Awet sampai 16 Jam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
-
12 Ide Self Reward untuk Apresiasi Diri bagi Pekerja Produktif
-
5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
-
Arti Tersembunyi Kata Pizza di Epstein Files, Benarkah Kode Pedofilia?
-
Link ASN Digital dan Cara Login MyASN, Apa Saja Keunggulannya?
-
1 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Keputusan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
-
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?