Suara.com - Malam takbiran menjadi momen umat Muslim dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri di keesokan harinya. Biasanya, pada malam ini masyarakat akan mengumandangkan takbir dari masjid-masjid hingga menjelang salat Id.
Sementara itu, di setiap daerah biasanya punya tradisi sendiri saat malam takbiran. Salah satu tradisi yang cukup terkenal dan melekat di masyarakat yaitu takbir keliling kampung atau kota dengan mobil disertai beduk.
Namun, sebenarnya bagaimana hukum takbir keliling dalam Islam. Apakah hal ini diperbolehkan untuk dilakukan?
Bid’ah dan Mubah
Mengutip situs Universitas Islam An Nur Lampung, hukum melakukan takbir keliling memiliki pandangan yang berbeda-beda atau khilafiyah. Sebagian ulama menyebutkan, takbir keliling hukumnya bid’ah. Artinya, tidak ada anjuran khusus dari Rasulullah SAW untuk melakukannya.
Sementara itu, dalam pandangan lainnya, takbir keliling dianggap mubah. Artinya, masyarakat boleh saja melakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Haram
Meski demikian, sebagian juga mengatakan kalau takbir keliling haram. Pasalnya, dalam hadis Ibnu Abbas ra yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW tidak pernah keluar pada malam Idul Fitri maupun Idul Adha.
“Rasulullah Saw tidak pernah keluar pada malam idul fitri dan idul adha.” (HR. Bukhari no. 986 dan Muslim no. 1145).
Baca Juga: 10 Link Download Takbiran MP3 Idul Fitri 2023 Gratis, Full Bedug dan Suara Merdu, Klik di Sini
Diperbolehkan
Dalam pandangan lainnya, ulama justru memperbolehkan untuk melakukan takbir keliling. Hal ini dijelaskan dalam hadis dari Anas bin Malik ra yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud:
“Pada malam idul fitri, Rasulullah Saw bersama para sahabatnya berjalan menuju tempat shalat sambil mengucapkan takbir.” (HR. Ahmad no. 12586 dan Abu Dawud no. 1140).
Sunah
Ulama lainnya berpendapat kalau takbir keliling hukumnya adalah sunah. Hal ini karena takbir keliling dinilai sama dengan bentuk dakwah dan tabligh. Dengan takbir keliling, orang tersebut sama saja menyebarkan ajaran agama Islam ke masyarakat luas.
Namun, takbir keliling tersebut juga tetap dalam aturan tertentu. Artinya, takbir keliling yang dilakukan tidak mengganggu masyarakat atau membuat kerusakan di lingkungan. Berikut beberapa syarat melakukan takbir keliling yang baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kabur dari Jakarta: Mengapa Kota Mandiri di Pinggiran Kini Jadi Rebutan Kaum Urban?
-
3 Rekomendasi Masker Rambut Andalan agar Lebih Sehat: dari Tipis Jadi Tebal!
-
Solidaritas Pasca-Banjir Bali, Merek Lokal Ini Ulurkan Bantuan untuk Ringankan Duka Warga
-
Peran Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya di MOP Beauty, Duduki Jabatan Vital
-
Cara Membersihkan Baju Putih Kelunturan, Modal Bahan Sederhana di Rumah
-
5 Rekomendasi Krim Malam Terbaik Mengandung Niacinamide, Bangun Tidur Kulit Lebih Cerah!
-
Lifestyle Terpopuler: Alasan Tasya Farasya Cerai, Skill Bahasa Inggris Menteri Pariwisata Digunjing
-
Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil dengan Sekarang, Hasil Natural Bikin Mewek
-
Beda Kekayaan Widiyanti Putri Wardhana dan Ni Luh Puspa, Menteri vs Wakil Menteri Pariwisata
-
Tolak Penawaran Jadi Menpora, Begini Rekam Jejak Karir Raffi Ahmad Sedari Muda