Suara.com - Setelah sebulan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, kini memasuki bulan Syawal, saat menunaikan ibadah sunnah puasa Syawal. Pertanyaan paling umum yang diajukan adalah apakah puasa Syawal harus berurutan 6 hari?
Dilansir dari situs resmi NU Online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait puasa Syawal.
Hukum dan Keutamaannya
Anjuran berpuasa enam hari di bulan Syawal dilakukan oleh banyak acuan hadits. Salah satunya hadits shahih riwayat Imam Muslim yang berbunyi:
"Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun."
Hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi mereka yang tidak punya tanggungan puasa wajib dalam bentuk qadha puasa Ramadhan atau puasa nazar. Jika memiliki utang puasa Ramadan, hukumnya menjadi makruh. Namun, bagi yang tidak berpuasa karena kesengajaan, hukumnya adalah haram. Dianjurkan menunaikan puasa wajib terlebih dahulu baru menjalankan puasa sunnah.
Ketentuan yang Digunakan
Idealnya, puasa Syawal dilakukan enam hari berturut-turut setelah hari raya Idul Fitri, yakni tanggal 2 hingga 7 Syawal. Kendati demikian, berpuasa di luar tanggal ini juga tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal, seakan puasa wajib setahun penuh.
Puasa dapat dilakukan pada tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal secara berturut-turut atau setiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya, selama masih berada di bulan Syawal. Jadi, tidak diharuskan enam hari berturut-turut atau pada tanggal 2 hingga 7 Syawal saja.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal, Bisa Jadi Pengganti Bolong Puasa Ramadhan
Selama puasa dilaksanakan enam hari di bulan Syawal, maka keutamaan ibadah ini dapat tetap diperoleh.
Niat Puasa Syawal
Niat puasa Syawal sendiri tidak mesti dilakukan pada malam hari atau sebelum terbit fajar, tapi bisa kapan saja. Niat puasa Syawal dapat muncul di pagi atau siang hari untuk mengamalkan puasa ini, selama seseorang belum makan, minum, dan melakukan hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Berbuka sebelum Maghrib
Karena satu dan lain hal, berbuka sebelum maghrib mungkin saja terjadi. Misalnya saja, ketika bertamu atau menghormati tamu yang datang, berbuka diperbolehkan, namun kemudian mengqadhanya di lain hari.
Hal ini sesuai dengan teguran yang disampaikan Rasulullah pada sahabat yang saat bertamu dan disuguhi makanan namun menolak karena tengah menjalankan puasa Syawal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan