Suara.com - Memasuki bulan Syawal, ada salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam, yaitu puasa selama enam hari pada bulan Syawal, lebih tepatnya bisa diamalkan sejak tanggal 2 Syawal atau setelah Idul Fitri. Memangnya, seperti apa dasar hukum puasa Syawal?
Dasar Hukum Puasa Syawal
Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, Rasulullah SAW telah menjelaskan, orang yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan kemudian disambung dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal, maka akan memperoleh pahala senilai puasa satu tahun.
“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun", (HR Muslim).
Perhitungan pahala puasa satu tahun itu berdasarkan firman Allah SWT yang artinya:
"Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya", (QS Al-An’am [6]: 160.
Ayat di atas telah menjelaskan bahwa setiap satu amal kebaikan akan mendapat balasan sepuluh kali lipat. Mengacu pada penjelasan tersebut, maka jika dikalkulasikan maka satu bulan puasa Ramadhan dikali 10 sama dengan 10 bulan, kemudian 6 hari puasa Syawal dikali 10 sama dengan 2 bulan. Jadi 10 bulan ditambah dengan 2 bulan sama dengan 12 bulan atau satu tahun.
Tata Cara Puasa Syawal
Tata cara puasa sunnah Syawal sama seperti puasa pada umumnya, yaitu dengan menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Berikut ini adalah lafal niat puasa Syawal yang dibaca pada malam hari:
Baca Juga: Keutamaan 6 Hari Puasa Syawal, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
"Nawaitu shauma ghadin ‘an ada'ii sunnatis Syawwali lillahi ta‘ala", yang artinya: “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah ta’ala".
Terdapat lima keutamaan menunaikan ibadah puasa sunnah selama enam hari di bulan Syawal. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitabnya, Hasyiyatul Baijuri 'ala Syarhil Allamah Ibni Qasim Juz 1, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya berjudul Lathaif al-Ma'arif fima li Mawasim al- 'Am min al-Wadhaif, keutamannya adalah sebagai berikut:
- Keutamaan puasa Syawal adalah sebagai penyempurna terhadap puasa Ramadhan, sebagaimana sholat sunnah Rawatib sebagai penyempurna sholat wajib lima waktu.
- Puasa Syawal akan menyempurnakan pahala puasa menjadi pahala setahun.
- Puasa Syawal sebagai pertanda diterimanya ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sebab dengan melanjutkan puasa setelah Ramadhan, maka menunjukkan bahwa Allah SWT telah memberikan anugerah kepada umatnya apabila amalan itu diterima untuk meneruskan kebaikan yang telah dilakukan.
- Sebagai perwujudan rasa bersyukur umat Islam terhadap Allah SWT, atas segala bentuk anugerah yang telah dilimpahkan ketika bulan Ramadhan seperti puasa, qiyamul lail, zakat, dan lainnya.
- Dengan melakukan ibadah puasa sunnah selama enam hari di bulan Syawal, dapat diartikan bahwa ibadah yang telah dilakukan di bulan Ramadhan tidak akan terputus meskipun bulan suci telah berlalu.
Itulah ulasan mengenai puasa sunnah enam hari di bulan Syawal yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Puasa Senin Kamis? Ini Kata Ulama Berdasarkan Kitab-kitab
-
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Puasa Qadha Ramadhan? Ini Penjelasan Para Ulama
-
3 Waktu Terbaik Berhubungan Suami Istri Menurut Hadits, No 1 Jangan Dilewatkan
-
Puasa Syawal Baiknya Dikerjakan Berurutan 6 Hari atau Senin dan Kamis? Buya Yahya Ungkap Waktu Terbaik agar Dapat Dua Pahala Sekaligus
-
Keutamaan 6 Hari Puasa Syawal, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123