Suara.com - Millendaru belum lama ini dilamar oleh sang kekasih Lionel Lee. Keduanya dikabarkan agar segera melangsungkan pernikahan.
Keponakan Ashanty itu dilamar sang kekasih dengan sangat romantis dihadapan keluarganya. Bahkan Ashanty dan Anang Hermansyah juga turut menyaksikan kejutan lamaran tersebut.
Saat melamar Millen, Lionel tampak berlutut kemudian mengeluarkan cincin dari sakunya.
"Will you marry me?" tanya Lionel dikutip dari video vlog di kanal YouTune Millendaru.
"Yes," jawab Millen.
Demi kelancaran acaranya, Millendaru rupanya meminta Anang Hermansyah untuk menjadi wali nikahnya kelak. Meski terkejut, bapak empat anak itu tetap menyetujui permintaan Millen.
"Jadi wali ya om?" pinta Millen.
"Iya," jawab Anang.
Mengetahui permintaannya disetujui, Millen pun langsung tersenyum bahagia.
Baca Juga: Millen Cyrus Unggah Potret Diri Hamil, Netizen: Hamil Anak Apaan Ini
"Om Anang mau jadi wali untuk nikahan aku," ucap Millen.
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Jakarta Timur, ada dua macam wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.
Sedangkan wali nasab yaitu, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman maupun lainnya yang memenuhi syarat hukum Islam, berupa muslim, aqil dan baligh.
Saksi nikah juga seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli yang harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
Sedangkan wali hakim berupa seseorang yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Tidak ada wali atau saksi, atau ada wali dan saksi tetapi tidak memenuhi syarat, maka pernikahan tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Ketika Sampah Plastik Bisa Jadi 'Tabungan' yang Ramah Lingkungan
-
Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1447 Kemenag, Cek Jadwal dan Lokasinya
-
Lupakan Mal! Ini Cara Unik Rekreasi Akhir Pekan Keluarga Sekaligus Sehatkan Badan
-
Kapan Puasa 2026 NU? Ini Perkiraan Awal Ramadan dan Jadwal Tarawihnya
-
Menjelang Ramadan, Komunitas Ustazah Se-Jabodetabek Gelar Khataman Akbar: Doa Khusus untuk Bangsa!
-
60 Ucapan Maaf Jelang Ramadan 2026 Bahasa Inggris, Arab, dan Mandarin Siap Di-copas
-
Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek Selain Gong Xi Fa Cai
-
50 Ucapan Imlek 2026 untuk Bos, Rekan Kerja, Keluarga hingga Pacar
-
30 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2026 Gratis, Tinggal Pasang Foto
-
Terpopuler: Shio Paling Hoki di Hari Imlek, Beda Ucapan Gong Xi Fa Cai dan Xin Nian Kuai Le