Suara.com - Millendaru belum lama ini dilamar oleh sang kekasih Lionel Lee. Keduanya dikabarkan agar segera melangsungkan pernikahan.
Keponakan Ashanty itu dilamar sang kekasih dengan sangat romantis dihadapan keluarganya. Bahkan Ashanty dan Anang Hermansyah juga turut menyaksikan kejutan lamaran tersebut.
Saat melamar Millen, Lionel tampak berlutut kemudian mengeluarkan cincin dari sakunya.
"Will you marry me?" tanya Lionel dikutip dari video vlog di kanal YouTune Millendaru.
"Yes," jawab Millen.
Demi kelancaran acaranya, Millendaru rupanya meminta Anang Hermansyah untuk menjadi wali nikahnya kelak. Meski terkejut, bapak empat anak itu tetap menyetujui permintaan Millen.
"Jadi wali ya om?" pinta Millen.
"Iya," jawab Anang.
Mengetahui permintaannya disetujui, Millen pun langsung tersenyum bahagia.
Baca Juga: Millen Cyrus Unggah Potret Diri Hamil, Netizen: Hamil Anak Apaan Ini
"Om Anang mau jadi wali untuk nikahan aku," ucap Millen.
Wali nikah secara umum diartikan sebagai orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya.
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Jakarta Timur, ada dua macam wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.
Sedangkan wali nasab yaitu, ayah, kakek, saudara laki-laki, paman maupun lainnya yang memenuhi syarat hukum Islam, berupa muslim, aqil dan baligh.
Saksi nikah juga seorang laki-laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli yang harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
Sedangkan wali hakim berupa seseorang yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Begitu pentingnya wali dan saksi dalam akad nikah sehingga wali dan saksi menjadi rukun dalam acara akad nikah. Tidak ada wali atau saksi, atau ada wali dan saksi tetapi tidak memenuhi syarat, maka pernikahan tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya
-
Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan
-
Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya