Suara.com - Antonio Dedola tetap dianggap sebagai ayah oleh anak sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Arsy atau yang akrab disapa Lolly. Walaupun Nikita Mirzani telah ditalak oleh Antonio, Lolly tetap jalin hubungan dan masih memanggil pria asal Jerman tersebut dengan panggilan ayah.
Hal itu terlihat dari akun Instagram Lolly yang baru. Anak 16 tahun itu bahkan tidak mengikuti akun Instagram Nikita Mirzani. Pada kolom following-nya, Lolly hanya mengikuti akun Instagram Antonio Dedola.
Bahkan Lolly tetap memakai nama Dedola pada akun Instagram terbarunya itu.
Baru-baru ini, Lolly membuat Instagram story berupa pengumuman kalau kalau lama Antonio Dedola telah diretas.
"My father account got HACKED!!! (Akun ayah ku telah diretas!!)," tulis Lolly pada unggahannya, dikutip Jumat (12/5/2023).
Ia kemudian memberi tahu pengikutnya akun terbaru Antonio Dedola dan menyarankan netizen untuk mengikutinya.
"Follow his new IG account @antoniodedolaofficial," lanjut Lolly.
Nikita Mirzani dan Antonio Dedola dikabarkan telah menikah siri sejak 22 Januari 2023. Pria yang akrab disapa Toni itu langsung memiliki tiga anak tiri dari Nikita Mirzani.
Dalam hukum perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur secara tuntas tentang kedudukan anak tiri. KHI tidak memberikan definisi terhadap anak tiri. Melainkan hanya membahas tentang larangan perkawinan dan tentang batalnya perkawinan.
Baca Juga: Lolly Ungkap Nikita Mirzani Kerap Memukuli Antonio di depan Anak-Anaknya
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Jakarta Timur, aturan KHI tentang Larangan Kawin mengatur terkait tidak boleh perkawinan antara seorang pria dengan wanita dari keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla dukhul.
Dalam pasal ini KHI tidak secara tegas mengatur larangan kawin dengan anak tiri, hanya disebut larangan kawin antara seorang pria dengan wanita keturunan istri atau bekas istri, yang berarti anak tiri.
Kompilasi Hukum Islam juga tidak mengatur larangan pernikahan seorang perempuan dengan anak suami dari hasil pernikahannya dengan istri yang lain. Tetapi ketika KHI membicarakan batalnya perkawinan, maka perkawinan seorang perempuan dengan anak suami dari pernikahannya dengan istri yang lain (anak tiri) dikatakan oleh KHI sebagai perkawinan yang batal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Body Lotion SPF Tinggi untuk Pria: Tidak Lengket, Cocok Buat Aktivitas Outdoor
-
5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak Usia 40 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
7 Rekomendasi Sepatu Running Anak Lokal: Murah Kualitas Juara, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Bedak Padat Wardah untuk Usia 30 Tahun ke Atas, Kulit Flawless Bebas Cakey
-
5 Cushion untuk Usia 50 Tahun yang Ramah Garis Penuaan
-
Anak Muda Indonesia Ini Tawarkan Model Bisnis Berbasis Kepercayaan dan Data
-
5 Shio Paling Beruntung dan Berlimpah Rezeki Besok 18 November 2025, Termasuk Kamu?
-
10 Bedak Padat untuk Tutupi Garis Penuaan Usia 50 Tahun ke Atas
-
Daftar Universitas dengan Jurusan IT Terbaik di Indonesia, PTN dan PTS
-
Dorongan Implementasi Bangunan Hijau untuk Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia