Suara.com - Antonio Dedola tetap dianggap sebagai ayah oleh anak sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Arsy atau yang akrab disapa Lolly. Walaupun Nikita Mirzani telah ditalak oleh Antonio, Lolly tetap jalin hubungan dan masih memanggil pria asal Jerman tersebut dengan panggilan ayah.
Hal itu terlihat dari akun Instagram Lolly yang baru. Anak 16 tahun itu bahkan tidak mengikuti akun Instagram Nikita Mirzani. Pada kolom following-nya, Lolly hanya mengikuti akun Instagram Antonio Dedola.
Bahkan Lolly tetap memakai nama Dedola pada akun Instagram terbarunya itu.
Baru-baru ini, Lolly membuat Instagram story berupa pengumuman kalau kalau lama Antonio Dedola telah diretas.
"My father account got HACKED!!! (Akun ayah ku telah diretas!!)," tulis Lolly pada unggahannya, dikutip Jumat (12/5/2023).
Ia kemudian memberi tahu pengikutnya akun terbaru Antonio Dedola dan menyarankan netizen untuk mengikutinya.
"Follow his new IG account @antoniodedolaofficial," lanjut Lolly.
Nikita Mirzani dan Antonio Dedola dikabarkan telah menikah siri sejak 22 Januari 2023. Pria yang akrab disapa Toni itu langsung memiliki tiga anak tiri dari Nikita Mirzani.
Dalam hukum perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur secara tuntas tentang kedudukan anak tiri. KHI tidak memberikan definisi terhadap anak tiri. Melainkan hanya membahas tentang larangan perkawinan dan tentang batalnya perkawinan.
Baca Juga: Lolly Ungkap Nikita Mirzani Kerap Memukuli Antonio di depan Anak-Anaknya
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Jakarta Timur, aturan KHI tentang Larangan Kawin mengatur terkait tidak boleh perkawinan antara seorang pria dengan wanita dari keturunan istri atau bekas istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas istrinya itu qobla dukhul.
Dalam pasal ini KHI tidak secara tegas mengatur larangan kawin dengan anak tiri, hanya disebut larangan kawin antara seorang pria dengan wanita keturunan istri atau bekas istri, yang berarti anak tiri.
Kompilasi Hukum Islam juga tidak mengatur larangan pernikahan seorang perempuan dengan anak suami dari hasil pernikahannya dengan istri yang lain. Tetapi ketika KHI membicarakan batalnya perkawinan, maka perkawinan seorang perempuan dengan anak suami dari pernikahannya dengan istri yang lain (anak tiri) dikatakan oleh KHI sebagai perkawinan yang batal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Posisi Tempat Tidur yang Pas Menurut Feng Shui, Demi Jaga Keharmonisan dan Cegah Insomnia
-
4 Alternatif Lipstik MAC yang Tahan Lama dan Lebih Terjangkau, Mulai Rp70 Ribuan
-
Review Buku Milenial Bisa Memimpin: Panduan Jadi Leader di Tengah Perubahan Zaman
-
Promo Khusus Member Superindo 21-27 Mei 2026: Popok Bayi hingga Skincare Jadi Murah Banget
-
Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
-
6 Cushion Non-Comedogenic untuk Makeup Mulus Tanpa Khawatir Wajah Breakout
-
Hair Dryer Canggih Hadir dengan Teknologi Ion dan Kolagen untuk Rambut Lebih Sehat
-
4 Ide Olahan Daging Sapi Kurban yang Tahan Lama untuk Stok Anak Kos
-
7 Destinasi Wisata Terbaik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
Banyak Orang Baru Sadar, Memisahkan Uang per Kebutuhan Bikin Finansial Lebih Aman