Suara.com - Isu perselingkuhan Christian Sugiono dan Titi Kamal jadi konsumsi publik. Sedangkan dalam islam dianjurkan menutupi aib suami istri, tapi berlaku juga nggak sih untuk perselingkuhan?
Kabar Christian Sugiono selingkuh masih belum bisa dipastikan kebenarannya. Namun belakangan sosok penyebar hoaks perselingkuhan Hana Hanifah dengan suami Titi Kamal itu meminta maaf, karena menyebarkan informasi palsu.
"Saya Riska, pemilik akun @noona_updates, di sini saya mau meminta maaf dan mengklarifikasi mengenai pemberitaan atau konten yang saya unggah mengenai dugaan perselingkuhan Hana Hanifah dan Christian Sugiono," kata perempuan itu dikutip dari laman Instagram Hana Hanifah, Senin, 15 Mei 2023.
Titi Kamal sendiri belum memberikan pernyataan terkait isu ini, dan banyak yang menyebut pemain film Mendadak Dangdut itu menjaga aib rumah tangganya.
Melansir NU Online, Selasa (16/5/2023) anjuran istri menutup aib suami dan sebaliknya terungkap melalui hadis riwayat At-Thabrani, yang mengungkap ketidaksukaan Nabi Muhammad SAW pada istri yang mengumbar aib suami kepada orang lain.
“Sungguh aku tidak menyukai perempuan yang keluar rumahnya dengan menyeret ujung pakaiannya dan mengadukan (aib) suaminya (kepada orang lain),” ungkap Nabi Muhammad SAW.
Bahkan larangan ini berlaku meski hanya diceritakan kepada sesama perempuan, keluarga sendiri maupun keluarga suami. Jika tetap melakukannya maka hukumnya makruh, ditinggalkan dapat pahala dan dilakukan tidak berdosa tapi tidak disukai Allah SAW.
Meski begitu tetap ada pengecualian khusus jika perilaku kekerasan (KDRT) terlebih pembunuhan, hubungan zina (perselingkuhan) hingga menggunakan harga pasangan secara zalim. Semua ini tidak boleh ditutupi, baik oleh suami maupun istri.
Informasi ini tidak boleh disimpan, tetapi harus disampaikan seperti dalam pengadilan atau kepada petugas yang berhak mendengar.
Baca Juga: Dikenal Harmonis, Kini Fandy Christian Terciduk Selingkuh dengan Lawan Main di Sinetron
"Dari sahabat Jabir bin Abdillah ra, Rasulullah SAW bersabda, ‘Setiap majelis itu adalah amanah kecuali tiga majelis, penumpahan darah yang haram (pembunuhan), farji yang haram (perzinaan), dan pengambilan harta tanpa hak (perampasan),’” bunyi Hadits Riwayat Abu Dawud dan Muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Empuk dan Ringan untuk Pemula
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Versi Berwarna dan Hitam-Putih
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Bibir Pucat agar Tampak Lebih Segar
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Diskon Terbaru 14-16 November 2025 Minyak hingga Popok
-
Beda Silsilah Keluarga Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi, Siapa Pantas Jadi Raja Solo?
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas
-
4 Adu Potret Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi: Rebutan Jadi Raja Solo PB XIV
-
5 Rekomendasi Sampo Terbaik untuk Kulit Kepala Dermatitis Seboroik
-
Diam-diam Berjuang Keras, 5 Shio Diprediksi Hoki Besar di Akhir 2025