Suara.com - Desta Mahendra layangkan gugatan cerai talak terhadap istrinya Natasha Rizki ke Pengadilan Agama. Sidang cerai perdana keduanya akan dimulai pada 29 Mei nanti.
Meski gugatan tersebut berupa talak, pasangan itu masih bisa rujuk menurut aturan agama maupun hukum negara.
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, mengenai perceraian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Dalam KHI, istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam Undang-Undang Pernikahan (UUP) maupun PP 9/1975. Jika dalam UUP dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri.
Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Sedangkan, cerai karena talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”.
Dikutip dari situs Pengadilan Agama Kuala Kurun, Kalimantan Tengah, talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal itu diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu".
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara ialah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.
Baca Juga: Terungkap Rahasia Hubungan Rumah Tangga Desta dan Natasha Rizky: Pernikahan Gak Mungkin Lurus Aja
Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrulloh Nasution, S.H. hanya sah menurut hukum agama, tetapi tidak sah menurut hukum.
Selain itu, Pasal 115 KHI mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, cerai karena gugatan dan cerai karena talak sebagaimana yang dimaksud dalam KHI, keduanya hanya bisa dilakukan dan sah secara hukum apabila melalui proses sidang di Pengadilan Agama.
Mengenai talak sendiri terdapat tiga jenis, yakni talak 1, talak 2, dan talak 3. Menurut pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak.
Yaitu, talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali. Jadi, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri. Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Link Download Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dari Kemnaker, Ini Isi dan Ketentuannya
-
Bukan Sekadar Penunjuk Waktu: Mengapa Jam Tangan Adalah Simbol Identitas Diri
-
Prompt AI untuk Menyusun Menu Sahur Sehat Berdasarkan Bahan di Kulkas, Ikuti Tips Berikut
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Pasar Pengalaman Wisata Diproyeksi Tembus 342 Miliar Dolar, Atraksi Jadi Daya Tarik Baru Traveler
-
5 Sheet Mask untuk Mencerahkan Wajah Secara Instan Jelang Lebaran 2026
-
Berbagi Takjil Sambil Mengajak Generasi Muda Melek Lingkungan Lewat Kreasi Sampah
-
3 Parfum Wanita Aroma Sandalwood di Alfamart Mulai Rp29.500
-
30 Prompt AI untuk Desain Kartu Ucapan Lebaran Gratis dengan Berbagai Tema Menarik
-
Jejak Pendidikan Mentereng Quraish Shihab, Ceramahi Prabowo Soal Pemimpin Jujur dan Durhaka