Suara.com - Bagi pemilik usaha kuliner yang merasa bisnisnya jalan di tempat, pakar ingatkan untuk lakukan scale up agar punya banyak cabang hingga membuka lapangan pekerjaan.
Scale up adalah strategi bisnis untuk mengembangkan perusahaan agar semakin besar. Hasilnya perusahaan mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
"Dengan bisnis kuliner itu jadi sektor yang sangat berdampak loh. Misalnya aja warung makan pegel lele saat membukanya itu akan langsung ada 2 tenaga yang dipekerjakan loh. Terus kalau bikin 5 cabang warung makan berarti 10 tenaga kerja bisa punya mata pencarian," ujar Founder sekaligus Edukator Foodizz Academy, Rex Marindo saat konferensi pers ESB X Foodizz di Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Berikut ini 4 kesalahan bisnis sulit berkembang atau susah scale up menurut Rex yang harus diperhatikan pemilik usaha kuliner:
1. Proses Manual
Proses manual ini membuat bisnis sulit berkembang karena harus memasukan data satu per satu, dari mulai penjualan, omset, keuntungan atau laba, bahkan prosedurnya hanya dari tulisan.
"Bayangkan kalau proses manual ini karyawannya udah puluhan atau bahkan ratusan, akan sangat sulit mengaturnya karena butuh waktu lama untuk menyelesaikannya," papar Rex.
2. Uang Lenyap Tanpa Sadar
Inilah yang membuat bisnis sulit maju, karena pemilik usaha tidak sadar kemana uang investasi atau hasil penjualan yang diperoleh. Apalagi seringnya usaha kuliner ada toleransi cheating atau bahan makanan terbuang, basi atau bahkan takaran yang terlalu banyak menyebabkan uang bisa lenyap tanpa jejak.
Baca Juga: Cara Membuat Sambal Lamongan, Bisa Tahan 7 Hari, Soal Rasa, Jangan Tanya!
"Pemborosan uang lenyap bisa puluhan, ratusan bahkan milyaran tanpa disadari," sambung Rex.
3. Biaya Usaha Tinggi
Banyak pengusaha tidak memperhitungkan biaya operasional yang sangat tinggi saat menjalankan usaha kuliner. Hasilnya keuntungan perusahaan bisa sangat kecil atau bahkan minus alias merugi.
4. Training Manual
Jika ingin memiliki banyak cabang Rex menyarankan pelaku usaha kuliner harus membuat training berbentuk video, alih-alih standar operasional prosedur (SOP) dijelaskan dalam bentuk tulisan yang bisa menimbulkan bias.
"Jadi misalnya ditulis masukan bahan setelah mendidih itu gimana bentuknya, kalau di video bisa terlihat. Termasuk juga pakai api kecil itu gimana gambarinnya bingung. Kalau video kan bisa terlihat, jadi kualitas dan rasa makanan satu cabang dengan cabang lain sama," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tren Fesyen Wanita Karier 2025: Ini 5 Item Wajib Ada di Lemari
-
Eye Cream atau Moisturizer Dulu? Ini Urutannya untuk Skincare Malam
-
Berapa Biaya Sekolah di Orchid Park Secondary School seperti Gibran? Segini Kisarannya
-
8 Fakta Pernikahan Selena Gomez dan Benny Blanco, Ini Potret Intimate Wedding Mereka
-
Alasan Kakek Nenek Prabowo Subianto Dimakamkan di Belanda
-
Kurikulum Internasional dan Regulasi Nasional: Formula Baru Pendidikan Masa Depan
-
5.200 Pelari Gaungkan Semangat UMKM Indonesia, Sport dan Empowerment Jadi Satu
-
Wacana akan Jadi Ibukota Politik, Mengapa IKN Dibangun di Kalimantan Timur?
-
Siapa Ayah Prabowo Subianto? Silsilahnya Disorot usai Sang Presiden Ziarah Makam di Belanda
-
Ribuan Orang Keracunan MBG, Ini Nomor Hotline Pengaduan BGN Resmi