Suara.com - Video syur mirip Rebecca Klopper hingga kini masih ramai diperbincangkan publik. Tak sedikit warganet yang merasa adanya kemungkinan besar revenge porn dalam kasus ini.
"Terlepas dari masalah Becca sama masa lalunya, image-based sexual abused atau yang biasa disebut revenge porn, itu termasuk kekerasan seksual berbasis cyber lho. Kalian yang nyebarin dan minta sumber videonya fix sudah gila. Stop ya guys, kasihan," tulis seorang warganet di akun Twitter seo_xlip.
Lantas apa sebenarnya revenge porn itu? Mengutip dari Bullyid, revenge porn adalah praktik mengunggah konten pornografi, khususnya foto dan video mantan pasangan (atau bahkan pasangan saat ini) tanpa persetujuan mereka.
Revenge porn ini juga seringkali disertai dengan ancaman, atau motif balas dendam atas sakit hati. Tentunya tindakan ini sama sekali tak dibenarkan dari sisi mana pun.
Pelaku revenge porn ini juga bisa dijerat hukum usai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana (RUU TPKS) Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang pada 2022 lalu.
Pada Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, terdapat 9 tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Revenge porn termasuk ke dalam kekerasan seksual berbasis elektronik. Melansir dari situs resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Jika pelaku melakukan hal tersebut dengan tujuan memeras, memaksa, bahkan memperdaya, maka hukuman akan lebih berat. Pelaku dapat terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Sementara itu, hingga saat ini Rebecca Klopper masih belum buka suara terhadap video syur yang menyeret namanya itu. Dugaan pelaku perekam dan penyebar video intim itu jatuh pada Kemal Pahlevi, mantan pacar Rebecca Klopper yang putus pada 2021 lalu.
Baca Juga: Ternyata Rebecca Kloper Sudah Laporkan Penyebar Video Syur Miliknya dan Pelakunya Sudah Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Arab Saudi Puasa Tanggal Berapa? Indonesia Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026
-
Kapan Sholat Tarawih Pertama 2026? Muhammadiyah dan Pemerintah Resmi Beda Waktu Mulai
-
7 Pilihan Sepeda Lipat Rp500 Ribuan yang Bisa Masuk KRL, Murah Rangka Kuat
-
3 Doa Buka Puasa Ramadan Shahih, Kapan Waktu Mustajab Membacanya?
-
Rekomendasi Menu Sahur Kenyang dan Sehat dari Dokter Tirta, Biar Gak Cepat Lapar!
-
Air Wudhu Tidak Sengaja Tertelan saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
-
5 Pilihan Merek Kurma Tanpa Gula Tambahan: Manis Alami dan Lebih Sehat
-
Link Resmi Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H, Awal Puasa Segera Diumumkan!
-
The Art of Manifesting: Kenapa Gen Z Butuh Self-Care?
-
Wanita Lebih Baik Salat Tarawih di Rumah atau di Masjid? Ini Hukumnya