Suara.com - Video syur mirip Rebecca Klopper hingga kini masih ramai diperbincangkan publik. Tak sedikit warganet yang merasa adanya kemungkinan besar revenge porn dalam kasus ini.
"Terlepas dari masalah Becca sama masa lalunya, image-based sexual abused atau yang biasa disebut revenge porn, itu termasuk kekerasan seksual berbasis cyber lho. Kalian yang nyebarin dan minta sumber videonya fix sudah gila. Stop ya guys, kasihan," tulis seorang warganet di akun Twitter seo_xlip.
Lantas apa sebenarnya revenge porn itu? Mengutip dari Bullyid, revenge porn adalah praktik mengunggah konten pornografi, khususnya foto dan video mantan pasangan (atau bahkan pasangan saat ini) tanpa persetujuan mereka.
Revenge porn ini juga seringkali disertai dengan ancaman, atau motif balas dendam atas sakit hati. Tentunya tindakan ini sama sekali tak dibenarkan dari sisi mana pun.
Pelaku revenge porn ini juga bisa dijerat hukum usai Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana (RUU TPKS) Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang pada 2022 lalu.
Pada Pasal 4 ayat 1 UU TPKS, terdapat 9 tindak pidana kekerasan seksual yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Revenge porn termasuk ke dalam kekerasan seksual berbasis elektronik. Melansir dari situs resmi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Jika pelaku melakukan hal tersebut dengan tujuan memeras, memaksa, bahkan memperdaya, maka hukuman akan lebih berat. Pelaku dapat terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Sementara itu, hingga saat ini Rebecca Klopper masih belum buka suara terhadap video syur yang menyeret namanya itu. Dugaan pelaku perekam dan penyebar video intim itu jatuh pada Kemal Pahlevi, mantan pacar Rebecca Klopper yang putus pada 2021 lalu.
Baca Juga: Ternyata Rebecca Kloper Sudah Laporkan Penyebar Video Syur Miliknya dan Pelakunya Sudah Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Review Buku Milenial Bisa Memimpin: Panduan Jadi Leader di Tengah Perubahan Zaman
-
Promo Khusus Member Superindo 21-27 Mei 2026: Popok Bayi hingga Skincare Jadi Murah Banget
-
Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
-
6 Cushion Non-Comedogenic untuk Makeup Mulus Tanpa Khawatir Wajah Breakout
-
Hair Dryer Canggih Hadir dengan Teknologi Ion dan Kolagen untuk Rambut Lebih Sehat
-
4 Ide Olahan Daging Sapi Kurban yang Tahan Lama untuk Stok Anak Kos
-
7 Destinasi Wisata Terbaik di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
Banyak Orang Baru Sadar, Memisahkan Uang per Kebutuhan Bikin Finansial Lebih Aman
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe