Suara.com - Kabar mengenai anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi calon Wali Kota Depok makin ramai diperbincanhkan. Beberapa waktu lalu bahkan muncul baliho raksasa yang memperlihatkan foto Kaesang untuk menjadi Walikota Depok selanjutnya.
Diketahui, baliho tersebut dipasang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok.
Kaesang Pangarep memang telah terang-terangan mengatakan kalau dirinya ingin terjun ke dunia politik mengikuti jejak bapak dan kakak tertuanya Gibran Rakabuming Raka.
Namun, beberapa tahun lalu, suami Erina Gudono itu pernah mengatakan tidak tertarik dengan politik lantaran gajinya kecil. Pengalaman yang dialami Gibran membuat Kaesang enggan menekuni dunia politik.
Karena ia melihat sendiri bagaimana Gibran yang dahulu seorang pebisnis kini dilarang untuk menjalankan bisnisnya lantaran sudah diamanahi jabatan sebagai walikota Surakarta.
Selain tak boleh berbisnis, Kaesang juga melihat gaji kecil politisi menciutkan niatnya untuk terjun ke politik.
"Saya kan tahu nih Mas Gibran, gaji Wali Kota (Solo) berapa. (Saat dibandingkan) sama saya hmm.. kasihan," guyon Kaesang saat menjadi bintang tamu acara Deddy Corbuzier pada September 2021 lalu.
Kaesang juga prihatin sang kakak harus menyempatkan diri dan menguras tenaga untuk mengabdi ke ribuan warga Solo demi memenuhi hajat hidup mereka. Kaesang pun memilih tetap jadi pebisnis kuliner.
Namun, beberapa bulan lalu, Kaesang mengatakan dirinya akan masuk ke politik dihadapan keluarhanya. Sontak Gibran dan Jokowi kaget dengan celetukan Kaesang itu.
"Yang kami bicarakan di meja makan itu Kaesang. Saya juga kaget, dia terbuka menyampaikan ke kami kalau ada ketertarikan di politik," ujar Gibran pada 24 Januari 2023 lalu.
Namun, Kaesang ketik itu belum memaparkan secara detil ke keluarganya kapan ia akan segera terjun ke politik. Hingga akhirnya muncul dorongan agar Kaesang menjadi calon Walikota Depok 2024.
Gaji walikota juga bupati telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000. Dalam pasal 1 dijelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah juga wakil kepala daerah.
Untuk kepala daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) sebesar Rp 2,1 juta rupiah per bulan. Sedangkan wakil kepala daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) sebesar Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Tetapi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan juga fasilitas lain yang disediakan.
Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, tentang besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara kepala daerah kabupaten/kota mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta perbulan dan wakilnya sebesar Rp 3,24 juta perbulan.
Selain tunjangan, pejabat daerah itu juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan, sebagaimana tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000.
Adapun fasilitas yang diberikan berupa:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
2. Disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Berita Terkait
-
Pendidikan dan Karier Selvi Ananda, Istri Gibran yang Dihina Kejam Warganet
-
Gibran Rakabuming Didoakan Masuk Neraka Jahanam Setelah Membuat Dekorasi Waisak di Tengah Kota Solo, Begini Responnya
-
CEK FAKTA: Digadang-gadang Maju Pilpres 2024 Bareng Anies, Gibran Rakabuming Ajukan Pengunduran Diri, Kok Bisa?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS
-
Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback