Suara.com - Kabar mengenai anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menjadi calon Wali Kota Depok makin ramai diperbincanhkan. Beberapa waktu lalu bahkan muncul baliho raksasa yang memperlihatkan foto Kaesang untuk menjadi Walikota Depok selanjutnya.
Diketahui, baliho tersebut dipasang oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok.
Kaesang Pangarep memang telah terang-terangan mengatakan kalau dirinya ingin terjun ke dunia politik mengikuti jejak bapak dan kakak tertuanya Gibran Rakabuming Raka.
Namun, beberapa tahun lalu, suami Erina Gudono itu pernah mengatakan tidak tertarik dengan politik lantaran gajinya kecil. Pengalaman yang dialami Gibran membuat Kaesang enggan menekuni dunia politik.
Karena ia melihat sendiri bagaimana Gibran yang dahulu seorang pebisnis kini dilarang untuk menjalankan bisnisnya lantaran sudah diamanahi jabatan sebagai walikota Surakarta.
Selain tak boleh berbisnis, Kaesang juga melihat gaji kecil politisi menciutkan niatnya untuk terjun ke politik.
"Saya kan tahu nih Mas Gibran, gaji Wali Kota (Solo) berapa. (Saat dibandingkan) sama saya hmm.. kasihan," guyon Kaesang saat menjadi bintang tamu acara Deddy Corbuzier pada September 2021 lalu.
Kaesang juga prihatin sang kakak harus menyempatkan diri dan menguras tenaga untuk mengabdi ke ribuan warga Solo demi memenuhi hajat hidup mereka. Kaesang pun memilih tetap jadi pebisnis kuliner.
Namun, beberapa bulan lalu, Kaesang mengatakan dirinya akan masuk ke politik dihadapan keluarhanya. Sontak Gibran dan Jokowi kaget dengan celetukan Kaesang itu.
"Yang kami bicarakan di meja makan itu Kaesang. Saya juga kaget, dia terbuka menyampaikan ke kami kalau ada ketertarikan di politik," ujar Gibran pada 24 Januari 2023 lalu.
Namun, Kaesang ketik itu belum memaparkan secara detil ke keluarganya kapan ia akan segera terjun ke politik. Hingga akhirnya muncul dorongan agar Kaesang menjadi calon Walikota Depok 2024.
Gaji walikota juga bupati telah diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000. Dalam pasal 1 dijelaskan besaran gaji pokok untuk kepala daerah juga wakil kepala daerah.
Untuk kepala daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) sebesar Rp 2,1 juta rupiah per bulan. Sedangkan wakil kepala daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) sebesar Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Tetapi, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan juga fasilitas lain yang disediakan.
Berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, tentang besaran tunjangan jabatan untuk pejabat negara kepala daerah kabupaten/kota mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta perbulan dan wakilnya sebesar Rp 3,24 juta perbulan.
Selain tunjangan, pejabat daerah itu juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan, sebagaimana tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000.
Adapun fasilitas yang diberikan berupa:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
2. Disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Berita Terkait
-
Pendidikan dan Karier Selvi Ananda, Istri Gibran yang Dihina Kejam Warganet
-
Gibran Rakabuming Didoakan Masuk Neraka Jahanam Setelah Membuat Dekorasi Waisak di Tengah Kota Solo, Begini Responnya
-
CEK FAKTA: Digadang-gadang Maju Pilpres 2024 Bareng Anies, Gibran Rakabuming Ajukan Pengunduran Diri, Kok Bisa?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4 Zodiak Ini Bakal Ketiban Hoki Besar pada 22 Juni 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Sepatu Lari Wanita Diadora yang Nyaman Dipakai, Harga Promo Mulai Rp349 Ribuan
-
Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size