Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan blak-blakan tidak suka dipanggil Lord karena menyakitkan, memang maknanya apa sih?
Pernyataan ini disampaikan Luhut saat menjadi saksi kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/6/2023).
Luhut mengaku sakit hati kepada Hakim PN Jatim, tentang banyaknya sebutan Lord untuk dirinya di media sosial yang disebut-sebut termasuk dalam pencemaran nama baik.
"Saya disebut lord dan penjahat, itu kata-kata menyakitkan. Itu sangat menyakitkan hati saya," jelas Luhut.
Tidak hanya itu, Luhut juga menyinggung jejak digital akan membekas dan ada sampai kapanpun. Ia khawatir dilihat dan dibaca anak cucunya di kemudian hari.
"Ini menyangkut kepada anak cucu saya. Karena jejak digital itu tidak akan pernah hilang," lanjut Luhut.
Lantas apa sebenarnya arti kata Lord? Sayangnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tidak ditemukan kata Lord. Namun menurut Google Translate, Lord adalah kata dari Bahasa Inggris artinya Yang Mulia.
Sedangkan menurut situs Cambridge Dictionary, Lord digambarkan untuk seorang lelaki yang memiliki banyak kekuasaan di bidang tertentu.
Namun Lord disandingkan dengan kalimat informal, seperti Lord terhadap seseorang maka artinya ia lebih baik dari orang lain, dan punya hak untuk memberi tahu apa yang harus dilakukan orang lain tersebut.
Baca Juga: Chaos! Massa Pendukung Haris-Fatia Cegat Mobil Luhut dan Bentrok dengan Polisi
Selain itu Lord juga dianggap sebagai sebuah gelar yang digunakan di depan nama lelaki dan pejabat berpangkat tinggi.
Melansir Merriam Webster, Lord diartikan sebagai orang yang punya kekuasaan dan wewenang atas orang lain. Bisa juga seorang pemilik tanah atau properti lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset