Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, biasanya beberapa orang akan mempersiapkan diri untuk berkurban. Dalam Islam sendiri, hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah atau sangat dianjurkan.
Namun, beberapa orang merasa ragu untuk berkurban. Hal ini karena orang tersebut masih memiliki utang uang belum dibayar.
Apalagi, utang menjadi salah satu hal yang wajib dibayar oleh umat Muslim. Hal ini karena jika seseorang masih memiliki utang nantinya akan diminta pertanggung jawabannya di hari akhir nanti. Lantas apakah orang yang masih memiliki utang boleh melakukan kurban, atau harus melunasinya terlebih dahulu?
Mengutip situs Universitas Islam An Nur Lampung, orang yang ingin berkurban dengan situasi masih memiliki utang ini harus melihat dari kondisinya. Artinya, orang tersebut harus bisa melihat kondisi utangnya. Berikut beberapa kondisi yang harus diperhatikan untuk berkurban jika masih memiliki utang.
1. Diperbolehkan
Jika seseorang memiliki utang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban. Ustadz Ali Masnur yang mengatakan, selama utangnya itu bukan sesuatu yang diburu-buru, maka hukum untuk berkurban diperbolehkan.
"Boleh saja berkurban, jika ia memiliki utang dan utangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila utang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar utangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .
2. Harus membayar terlebih dahulu
Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban. Orang tersebut diharuskan melunasi utangnya terlebih dahulu. Hal Ini karena melunasi uutang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunnah kurban.
Baca Juga: Idul Adha 2023 Jatuh Tanggal Berapa? Lengkap dengan Keutamaan Lebaran Haji
Bahkan, pada pendapat madzhab Hanafi juga mengatakan, kurban adalah wajib, tetap utang menjadi hal yang diutamakan. Orang tersebut harus melunasi utang terlebih dahulu karena kurban difokuskan pada mereka yang memiliki kemampuan.
3. Tergantung
Kondisi kurban saat memiliki utang juga dilihat dari dua pendapat. Pendapat pertama adalah ia harus membayar uutangnya terlebih dahulu sebelum berkurban.
Sementara untuk pendapat kedua adalah ia boleh berkurban asalkan mendapatkan izin dari pihak yang berutang. Artinya orang yang memiliki utang diperbolehkan menunda pembayaran utang sesuai kesepakatan bersama.
Dengan demikian, terkait kurban saat masih memiliki utang ini adalah sah dan diperbolehkan. Namun, semua ini bergantung dengan kondisi orang yang memiliki utang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Sheet Mask yang Instan Mencerahkan Wajah, Cocok Dipakai Sebelum Natal
-
7 Tempat Wisata Hidden Gem di Temanggung: Pesona, Lokasi, dan Harga Tiket
-
4 Tempat Wisata di Solo yang Gratis Rating Tertinggi, Cocok untuk Melamun dan Buang Penat
-
6 Shio Diprediksi Kaya Raya di 2026, Kuda Api Bawa Banyak Rezeki
-
6 Jam Tangan Murah Anti Air, Tak Kalah dari Smartwatch
-
25 Link Twibbon Natal untuk Merayakan Kelahiran Yesus Kristus
-
Wajib Coba, Bintang Ayam Goreng Korea yang Sering Diburu Turis Kini Hadir di Jakarta!
-
5 Tempat Wisata Hits di Solo, Bisa Jadi Destinasi Liburan Akhir Tahun
-
Daftar Kereta Api yang Diskon 30 Persen Selama Libur Panjang Nataru 2025/2026, Ingat Kuota Terbatas!
-
7 Spot Menonton Kembang Api di Jogja untuk Rayakan Tahun Baru 2026