Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, biasanya beberapa orang akan mempersiapkan diri untuk berkurban. Dalam Islam sendiri, hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah atau sangat dianjurkan.
Namun, beberapa orang merasa ragu untuk berkurban. Hal ini karena orang tersebut masih memiliki utang uang belum dibayar.
Apalagi, utang menjadi salah satu hal yang wajib dibayar oleh umat Muslim. Hal ini karena jika seseorang masih memiliki utang nantinya akan diminta pertanggung jawabannya di hari akhir nanti. Lantas apakah orang yang masih memiliki utang boleh melakukan kurban, atau harus melunasinya terlebih dahulu?
Mengutip situs Universitas Islam An Nur Lampung, orang yang ingin berkurban dengan situasi masih memiliki utang ini harus melihat dari kondisinya. Artinya, orang tersebut harus bisa melihat kondisi utangnya. Berikut beberapa kondisi yang harus diperhatikan untuk berkurban jika masih memiliki utang.
1. Diperbolehkan
Jika seseorang memiliki utang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban. Ustadz Ali Masnur yang mengatakan, selama utangnya itu bukan sesuatu yang diburu-buru, maka hukum untuk berkurban diperbolehkan.
"Boleh saja berkurban, jika ia memiliki utang dan utangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila utang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar utangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .
2. Harus membayar terlebih dahulu
Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban. Orang tersebut diharuskan melunasi utangnya terlebih dahulu. Hal Ini karena melunasi uutang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunnah kurban.
Baca Juga: Idul Adha 2023 Jatuh Tanggal Berapa? Lengkap dengan Keutamaan Lebaran Haji
Bahkan, pada pendapat madzhab Hanafi juga mengatakan, kurban adalah wajib, tetap utang menjadi hal yang diutamakan. Orang tersebut harus melunasi utang terlebih dahulu karena kurban difokuskan pada mereka yang memiliki kemampuan.
3. Tergantung
Kondisi kurban saat memiliki utang juga dilihat dari dua pendapat. Pendapat pertama adalah ia harus membayar uutangnya terlebih dahulu sebelum berkurban.
Sementara untuk pendapat kedua adalah ia boleh berkurban asalkan mendapatkan izin dari pihak yang berutang. Artinya orang yang memiliki utang diperbolehkan menunda pembayaran utang sesuai kesepakatan bersama.
Dengan demikian, terkait kurban saat masih memiliki utang ini adalah sah dan diperbolehkan. Namun, semua ini bergantung dengan kondisi orang yang memiliki utang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Siapa yang Pertama Lapor? Begini Awal Mula Terbongkarnya Skandal Jeffrey Epstein
-
5 Bantal Empuk Ala Hotel Versi Low Budget, Bikin Tidur Nyenyak Berkualitas
-
Cara Jeffrey Epstein Masuk ke Lingkaran Kaum Elit Dunia, Berawal dari Guru Matematika
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Gym? Cek 5 Rekomendasi Sepatu Ngegym Low Budget yang Nyaman
-
Bukan Cuma Jokowi dan Sri Mulyani! Ini Daftar Nama Tokoh RI yang Disebut di Epstein Files
-
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
-
Pulau Pribadi Jeffrey Epstein Ada di Mana? Diduga Jadi 'Saksi Bisu' Skandal Elite Dunia
-
Apa Itu Garpit? 'Rokok Kuli' yang Viral Lagi Karena Nicholas Saputra hingga Ariel Tatum
-
Apa Pekerjaan Jeffrey Epstein? Punya Harta Rp9 Triliun hingga 2 Pulau Pribadi
-
24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia