Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, biasanya beberapa orang akan mempersiapkan diri untuk berkurban. Dalam Islam sendiri, hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah atau sangat dianjurkan.
Namun, beberapa orang merasa ragu untuk berkurban. Hal ini karena orang tersebut masih memiliki utang uang belum dibayar.
Apalagi, utang menjadi salah satu hal yang wajib dibayar oleh umat Muslim. Hal ini karena jika seseorang masih memiliki utang nantinya akan diminta pertanggung jawabannya di hari akhir nanti. Lantas apakah orang yang masih memiliki utang boleh melakukan kurban, atau harus melunasinya terlebih dahulu?
Mengutip situs Universitas Islam An Nur Lampung, orang yang ingin berkurban dengan situasi masih memiliki utang ini harus melihat dari kondisinya. Artinya, orang tersebut harus bisa melihat kondisi utangnya. Berikut beberapa kondisi yang harus diperhatikan untuk berkurban jika masih memiliki utang.
1. Diperbolehkan
Jika seseorang memiliki utang yang belum jatuh tempo dan masih ada sisa harta untuk berkurban, maka ia boleh berkurban. Ustadz Ali Masnur yang mengatakan, selama utangnya itu bukan sesuatu yang diburu-buru, maka hukum untuk berkurban diperbolehkan.
"Boleh saja berkurban, jika ia memiliki utang dan utangnya itu belum jatuh tempo. Namun, apabila utang tersebut dalam masa jatuh tempo, hendaklah membayar utangnya dahulu, karena di dalam uang itu ada hak orang lain dan ia berkewajiban untuk melunasinya” .
2. Harus membayar terlebih dahulu
Jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan tidak ada sisa harta untuk berkurban, maka ia harus melunasi utangnya terlebih dahulu dan tidak boleh berkurban. Orang tersebut diharuskan melunasi utangnya terlebih dahulu. Hal Ini karena melunasi uutang adalah kewajiban yang harus didahulukan dari sunnah kurban.
Baca Juga: Idul Adha 2023 Jatuh Tanggal Berapa? Lengkap dengan Keutamaan Lebaran Haji
Bahkan, pada pendapat madzhab Hanafi juga mengatakan, kurban adalah wajib, tetap utang menjadi hal yang diutamakan. Orang tersebut harus melunasi utang terlebih dahulu karena kurban difokuskan pada mereka yang memiliki kemampuan.
3. Tergantung
Kondisi kurban saat memiliki utang juga dilihat dari dua pendapat. Pendapat pertama adalah ia harus membayar uutangnya terlebih dahulu sebelum berkurban.
Sementara untuk pendapat kedua adalah ia boleh berkurban asalkan mendapatkan izin dari pihak yang berutang. Artinya orang yang memiliki utang diperbolehkan menunda pembayaran utang sesuai kesepakatan bersama.
Dengan demikian, terkait kurban saat masih memiliki utang ini adalah sah dan diperbolehkan. Namun, semua ini bergantung dengan kondisi orang yang memiliki utang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026
-
Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!
-
4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok