Suara.com - Berkurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad yang bisa dilakukan umat muslim pada lebaran Idul Adha. Namun, bagaimana jika hewan kurban dibeli dengan uang haram? Apakah hukumnya? Masih sah dan diterima agama?
Apa Hukum Beli Hewan Kurban Idul Adha Pakai Uang Haram?
Sudah jelas dari namanya, sesuatu, tidak terkecuali hewan kurban yang dibeli dengan uang haram, tidak akan dianggap sebagai ibadah oleh Allah SWT.
Hukum tersebut sebagaimana yang bunyi surat Al-Baqarah ayat 267 berikut.
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (halal)."
Penggalan surat tersebut kemudian diperkuat dengan salah satu hadist riwayat muslim berikut.
"Tidaklah diterima sholat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)" HR. Muslim No. 224).
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa hukum beli hewan kurban Idul Adha pakai uang haram adalah haram.
Bagaimana Hukum Berkurban?
Baca Juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Idul Adha
Sebelumnya, perlu diingat bahwa sunnah muakad berarti amalan sunnah yang sangat diutamakan, bahkan hampir mendekati wajib.
Bahkan, banyak ulama menyatakan bahwa dosa bagi mereka orang-orang yang tidak berkurban, padahal mampu. Pernyataan tersebut tentu terbentuk karena salah satu dalil berikut.
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tapi ia tidak berkurban, jangan sekali-kali ia mendekati tempat solat kami" HR. Ahmad.
Meski begitu, tidak ada paula riwayat sahih yang menyatakan bahwa kurban itu bersifat wajib. Artinya, berkurban adalah bagi mereka yang mampu, termasuk secara materil.
Anda bahkan tidak dianjurkan mencari pinjaman, apalagi menggunakan uang haram, hanya demi berkurban karena itu berarti Anda belum mampu menunaikannya.
Syarat Sah Berkurban
Jika Anda ingin berkurban, pastikan telah memenuhi syarat sahnya berikut.
- Beragama Islam
- Mampu atau berkecukupan
- Baligh (dewasa)
- Berakal
- Kondisi hewan ternak memenuhi persyaratan
Demikian informasi mengenai hukum beli hewan kurban Idul Adha pakai uang haram. Pastikan Anda selalu membeli sesuatu, termasuk hewan kurban dari uang yang jelas asalnya, bukan uang haram.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Puasa Ramadan Bikin Berat Badan Naik? Begini Penjelasan Ahli Gizi RSA UGM
-
Apakah Sepeda Listrik Lipat Boleh Masuk KRL? Cek 6 Rekomendasi yang Diizinkan
-
Bukan LPDP! 5 Beasiswa Fully Funded Ini Tidak Wajibkan Penerima Kembali ke Indonesia
-
45 Desain Amplop Lebaran Gratis Siap Print, Model Unik Bikin THR Makin Berkesan
-
7 Sepatu Lebaran Tanpa Tali untuk Orang Tua, Jalan Kaki Nyaman Bebas Ribet
-
Apakah Sepeda Listrik Bisa Meledak? Cek 6 Rekomendasi Selis Terbaik Bebas Korsleting
-
Rumus dan Cara Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun, Pekerja Baru Wajib Tahu!
-
5 Rekomendasi Sabun Muka pH Balance untuk Jaga Skin Barrier Tetap Sehat
-
Magrib Jogja Hari Ini Jam Berapa? Ada yang Buka Puasanya Lebih Cepat dari Kemarin
-
4 Rekomendasi Sabun untuk Wajah Berminyak dan Berjerawat