Suara.com - Berkurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad yang bisa dilakukan umat muslim pada lebaran Idul Adha. Namun, bagaimana jika hewan kurban dibeli dengan uang haram? Apakah hukumnya? Masih sah dan diterima agama?
Apa Hukum Beli Hewan Kurban Idul Adha Pakai Uang Haram?
Sudah jelas dari namanya, sesuatu, tidak terkecuali hewan kurban yang dibeli dengan uang haram, tidak akan dianggap sebagai ibadah oleh Allah SWT.
Hukum tersebut sebagaimana yang bunyi surat Al-Baqarah ayat 267 berikut.
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (halal)."
Penggalan surat tersebut kemudian diperkuat dengan salah satu hadist riwayat muslim berikut.
"Tidaklah diterima sholat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)" HR. Muslim No. 224).
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa hukum beli hewan kurban Idul Adha pakai uang haram adalah haram.
Bagaimana Hukum Berkurban?
Baca Juga: Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Idul Adha
Sebelumnya, perlu diingat bahwa sunnah muakad berarti amalan sunnah yang sangat diutamakan, bahkan hampir mendekati wajib.
Bahkan, banyak ulama menyatakan bahwa dosa bagi mereka orang-orang yang tidak berkurban, padahal mampu. Pernyataan tersebut tentu terbentuk karena salah satu dalil berikut.
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tapi ia tidak berkurban, jangan sekali-kali ia mendekati tempat solat kami" HR. Ahmad.
Meski begitu, tidak ada paula riwayat sahih yang menyatakan bahwa kurban itu bersifat wajib. Artinya, berkurban adalah bagi mereka yang mampu, termasuk secara materil.
Anda bahkan tidak dianjurkan mencari pinjaman, apalagi menggunakan uang haram, hanya demi berkurban karena itu berarti Anda belum mampu menunaikannya.
Syarat Sah Berkurban
Jika Anda ingin berkurban, pastikan telah memenuhi syarat sahnya berikut.
- Beragama Islam
- Mampu atau berkecukupan
- Baligh (dewasa)
- Berakal
- Kondisi hewan ternak memenuhi persyaratan
Demikian informasi mengenai hukum beli hewan kurban Idul Adha pakai uang haram. Pastikan Anda selalu membeli sesuatu, termasuk hewan kurban dari uang yang jelas asalnya, bukan uang haram.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL