Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis keputusan bersama mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Keputusan tersebut terdapat dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
"Dalam masa libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H, kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di jalan tol dan jalan non-tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Pada tanggal 22 Juni 2023, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri telah mencapai kesepakatan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Ditjen Hubdat menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material seperti tanah pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Kemudian pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan pada Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," kata Hendro, dalam keterangan resminya.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol, yaitu Jakarta-Cikampek, Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, dan Cikampek-Palimanan. Sedangkan pada ruas jalan non-tol, berlaku di Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.
Hendro menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
Ditjen Hubdat juga memberitahu bahwa angkutan barang yang terkena pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang dan berisi informasi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Baca Juga: Kisah Sejarah Idul Adha dan Syariat Kurban, Ujian Ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi, sementara tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Berita Terkait
-
19 Resep Opor Ayam Kampung Terlezat, Dijamin Bikin Kamu Ketagihan
-
Pemerintah Perpanjang Libur Idul Adha, Haedar Nasir: PP Muhammadiyah Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden
-
10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Tentang Nabi Ibrahim dan Kurban, Cocok untuk Caption Media Sosial
-
Kisah Sejarah Idul Adha dan Syariat Kurban, Ujian Ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail
-
Libur Idul Adha, Polisi Bakal Fokus di Titik Lokasi Wisata Puncak Bogor
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO