Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis keputusan bersama mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Keputusan tersebut terdapat dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
"Dalam masa libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H, kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di jalan tol dan jalan non-tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Pada tanggal 22 Juni 2023, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri telah mencapai kesepakatan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Ditjen Hubdat menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material seperti tanah pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Kemudian pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan pada Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," kata Hendro, dalam keterangan resminya.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol, yaitu Jakarta-Cikampek, Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, dan Cikampek-Palimanan. Sedangkan pada ruas jalan non-tol, berlaku di Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.
Hendro menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
Ditjen Hubdat juga memberitahu bahwa angkutan barang yang terkena pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang dan berisi informasi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Baca Juga: Kisah Sejarah Idul Adha dan Syariat Kurban, Ujian Ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi, sementara tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Berita Terkait
-
19 Resep Opor Ayam Kampung Terlezat, Dijamin Bikin Kamu Ketagihan
-
Pemerintah Perpanjang Libur Idul Adha, Haedar Nasir: PP Muhammadiyah Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden
-
10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Tentang Nabi Ibrahim dan Kurban, Cocok untuk Caption Media Sosial
-
Kisah Sejarah Idul Adha dan Syariat Kurban, Ujian Ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail
-
Libur Idul Adha, Polisi Bakal Fokus di Titik Lokasi Wisata Puncak Bogor
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera