Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis keputusan bersama mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Keputusan tersebut terdapat dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
"Dalam masa libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H, kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di jalan tol dan jalan non-tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno pada Sabtu (24/6/2023) lalu.
Pada tanggal 22 Juni 2023, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri telah mencapai kesepakatan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Ditjen Hubdat menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material seperti tanah pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Kemudian pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan pada Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB," kata Hendro, dalam keterangan resminya.
Pembatasan operasional angkutan barang berlaku di beberapa ruas jalan tol, yaitu Jakarta-Cikampek, Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, dan Cikampek-Palimanan. Sedangkan pada ruas jalan non-tol, berlaku di Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.
Hendro menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok.
Ditjen Hubdat juga memberitahu bahwa angkutan barang yang terkena pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang dan berisi informasi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Baca Juga: Kisah Sejarah Idul Adha dan Syariat Kurban, Ujian Ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi, sementara tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Berita Terkait
-
19 Resep Opor Ayam Kampung Terlezat, Dijamin Bikin Kamu Ketagihan
-
Pemerintah Perpanjang Libur Idul Adha, Haedar Nasir: PP Muhammadiyah Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden
-
10 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha Tentang Nabi Ibrahim dan Kurban, Cocok untuk Caption Media Sosial
-
Kisah Sejarah Idul Adha dan Syariat Kurban, Ujian Ketaatan Nabi Ibrahim dan Ismail
-
Libur Idul Adha, Polisi Bakal Fokus di Titik Lokasi Wisata Puncak Bogor
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Laba Bersih NCKL Melambung 35 Persen di 9M25, Manajemen Ungkap Laporan Hari Ini
-
Rahmad Pribadi Jamin Ketersediaan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2025
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan