Suara.com - Setelah pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, nantinya daging sembelihan tersebut akan dibagikan kepada masyarakat. Pada pembagian hewan kurban ini, biasanya akan diberikan pada warga sekitar, termasuk mereka yang beragama Non Muslim.
Namun, pembagian daging kurban pada masyarakat Non Muslim ini seringkali menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut boleh dilakukan atau tidak menurut hukum Islam.
Mengutip laman LPPOM MUI, pada pembagian daging kurban ini tidak memiliki aturan yang dijelaskan dalam Al Quran. Bahkan, tidak ada ketetapan siapa yang berhak menerima daging hasil penyembelihan hewan kurban tersebut.
Namun, menurut para ulama, secara umum, daging kurban itu dapat dibagikan dengan tiga kategori. Pertama kepada kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan. Kedua kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar wilayah tersebut. Untuk yang ketiga, yaitu orang yang berkurban itu sendiri.
Terkait kebutuhan orang-orang fakir ini juga dijelaskan dalam Al Quran. “…Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj, 22: 28).
Dengan demikian, tidak ada larangan untuk memberi daging kurban kepada mereka yang Non Muslim. Hal ini karena Non Muslim termasuk ke dalam tetangga yang bermukim di sekitar. Bahkan ada pendapat yang menyatakan, tetangga yang kaya sekalipun, maka ia boleh diberi bagian dari daging kurban.
Allah SWT juga telah menerangkan dalam Al Quran untuk berbuat baik kepada sesama. Perintah berbuat baik ini juga kepada mereka yang kafir atau beragama Non Muslim selama tidak memerangi umat Islam.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Tidak hanya itu, Nabi SAW juga pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr untuk menemui ibunya dengan membawa harta, padahal ibunya masih musyrik. Artinya, tidak ada larangan untuk berbagi kepada mereka yang beragama Non Muslim.
Baca Juga: Bahaya Konsumsi Daging Sapi Terlalu Banyak Bagi Kesehatan
Justru membagi daging kurban ini sebagai bentuk sedekah serta hadiah kepada mereka. Dengan berkurban juga mengandung hikmah untuk memperkuat hubungan silaturahim secara sosial dan kemasyarakatan. Hal ini wasilah dalam membina hubungan ketetanggaan yang harmonis, termasuk juga dengan mereka yang non-Muslim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Panik Anabul Sering Pilih-Pilih Pet Food? Ternyata Ini 5 Alasannya
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam