Dalam nikah siri, pasangan memiliki kebebasan lebih dalam menentukan ritus, tradisi, dan tata cara pernikahan yang sesuai dengan keyakinan agama atau budaya mereka.
Mereka dapat mengatur acara pernikahan sesuai dengan keinginan mereka sendiri.
Pertimbangan privasi
Salah satu kelebihan yang dimiliki nikah siri lainnya seperti yang dilakukan Della Puspita dan Arman Wosi adalah memberikan pasangan privasi yang lebih besar.
Beberapa pasangan mungkin memilih nikah siri untuk menjaga kerahasiaan atau untuk menghindari perhatian yang berlebihan dari masyarakat atau keluarga.
Kekurangan nikah siri
Berikut adalah beberapa kekurangan nikah siri yang perlu Anda pertimbangkan
Tidak diakui secara hukum
Nikah siri tidak diakui secara hukum di banyak negara, termasuk Indonesia. Artinya, pasangan yang melakukan nikah siri tidak mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang menikah secara resmi.
Baca Juga: Menikah dengan Arman Wosi, Della Puspita Bantah Merebut Suami Orang
Mereka mungkin tidak memiliki hak-hak dan kewajiban hukum yang sama, termasuk hak waris, perlindungan hukum terhadap perceraian, atau manfaat sosial dan finansial yang terkait dengan pernikahan resmi.
Ketidakpastian dan ketidakstabilan
Tanpa catatan resmi atau perlindungan hukum, nikah siri dapat meninggalkan pasangan dalam situasi yang tidak pasti dan tidak stabil.
Jika terjadi perpecahan atau perselisihan di antara pasangan, sulit untuk menyelesaikan secara hukum tanpa adanya catatan pernikahan yang sah.
Stigma sosial
Di beberapa masyarakat, nikah siri masih dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah atau tidak diakui secara sosial.
Pasangan yang melakukan nikah siri mungkin menghadapi stigma, diskriminasi, atau penolakan dari keluarga, teman, atau masyarakat umum.
Keterbatasan keuangan dan manfaat sosial
Dalam beberapa kasus, pernikahan resmi dapat memberikan manfaat sosial, finansial, dan perlindungan yang tidak tersedia dalam nikah siri.
Misalnya, pasangan yang menikah secara resmi dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat asuransi, pensiun, tunjangan keluarga, atau manfaat sosial lainnya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap