Suara.com - Desta dan Natasha Rizky telah resmi bercerai setelah pembacaan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (10/7/2023) kemarin. Meski begitu, keduanya rupanya masih bisa rujuk secara agama.
Pengacara Desta, Hendra Siregar, menjelaskan bahwa rujuk masih bisa dilakukan karena Desta masih melayangkan talak satu kepada Natasha Rizky
"Talak satu masih bisa (rujuk). Bantu doa saja. Rujuk ya kemungkinan masih bisa. Makanya mohon doa dari teman-teman semua," kata Hendra.
Senada dengan pengacara Desta, kuasa hukum Natasha Rizky juga menyebut kemungkinan rujuk kliennya memang masih ada. Hanya saja saat ini Natasha Rizky belum ada ke arah sana.
"Talak satu, kalau balik, memungkinkan. Hubungan kan baik, kemarin sudah tahu, bisa kembali (rujuk). Peluang belum tahu. Saat ini masih seperti sekarang kondisinya," kata pengacara Natasha Rizky, Rully Agung.
Dalam hukum Islam, berdasarkan aturan dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 diatur bahwa hanya talak sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin antara kedua bekas suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Talak satu dan dua itu disebut juga dengan talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk.
Selain itu, Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 antara lain mengatakan bahwa bagi mereka yang beragama Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak terhitung jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dikutip dari situs Hukum Online, masing-masing mantan istri maupun mantan suami boleh menikah lagi dengan orang lain. Dengan catatan, bagi wanita yang telah bercerai, terdapat ketentuan mengenai masa iddah.
Baca Juga: Ditengah Gonjang-ganjing Pernikahan Siri Della Puspita, Nama Desta Mendadak Terseret, Ada Apa?
Hal itu karena peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya dan wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang.
Mengenai pembuktian cerai talak satu dengan akta cerai, pada dasarnya memang setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak, rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri.
Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi