Suara.com - Desta dan Natasha Rizky telah resmi bercerai setelah pembacaan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (10/7/2023) kemarin. Meski begitu, keduanya rupanya masih bisa rujuk secara agama.
Pengacara Desta, Hendra Siregar, menjelaskan bahwa rujuk masih bisa dilakukan karena Desta masih melayangkan talak satu kepada Natasha Rizky
"Talak satu masih bisa (rujuk). Bantu doa saja. Rujuk ya kemungkinan masih bisa. Makanya mohon doa dari teman-teman semua," kata Hendra.
Senada dengan pengacara Desta, kuasa hukum Natasha Rizky juga menyebut kemungkinan rujuk kliennya memang masih ada. Hanya saja saat ini Natasha Rizky belum ada ke arah sana.
"Talak satu, kalau balik, memungkinkan. Hubungan kan baik, kemarin sudah tahu, bisa kembali (rujuk). Peluang belum tahu. Saat ini masih seperti sekarang kondisinya," kata pengacara Natasha Rizky, Rully Agung.
Dalam hukum Islam, berdasarkan aturan dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 diatur bahwa hanya talak sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin antara kedua bekas suami istri itu. Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Talak satu dan dua itu disebut juga dengan talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk.
Selain itu, Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975 antara lain mengatakan bahwa bagi mereka yang beragama Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak terhitung jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dikutip dari situs Hukum Online, masing-masing mantan istri maupun mantan suami boleh menikah lagi dengan orang lain. Dengan catatan, bagi wanita yang telah bercerai, terdapat ketentuan mengenai masa iddah.
Baca Juga: Ditengah Gonjang-ganjing Pernikahan Siri Della Puspita, Nama Desta Mendadak Terseret, Ada Apa?
Hal itu karena peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya dan wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj'i, haram dan dilarang untuk dipinang.
Mengenai pembuktian cerai talak satu dengan akta cerai, pada dasarnya memang setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak, rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan istri.
Helai pertama beserta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?