Suara.com - Virgoun disebut pernah mengirim chat mesum kepada Inara Rusli ketika mereka masih jadi suami istri sah. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Inara Rusli, Susanti Agustina. Isi chat tersebut dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik.
Baru-baru ini Inara Rusli juga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal laporan Tenri Ajeng Annisa atas kasus tersebut. Susanti Agustina sendiri mengaku kaget kalau isi pesan yang pernah dikirim Virgiun dinilai vulgar dan tidak etis. Menurutnya, pesan vulgar tersebut tidak pantas dilakukan oleh suami istri.
"Bukti baru, yang belum pernah Ina berikan ke kita. Ketika saya baca, saya syok banget. Karena nggak pantas, sebagai suami istri chattingannya," ujar Susanti Agustina saat ditemui usai pemeriksaan Kamis (13/7/2023).
Meski demikian, Susanti tidak ingin mengungkapkan isi pesan vulgar dari Virgoun tersebut. Menurutnya, hal itu tidak pantas, bahkan untuk dikatakan suami pada istrinya.
Secara umum, pasangan yang sudah menjadi suami istri memang tidak ada larangan untuk melakukan aktivitas seksual. Dalam syariat Islam pun pasangan yang sudah sah dibolehkan untuk berhubungan intim dengan cara maupun posisi apa saja.
Tetapi, suami istri yang sedang jalani hubungan jarak jauh bisa jadi memanfaatkan teknologi untuk bisa menyalurkan hasrat seksualnya, termasuk dalam berkirim pesan.
Dikutip dari situs NU Online, suami dan istri boleh saja berkomunikasi lewat teknologi untuk menyalirkan hasrat seksual bila sedang bmhubungan jarak jauh. Akan tetapi, kegiatan itu bisa juga jadi bahaya dan dianjurkan untuk dihindari.
Karena apabila pasangan suami istri sedang berada dalam jarak jauh kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani. Padahal aktivitas onani diharamkan menurut kajian fikih.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq yang artinya:
Baca Juga: Rajin Salat Tapi Masih Nonton Film Bokep, Ibadahnya DIterima Enggak Pak Ustaz?
"Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal)".
Karenanya, apabila seseorang berkirim pesan atau bahkan melakukan video call seks (VCS) hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan. Tetapi, jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?
-
8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran
-
7 Tinted Sunscreen Terbaik untuk Hilangkan Flek Hitam Membandel
-
7 Penyakit yang Sering Muncul Pasca Lebaran dan Cara Sederhana Mengatasinya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Anak Usia 12 Tahun yang Aman
-
10 Sepatu Adidas Diskon di Sneakers Dept, Seri Samba Jadi Ratusan Ribu Rupiah
-
Tak Banyak yang Tahu! Diam-diam Spons Cuci Piring Melepaskan Mikroplastik: Adakah Solusinya?
-
Apakah Boleh Orang Tua Memakai THR Anak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Uang THR Anak untuk Apa? Ini Cara Bijak Agar Tidak Cepat Habis