Suara.com - Virgoun disebut pernah mengirim chat mesum kepada Inara Rusli ketika mereka masih jadi suami istri sah. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Inara Rusli, Susanti Agustina. Isi chat tersebut dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik.
Baru-baru ini Inara Rusli juga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal laporan Tenri Ajeng Annisa atas kasus tersebut. Susanti Agustina sendiri mengaku kaget kalau isi pesan yang pernah dikirim Virgiun dinilai vulgar dan tidak etis. Menurutnya, pesan vulgar tersebut tidak pantas dilakukan oleh suami istri.
"Bukti baru, yang belum pernah Ina berikan ke kita. Ketika saya baca, saya syok banget. Karena nggak pantas, sebagai suami istri chattingannya," ujar Susanti Agustina saat ditemui usai pemeriksaan Kamis (13/7/2023).
Meski demikian, Susanti tidak ingin mengungkapkan isi pesan vulgar dari Virgoun tersebut. Menurutnya, hal itu tidak pantas, bahkan untuk dikatakan suami pada istrinya.
Secara umum, pasangan yang sudah menjadi suami istri memang tidak ada larangan untuk melakukan aktivitas seksual. Dalam syariat Islam pun pasangan yang sudah sah dibolehkan untuk berhubungan intim dengan cara maupun posisi apa saja.
Tetapi, suami istri yang sedang jalani hubungan jarak jauh bisa jadi memanfaatkan teknologi untuk bisa menyalurkan hasrat seksualnya, termasuk dalam berkirim pesan.
Dikutip dari situs NU Online, suami dan istri boleh saja berkomunikasi lewat teknologi untuk menyalirkan hasrat seksual bila sedang bmhubungan jarak jauh. Akan tetapi, kegiatan itu bisa juga jadi bahaya dan dianjurkan untuk dihindari.
Karena apabila pasangan suami istri sedang berada dalam jarak jauh kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani. Padahal aktivitas onani diharamkan menurut kajian fikih.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq yang artinya:
Baca Juga: Rajin Salat Tapi Masih Nonton Film Bokep, Ibadahnya DIterima Enggak Pak Ustaz?
"Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal)".
Karenanya, apabila seseorang berkirim pesan atau bahkan melakukan video call seks (VCS) hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan. Tetapi, jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?
-
5 Pilihan Model Sepatu Kanky yang Nyaman untuk Jalan Santai, Lari, dan Gaya Sehari-hari
-
4 Bedak Terbaik untuk Usia 40-an Hapus Kerutan dan Garis Halus, Cocok Jadi Kado Hari Ibu