Suara.com - Virgoun disebut pernah mengirim chat mesum kepada Inara Rusli ketika mereka masih jadi suami istri sah. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Inara Rusli, Susanti Agustina. Isi chat tersebut dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik.
Baru-baru ini Inara Rusli juga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal laporan Tenri Ajeng Annisa atas kasus tersebut. Susanti Agustina sendiri mengaku kaget kalau isi pesan yang pernah dikirim Virgiun dinilai vulgar dan tidak etis. Menurutnya, pesan vulgar tersebut tidak pantas dilakukan oleh suami istri.
"Bukti baru, yang belum pernah Ina berikan ke kita. Ketika saya baca, saya syok banget. Karena nggak pantas, sebagai suami istri chattingannya," ujar Susanti Agustina saat ditemui usai pemeriksaan Kamis (13/7/2023).
Meski demikian, Susanti tidak ingin mengungkapkan isi pesan vulgar dari Virgoun tersebut. Menurutnya, hal itu tidak pantas, bahkan untuk dikatakan suami pada istrinya.
Secara umum, pasangan yang sudah menjadi suami istri memang tidak ada larangan untuk melakukan aktivitas seksual. Dalam syariat Islam pun pasangan yang sudah sah dibolehkan untuk berhubungan intim dengan cara maupun posisi apa saja.
Tetapi, suami istri yang sedang jalani hubungan jarak jauh bisa jadi memanfaatkan teknologi untuk bisa menyalurkan hasrat seksualnya, termasuk dalam berkirim pesan.
Dikutip dari situs NU Online, suami dan istri boleh saja berkomunikasi lewat teknologi untuk menyalirkan hasrat seksual bila sedang bmhubungan jarak jauh. Akan tetapi, kegiatan itu bisa juga jadi bahaya dan dianjurkan untuk dihindari.
Karena apabila pasangan suami istri sedang berada dalam jarak jauh kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani. Padahal aktivitas onani diharamkan menurut kajian fikih.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq yang artinya:
Baca Juga: Rajin Salat Tapi Masih Nonton Film Bokep, Ibadahnya DIterima Enggak Pak Ustaz?
"Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal)".
Karenanya, apabila seseorang berkirim pesan atau bahkan melakukan video call seks (VCS) hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan. Tetapi, jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
4 Contoh Sepatu Skechers Berbahan Kulit Babi, Konsumen Muslim Wajib Cek Deskripsi Produk
-
Krim Kelly untuk Usia Berapa Sebenarnya? Intip Kandungan Skincare Legendaris Ini
-
4 Basic Skincare Wardah untuk Meredakan Kemerahan dan Jerawat, Lengkap dengan Review Pembeli
-
4 Pompa Air Tidak Berisik dan Hemat Listrik, Cocok untuk Penghuni Perumahan
-
3 Sampo Penghitam Rambut yang Dipuji Pengguna karena Ampuh Menutupi Uban
-
5 Bedak Tabur yang Memberikan Efek Glowing di Wajah, Hasil Makeup Halus dan Natural
-
Mimpi Resign dari Pekerjaan, Pertanda Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya
-
5 Cairan Pembersih Kerak Lantai Kamar Mandi, Toilet Jadi Kinclong seperti Baru
-
RANS Entertainment Bakal IPO: Cek Jadwal, Harga Sahamnya dan Cara Belinya!
-
Apakah Sepatu Skechers Memakai Kulit Babi? Simak Faktanya