Suara.com - Baru-baru ini viral seorang pengacara Aditya Dwi Putra mengunggah foto sebotol wine. Namun, unggahan tersebut langsung menjadi sorotan karena wine dalam foto tersebut disebut halal.
Bahkan, dalam botol tersebut juga terdapat logo halal resmi. Dalam caption unggahannya, Aditya menuliskan, wine tersebut diolah dengan biotechnology serta dihalalkan melalui ilmu fiqih. Ia juga menuliskan kalau wine tersebut sudah terverifikasi halal oleh Kementerian Agama.
"Wine halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan diistihalalkan dengan ilmu fiqih. Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh Kemenag," tulis Aditya dalam akun Instagram, 8 Juli 2023 lalu.
Sebelumnya, Aditya sempat menuliskan kalau wine tersebut tersertifikasi halal oleh MUI. Namun, melalui akun Twitter Halal Corner, sebuah lembaga swadaya masyarakat , yang fokus di isu kehalalamn produk, menegaskan angkat suara memberikan penjelasan.
"MELURUSKAN BERITA YANG SALAH , MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine / khamar," tulis Halal Corner di Twitter, Selasa(25/7/2023).
Sementara itu, Halal Corner menjelaskan, yang memberikan halal untuk wine bernama 'Nabidz' tersebut adalah Komite Halal di bawah naungan Kementerian Agama. Halal Corner juga menjelaskan, pemberian halal tersebut tanpa melakukan audit terlebih dahulu.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," jelas pihak Halal Corner.
Warganet yang melihat cuitan tersebut banyak yang terkejut. Pasalnya, untuk menghalalkan suatu produk sendiri membutuhkan proses yang sangat panjang dan tidak mudah dilakukan. Oleh karena itu, menghalalkan tanpa proses audit dinilai cukup mengejutkan
Sementara itu, dalam situs LPPOM MUI, untuk membuat produk menjadi halal, dibutuhkan beberapa proses di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Viral Tabrak Lari Pejalan Kaki di Kalisari, Pelaku Diantar Ortu ke Polisi
- Permohonan STTD ke BPJPH.
- Setelah itu, pendaftaran di sistem cerol melalui situs yang telah disiapkan.
- LPPOM MUI akan melakukan pre audit, sementara perusahaan akan membayar pembayaran akad kehalalan.
- Penjadwalan audit.
- Proses audit. Nantinya auditor akan memeriksa penerapan Sistem Jaminan Halal dengan 11 kriteria yang ada.
- Rapat auditor dan analisis lab untuk menguji bahan yang terkandung di dalamnya.
- Keputusan status SJH dari hasil rapat yang ditentukan.
- Rapat komisi fatwa MUI untuk penetapan kehalalan produk.
- Penerbitan status Halal MUI dan sertifikat SJH.
- Perusahaan akan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan MUI.
Sementara itu, dalam Aditya menjelaskan kalau rasa wine tersebut tetap seperti aslinya meskipun tidak mengandung alkohol. Bahkan wine tersebut memberikan banyak manfaat bagi tubuh.
"Terkait rasa, jangan khawatir ! Tidak mengubah cita rasa wine dan tetap hangat ke perut. Bahan bakunya juga anggur hitam italia + australia lho. Manfaatnya bisa membantu peredaran darah, meningkatkan hormon dan gairah seksual, memperlancar saluran pencernaan dan menguatkan jantung. Halal dan non alkohol ni boz, shenggol dooongs," tutup Aditya.
Berita Terkait
-
Geger Gadis 19 Tahun di Bekasi Dinikahi Laki-laki 53 Tahun, Budayawan: Hal Lumrah dan Terjadi Sejak Zaman Raja-raja
-
Kisah Pilu Dua Bocah yang Berharap Ayahnya Dipenjara, Alasannya karena Telah Lakukan Ini pada Ibunya
-
Biodata dan Agama Duta Sheila On 7, Vocalis Band Asal Jogja yang Berani Sindir The 1975 di Panggung WTF
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Tumpukan Limbah Usai Kampanye: Bagaimana GUDRND Memberi Hidup Baru pada Sampah Kampanye?
-
Kecelakaan di Malam Hari, KRL Jabodetabek Beroperasi Jam Berapa?
-
Sambil Sebat, Pengakuan Sopir Taksi yang Disebut-sebut Biang Kerok Kecelakaan KRL dan Argo Bromo
-
Menembus Blokade Gaza: Solidaritas Global Berlayar Lewat GSF 2.0, Apa Itu Misinya?
-
Setelah Foundation Apa Perlu Pakai Bedak? Ini Urutan Makeup agar Tahan Lama
-
5 Parfum Aroma Laut Terbaik, Bikin Segar dan Adem saat Cuaca Panas
-
Berapa Harga Tiket KA Argo Bromo Anggrek yang Kecelakaan di Bekasi?
-
5 Rekomendasi Foundation Minim Oksidasi dan Full Coverage
-
Kasus Kecelakaan di Bekasi, Kenapa Gerbong Khusus Perempuan Ditempatkan di Ujung Rangkaian KRL?
-
5 Insiden Kelam Kereta Argo Bromo Anggrek, Terakhir Bekasi Timur