Suara.com - Meminjam uang kepada kerabat dekat sering kali jadi solusi sementara ketika seseorang sedang dalam kondisi terdesak. Transaksi utang piutang memang diperbolehkan dalam Islam. Tetapi mengembalikan utang juga jadi hal wajib, kecuali bila sudah direlakan oleh si pemberi.
Ulama Buya Yahya mengatakan bahwa memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan bisa diganjar pahala besar. Sedangkan bagi orang yang berutang berisiko terkena azab bila tidak mau bayar utang yang belum direlakan.
Dijelaskan Buya Yahya bahwa azab orang yang tidak mau bayar utang maka akan Allah sempitkan rezekinya.
“Kalau anda pinjam uang, hati-hati jika terbetik di hati anda ketidakmauan untuk membayar, inget langsung disempitkan rezeki anda oleh Allah,” jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya Official.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan orang yang tidak mau bayar utang merupakan bentuk dari kekurangajaran.
“Sebab berbentuk kekurangajaran, masa ditolong sama orang kok kurang ajar banget, awas ini hati-hati,” lanjutnya.
Sebaliknya, bagi orang-orang yang memang berniat dan semangat mengembalikan utangnya, maka akan dibantu oleh Allah dengan melancarkan rezekinya. Itu sebabnya, Buya Yahya memberi nasihat untuk tidak menyepelekan urusan utang.
“Tapi begitu sebaliknya, kalau anda pinjam uang tapi saya harus membayar dan semangat membayar maka inget Allah akan menolongnya,” tegas Buya Yahya.
Kepada orang yang memberikan utang, nasihat Buya Yahya, jangan pernah memaksa agar uangnya dikembalikan. Selain itu juga Islam melarang umatnya mencari keuntungan dari utang yang diberikan karena akan menjadi riba.
Baca Juga: Denise Chariesta Ngamuk ke Uya Kuya, Cari Utangan Rp50 Juta Cuma Dapat Segini: Lu Ngehina Gue?
"Kalau anda meminjamkan uang kepada seseorang lalu orang tersebut tidak mampu membayarnya, maka wajib anda memberi tempo, gak boleh memaksa. Karena dari awal niat anda karena Allah. Jadi anda pun tidak boleh memaksa dia untuk membayarnya. Wajib bagi anda memberi tempo," kata Buya Yahya.
Apabila telah memberikan waktu pembayaran jadi lebih lama, si pemberi utang tidak boleh meminta tambahan bayaran baik secara materi maupun bukan. Misalnya, jumlah uang yang dibayarkan seusia dengan utang, tetapi orang yang berutang harus melakukan jasa lain yang memberikan keuntungan kepada si pemberi.
"Itu tetap ada tambahan, ada riba," pubgkas Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana