Suara.com - Meminjam uang kepada kerabat dekat sering kali jadi solusi sementara ketika seseorang sedang dalam kondisi terdesak. Transaksi utang piutang memang diperbolehkan dalam Islam. Tetapi mengembalikan utang juga jadi hal wajib, kecuali bila sudah direlakan oleh si pemberi.
Ulama Buya Yahya mengatakan bahwa memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan bisa diganjar pahala besar. Sedangkan bagi orang yang berutang berisiko terkena azab bila tidak mau bayar utang yang belum direlakan.
Dijelaskan Buya Yahya bahwa azab orang yang tidak mau bayar utang maka akan Allah sempitkan rezekinya.
“Kalau anda pinjam uang, hati-hati jika terbetik di hati anda ketidakmauan untuk membayar, inget langsung disempitkan rezeki anda oleh Allah,” jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya Official.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan orang yang tidak mau bayar utang merupakan bentuk dari kekurangajaran.
“Sebab berbentuk kekurangajaran, masa ditolong sama orang kok kurang ajar banget, awas ini hati-hati,” lanjutnya.
Sebaliknya, bagi orang-orang yang memang berniat dan semangat mengembalikan utangnya, maka akan dibantu oleh Allah dengan melancarkan rezekinya. Itu sebabnya, Buya Yahya memberi nasihat untuk tidak menyepelekan urusan utang.
“Tapi begitu sebaliknya, kalau anda pinjam uang tapi saya harus membayar dan semangat membayar maka inget Allah akan menolongnya,” tegas Buya Yahya.
Kepada orang yang memberikan utang, nasihat Buya Yahya, jangan pernah memaksa agar uangnya dikembalikan. Selain itu juga Islam melarang umatnya mencari keuntungan dari utang yang diberikan karena akan menjadi riba.
Baca Juga: Denise Chariesta Ngamuk ke Uya Kuya, Cari Utangan Rp50 Juta Cuma Dapat Segini: Lu Ngehina Gue?
"Kalau anda meminjamkan uang kepada seseorang lalu orang tersebut tidak mampu membayarnya, maka wajib anda memberi tempo, gak boleh memaksa. Karena dari awal niat anda karena Allah. Jadi anda pun tidak boleh memaksa dia untuk membayarnya. Wajib bagi anda memberi tempo," kata Buya Yahya.
Apabila telah memberikan waktu pembayaran jadi lebih lama, si pemberi utang tidak boleh meminta tambahan bayaran baik secara materi maupun bukan. Misalnya, jumlah uang yang dibayarkan seusia dengan utang, tetapi orang yang berutang harus melakukan jasa lain yang memberikan keuntungan kepada si pemberi.
"Itu tetap ada tambahan, ada riba," pubgkas Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
5 Rekomendasi Smartband Murah untuk Olahraga, Fitur Lengkap Mulai Rp200 Ribuan
-
5 Parfum Vanilla yang Aromanya Tidak Bikin Pusing, Elegan untuk Berbagai Aktivitas
-
Fakta dan Makna Paskah, Lengkap dengan Alasan Tanggal Peringatannya Selalu Berubah
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada April 2026, Rezeki Diprediksi Makin Berlimpah
-
Cara Cek Hasil SNBP 2026, Ini Tandanya Kalau Anda Lolos PTN Impian
-
6 Shio Paling Beruntung dan Panen Cuan Pada 30 Maret 2026
-
8 Cara Memakai Parfum agar Wangi Tahan Lama, Jangan Asal Semprot
-
Hoki Besar! 4 Shio Paling Beruntung pada 30 Maret5 April 2026
-
5 Cushion Dengan SPF yang Tahan Lama Seharian, Kulit Terlindungi dari Sinar UV
-
Tukar Tabung Elpiji 3 Kg ke Bright Gas 5,5 Kg Gratis di Pertamina, Cek Cara dan Lokasinya di Sini!