Suara.com - Meminjam uang kepada kerabat dekat sering kali jadi solusi sementara ketika seseorang sedang dalam kondisi terdesak. Transaksi utang piutang memang diperbolehkan dalam Islam. Tetapi mengembalikan utang juga jadi hal wajib, kecuali bila sudah direlakan oleh si pemberi.
Ulama Buya Yahya mengatakan bahwa memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan bisa diganjar pahala besar. Sedangkan bagi orang yang berutang berisiko terkena azab bila tidak mau bayar utang yang belum direlakan.
Dijelaskan Buya Yahya bahwa azab orang yang tidak mau bayar utang maka akan Allah sempitkan rezekinya.
“Kalau anda pinjam uang, hati-hati jika terbetik di hati anda ketidakmauan untuk membayar, inget langsung disempitkan rezeki anda oleh Allah,” jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya Official.
Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan orang yang tidak mau bayar utang merupakan bentuk dari kekurangajaran.
“Sebab berbentuk kekurangajaran, masa ditolong sama orang kok kurang ajar banget, awas ini hati-hati,” lanjutnya.
Sebaliknya, bagi orang-orang yang memang berniat dan semangat mengembalikan utangnya, maka akan dibantu oleh Allah dengan melancarkan rezekinya. Itu sebabnya, Buya Yahya memberi nasihat untuk tidak menyepelekan urusan utang.
“Tapi begitu sebaliknya, kalau anda pinjam uang tapi saya harus membayar dan semangat membayar maka inget Allah akan menolongnya,” tegas Buya Yahya.
Kepada orang yang memberikan utang, nasihat Buya Yahya, jangan pernah memaksa agar uangnya dikembalikan. Selain itu juga Islam melarang umatnya mencari keuntungan dari utang yang diberikan karena akan menjadi riba.
Baca Juga: Denise Chariesta Ngamuk ke Uya Kuya, Cari Utangan Rp50 Juta Cuma Dapat Segini: Lu Ngehina Gue?
"Kalau anda meminjamkan uang kepada seseorang lalu orang tersebut tidak mampu membayarnya, maka wajib anda memberi tempo, gak boleh memaksa. Karena dari awal niat anda karena Allah. Jadi anda pun tidak boleh memaksa dia untuk membayarnya. Wajib bagi anda memberi tempo," kata Buya Yahya.
Apabila telah memberikan waktu pembayaran jadi lebih lama, si pemberi utang tidak boleh meminta tambahan bayaran baik secara materi maupun bukan. Misalnya, jumlah uang yang dibayarkan seusia dengan utang, tetapi orang yang berutang harus melakukan jasa lain yang memberikan keuntungan kepada si pemberi.
"Itu tetap ada tambahan, ada riba," pubgkas Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Apakah Lipstik Transferproof Sah untuk Wudhu? Ini 5 Pilihan yang Mudah Dibersihkan
-
Kitchen Sink Granit Jadi Tren Baru Dapur Modern yang Fungsional dan Estetik
-
5 Lipstik Lokal Alternatif Rouge Dior Lipstick yang Nyaman Dipakai Seharian
-
Kekayaan Ahmad Muzani, Ketua MPR yang Mau Ulang Final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
-
Lewati Masa Sulit, 3 Zodiak Beruntung Hidupnya Bakal Lebih Indah Mulai 14 Mei 2026
-
Terinspirasi Padatnya Aktivitas Harian, Menu Baru Ayam Goreng Ini Cocok Jadi Pelepas Penat
-
Profil Karen Hertatum yang Jadi Korban KDRT Dede Sunandar
-
6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
-
3 Body Butter Viva Cosmetics yang Wanginya Enak dan Bikin Kulit Lembap
-
5 Sepatu Hiking Lokal Alternatif Salomon, Tahan Banting dan Lebih Terjangkau