Suara.com - Pembahasan soal negara gagal sistemik ramai diperbicangkan setelah Indonesia masuk dalam kategori tersebut. Lantas apa itu negara gagal sistemik?
Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mendefinisikan negara gagal sistemik sebagai negara dengan pembayaran bunga utang lebih tinggi dibandingkan dengan biaya kesehatan.
“Indonesia masuk negara gagal sistemik. APBN 2022: Biaya Kesehatan Rp176,7 T; Bunga pinjaman: Rp386,3 Tr. UN Chief, António Guterres mengatakan, negara yang membayar bunga pinjaman lebih besar dari anggaran kesehatan atau pendidikan, masuk kategori negara gagal sistemik,” cuit Anthony dalam akun Twitter pribadinya sepekan lalu.
Pernyataan itu, dia barengi dengan sebuah video yang menampilkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres tengah menyampaikan indikator dari kegagalan sebuah negara.
Lewat video tersebut, Antonio berujar bahwa 3,3 miliar orang atau hampir separuh dari populasi dunia tinggal di negara-negara yang membelanjakan anggaran untuk pelunasan bunga utang alih-alih kesehatan atau pendidikan. Keadaan ini disebut oleh Antonio Guterres sebagai negara gagal sistemik.
Kementerian Keuangan pun buka suara terkait penilaian Anthony Budiawan tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan pernyataan Anthony tidak tepat.
Pasalnya apabila ditotal, anggaran pendidikan dan kesehatan Indonesia pada 2022 mencapai Rp649,3 triliun atau lebih tinggi dari belanja bunga Rp386,3 triliun. Anggaran kedua sektor ini pun naik pada 2023 2023 hingga mencapai Rp791 triliun.
Dengan demikian, jika ukuran negara gagal sistemik adalah akumulasi belanja kesehatan dan pendidikan dibandingkan dengan belanja bunga, maka posisi Indonesia jauh dari negara gagal sistemik.
Terlebih, ekonomi Indonesia tumbuh positif di atas 5% dalam enam kuartal berturut-turut. Di samping itu, Indonesia juga sukses dalam konsolidasi fiskal yang didukung dengan pendapatan yang solid.
Baca Juga: Daftar Negara Gagal Versi PBB, Benarkah Indonesia Termasuk?
Buktinya, Lembaga pemeringkat Standard and Poor's (S&P) juga mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada BBB dengan outlook stabil pada 4 Juli 2023.
Dengan bukti-bukti tersebut, Yustinus Prastowo menyebutkan sangat tidak tepat jika Indonesia disebut sebagai negara gagal sistemik. Terlebih sepanjang sejarah, Indonesia tidak pernah gagal membayar utang.
Demikian penjelasan seputar apa itu negara gagal sistemik yang sedang ramai diperbincangkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?