Suara.com - Tokoh agama terkemuka, Buya Yahya larang istri telan sperma suami saat berhubungan intim karena masuk kategori najis. Jika suami memaksa, apakah termasuk kekerasan seksual?
Buya Yahya menjelaskan jika istri memang disunahkan menyenangkan suami dengan cara apapun, tapi istri tidak boleh dipaksa terlebih jika istri merasa tidak nyaman atau jijik. Menghormati keinginan istri sangat penting sebagai bentuk hormat dan menghargai pasangan.
Apalagi dalam hubungan rumah tangga suami wajib memberikan kenyamanan istrinya. Ditambah menurut Buya, kelamin adalah area kotor dan sperma atau air mani dilabeli najis dalam Islam, sehingga haram untuk menelannya.
"Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," tutur Buya.
Melansir Rape Crisis England & Wales, Selasa (1/8/2023) dalam Undang-Undangan Pelanggaran Seksual 2003 di Inggris menyebutkan memaksa, memanipulasi atau menakut-nakuti seseorang melakukan tindakan seksual terhadap pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Bahkan UU Inggris itu juga menyebutkan memaksa pasangan berciuman juga termasuk kekerasan seksual. Termasuk juga menyentuh bagian tubuh orang lain demi kesenangan seksual demi kesenangan seksual, seperti mengelus paha seseorang atau mengelus punggungnya juga termasuk kekerasan seksual.
Mengutip NU Online, Islam tidak melarang aktivitas oral seks seperti menjilat vagina atau miss V istri dan sebaliknya istri memainkan Mr P suami dengan mulutnya.
Namun Islam melarang jika cairan yang keluar dari Miss V atau Mr P masuk ke dalam tubuh selain dari lubang vagina, atau selain karena penetrasi Mr P ke Miss V.
Ini karena cairan yang keluar itu merupakan najis, sehingga jika terkena anggota tubuh harus segera mandi junub untuk mensucikan. Bahkan jika tak sengaja tertelan harus dimuntahkan.
Baca Juga: Muharram Disebut Bulan Anak Yatim, Buya Yahya Bilang Begini
Cairan sperma atau air mani diciptakan bukan untuk masuk ke dalam mulut, tapi sebagai pelumas vagina agar tidak menyakitkan saat penetrasi. Termasuk sperma juga diperuntukan sebagai proses pembuahan sel telur dalam rahim istri, dan bukan untuk dikonsumsi.
Tapi sayangnya, di Indonesia pemaksaan hubungan seksual kepada istri oleh suami atau sebaliknya tidak diatur dalam dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
UU TPKS memang menyebutkan perkosaan tertulis dalam Pasal 4 Ayat 2, tapi tidak disebutkan ancaman hubungan terhadap pelaku.
Dalih pemerintah sebagai pengusul RUU TPKS, menyebutkan pemerkosaan suami ke istri dan sebaliknya, hingga pemaksaan aborsi rencananya bakal dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.
Di sisi lain Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) tertera dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) pASAL 53 uu 23/2004.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Apa Itu Eat the Rich? Topik yang Picu Debat Panas di X
-
Terpopuler: Tasya Farasya Cerai, Pratama Arhan Rujuk dengan Azizah Salsha?
-
Berapa Gaji Tasya Farasya yang Diduga Gugat Cerai Ahmad Assegaf?
-
Profil Sushila Karki: Perdana Menteri Nepal Baru yang Dipilih Rakyat Lewat Aplikasi Discord
-
Sejarah Siskamling, Mendagri Siap Aktifkan Lagi di Tingkat RT/RW
-
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Menikah Tahun Berapa? Rumah Tangga Diisukan Retak
-
Benarkah Makan Udang Beku dari Indonesia Bisa Jadi Alien seperti Kata John Kennedy?
-
Remaja hingga Dewasa: Langkah Nyata Menciptakan Hidup Sehat dan Produktif
-
Silsilah Ahmad Assegaf, Dikabarkan Digugat Cerai Tasya Farasya
-
Suami Tasya Farasya Kerja Apa? Heboh Isu Cerai