Suara.com - Tokoh agama terkemuka, Buya Yahya larang istri telan sperma suami saat berhubungan intim karena masuk kategori najis. Jika suami memaksa, apakah termasuk kekerasan seksual?
Buya Yahya menjelaskan jika istri memang disunahkan menyenangkan suami dengan cara apapun, tapi istri tidak boleh dipaksa terlebih jika istri merasa tidak nyaman atau jijik. Menghormati keinginan istri sangat penting sebagai bentuk hormat dan menghargai pasangan.
Apalagi dalam hubungan rumah tangga suami wajib memberikan kenyamanan istrinya. Ditambah menurut Buya, kelamin adalah area kotor dan sperma atau air mani dilabeli najis dalam Islam, sehingga haram untuk menelannya.
"Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," tutur Buya.
Melansir Rape Crisis England & Wales, Selasa (1/8/2023) dalam Undang-Undangan Pelanggaran Seksual 2003 di Inggris menyebutkan memaksa, memanipulasi atau menakut-nakuti seseorang melakukan tindakan seksual terhadap pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Bahkan UU Inggris itu juga menyebutkan memaksa pasangan berciuman juga termasuk kekerasan seksual. Termasuk juga menyentuh bagian tubuh orang lain demi kesenangan seksual demi kesenangan seksual, seperti mengelus paha seseorang atau mengelus punggungnya juga termasuk kekerasan seksual.
Mengutip NU Online, Islam tidak melarang aktivitas oral seks seperti menjilat vagina atau miss V istri dan sebaliknya istri memainkan Mr P suami dengan mulutnya.
Namun Islam melarang jika cairan yang keluar dari Miss V atau Mr P masuk ke dalam tubuh selain dari lubang vagina, atau selain karena penetrasi Mr P ke Miss V.
Ini karena cairan yang keluar itu merupakan najis, sehingga jika terkena anggota tubuh harus segera mandi junub untuk mensucikan. Bahkan jika tak sengaja tertelan harus dimuntahkan.
Baca Juga: Muharram Disebut Bulan Anak Yatim, Buya Yahya Bilang Begini
Cairan sperma atau air mani diciptakan bukan untuk masuk ke dalam mulut, tapi sebagai pelumas vagina agar tidak menyakitkan saat penetrasi. Termasuk sperma juga diperuntukan sebagai proses pembuahan sel telur dalam rahim istri, dan bukan untuk dikonsumsi.
Tapi sayangnya, di Indonesia pemaksaan hubungan seksual kepada istri oleh suami atau sebaliknya tidak diatur dalam dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
UU TPKS memang menyebutkan perkosaan tertulis dalam Pasal 4 Ayat 2, tapi tidak disebutkan ancaman hubungan terhadap pelaku.
Dalih pemerintah sebagai pengusul RUU TPKS, menyebutkan pemerkosaan suami ke istri dan sebaliknya, hingga pemaksaan aborsi rencananya bakal dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.
Di sisi lain Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) tertera dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) pASAL 53 uu 23/2004.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan
-
Profil dan Rekam Jejak Michael Bambang Hartono, Bos Djarum Meninggal Dunia
-
7 Parfum Alfamart Tahan Lama Mulai Rp20 Ribuan, Bebas Bau saat Silaturahmi Lebaran
-
Promo THR Lebaran Alfamart Berakhir Hari Ini 19 Maret 2026, Borong Khong Guan dan Marjan Segera
-
Promo Superindo Besar-besaran Jelang Lebaran, Cuma Hari Ini 19 Maret 2026!
-
30 Link Template Kartu Ucapan Idul Fitri 2026 Siap Download
-
6 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan di Dalam Mobil saat Terjebak Macet Arus Mudik
-
5 Aplikasi Paling Aman untuk Bagi-Bagi THR Massal Lengkap dengan Caranya
-
9 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Tanpa Obat Kantuk saat Mudik Lebaran 2026
-
Khutbah Idul Fitri 2026 Singkat, Menyentuh Hati, dan Relate dengan Generasi Sekarang