Suara.com - Viral aksi Fujianti Utami alias Fuji disorot karena terang-terangan menyebut hadiah pemberian Marsha Aruan adalah barang KW. Momen ini membuat publik penasaran bagaimana adab menerima hadiah menurut islam, memang seperti apa sih?
Pernyataan ini dilontarkan Fuji saat mengabadikan momen unboxing hadiah dari Marsha Aruan dan membagikannya di akun media sosialnya. Namun, yang mengejutkan dalam video Fuji mengatakan tas yang diberikan Marsha adalah barang KW alias palsu. Meski mantan Thariq Halilintar itu tetap menyebut tas tersebut gemas dan lucu.
"Ini dibeliin sama Marsha Aruan. Jadi kak Marsha itu beli ada warna hijau, merah ungu, segala macam. Marsha tuh kayak kasih ke semua orang, tas Goyard. Iya sih, KW. Tapi, kan gemes banget ya. Terus lucu banget," ujar Fuji.
Cuplikan unggahan video di mana Fuji menyebut tas Goyard yang diberikan Marsha sebagai barang KW ini kemudian menjadi viral di TikTok.
"Fuji dikasih tas sama Marsha Aruan, pantas gak sih Fuji bilang tasnya KW di depan publik?" tulis akun TikTok @susantiadara.
Sementara itu melansir NU Online, saling memberi hadiah adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Disarankan juga dalam kehidupan bermasyarakat saling memberi hadiah satu sama lainnya.
Adapun adab penerima hadiah menurut islam pernah dijelaskan Imam Al-Ghazali, yang terdiri dari 7 langkah, yaitu:
- Memperlihatkan rasa gembira walaupun hadiahnya sedikit.
- Segera mendoakan kebaikan atas diri pemberi ketika ia sudah pergi.
- Menampakkan keceriaan saat berhadapan dengan sang pemberi.
- Membalas jika mampu, tapi tidak setiap penerima hadiah adalah orang yang mampu membalas jadi tidak perlu merasa bersalah.
- Memujinya jika mungkin. Pihak penerima hadiah dianjurkan untuk memuji pihak pemberi secara wajar. Itu saja jika dipandang perlu. Pujian itu tidak perlu berlebihan atau terkesan menjilat agar pemberi memberinya hadiah lagi.
- Tidak tunduk kepadanya. Artinya hadiah berupa apapun tidak boleh mempengaruhi sikap penerima terhadap pemberi sehingga ia menjadi tunduk dan menuruti kemauannya yang tidak bisa dibenarkan.
- Menjaga jangan sampai pemberian tersebut mengakibatkan hilangnya agama, dan jangan sampai berharap agar diberi hadiah lagi yang kedua kali dari orang yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja