Suara.com - Viral aksi Fujianti Utami alias Fuji disorot karena terang-terangan menyebut hadiah pemberian Marsha Aruan adalah barang KW. Momen ini membuat publik penasaran bagaimana adab menerima hadiah menurut islam, memang seperti apa sih?
Pernyataan ini dilontarkan Fuji saat mengabadikan momen unboxing hadiah dari Marsha Aruan dan membagikannya di akun media sosialnya. Namun, yang mengejutkan dalam video Fuji mengatakan tas yang diberikan Marsha adalah barang KW alias palsu. Meski mantan Thariq Halilintar itu tetap menyebut tas tersebut gemas dan lucu.
"Ini dibeliin sama Marsha Aruan. Jadi kak Marsha itu beli ada warna hijau, merah ungu, segala macam. Marsha tuh kayak kasih ke semua orang, tas Goyard. Iya sih, KW. Tapi, kan gemes banget ya. Terus lucu banget," ujar Fuji.
Cuplikan unggahan video di mana Fuji menyebut tas Goyard yang diberikan Marsha sebagai barang KW ini kemudian menjadi viral di TikTok.
"Fuji dikasih tas sama Marsha Aruan, pantas gak sih Fuji bilang tasnya KW di depan publik?" tulis akun TikTok @susantiadara.
Sementara itu melansir NU Online, saling memberi hadiah adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Disarankan juga dalam kehidupan bermasyarakat saling memberi hadiah satu sama lainnya.
Adapun adab penerima hadiah menurut islam pernah dijelaskan Imam Al-Ghazali, yang terdiri dari 7 langkah, yaitu:
- Memperlihatkan rasa gembira walaupun hadiahnya sedikit.
- Segera mendoakan kebaikan atas diri pemberi ketika ia sudah pergi.
- Menampakkan keceriaan saat berhadapan dengan sang pemberi.
- Membalas jika mampu, tapi tidak setiap penerima hadiah adalah orang yang mampu membalas jadi tidak perlu merasa bersalah.
- Memujinya jika mungkin. Pihak penerima hadiah dianjurkan untuk memuji pihak pemberi secara wajar. Itu saja jika dipandang perlu. Pujian itu tidak perlu berlebihan atau terkesan menjilat agar pemberi memberinya hadiah lagi.
- Tidak tunduk kepadanya. Artinya hadiah berupa apapun tidak boleh mempengaruhi sikap penerima terhadap pemberi sehingga ia menjadi tunduk dan menuruti kemauannya yang tidak bisa dibenarkan.
- Menjaga jangan sampai pemberian tersebut mengakibatkan hilangnya agama, dan jangan sampai berharap agar diberi hadiah lagi yang kedua kali dari orang yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
Cerita Donita Sembuh dari Kista, Ini Deretan Manfaat Air Zamzam bagi Kesehatan
-
Daftar Kandungan Skincare yang Aman untuk Ibu Hamil, Cek sebelum Pakai!
-
Rekrutmen PLN 2025 Kapan Dibuka? Cek Posisi yang Tersedia dan Syarat Lengkapnya
-
Bahlil Duduk di Kursi Ketua Dewan Pembina, Apa Itu Organisasi Pemuda Masjid Dunia?
-
Sunscreen Daviena Apakah Bikin Jerawatan? Intip Kandungan dan Harga Aslinya
-
Besok Hari Kesaktian Pancasila, Anak Sekolah Libur atau Tidak?
-
Media Luar Negeri Ikutan Heboh: Ini 7 Fakta Robohnya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny
-
6 Daftar Profesi yang Diragukan Publik, Politisi Urutan Teratas?
-
Berapa Total Uang Pensiun Sri Mulyani sebagai Mantan Menteri Keuangan?