Suara.com - Masyarakat sebaiknya lebih teliti lagi dalam menggunakan uang tunai dengan nominal yang hanya berbeda satu angka. Baru-baru ini viral pemalsuan uang dengan cara mengubah bentuk nominal Rp2 ribu menjadi Rp20 ribu.
Anggota DPR Puteri Komarudin membagikan lewat postingannya di Instagram tentang bagaimana pemalsuan uang tersebut dilakukan.
"Uang 2 ribu, ditambah nol, diganti catnya, jadi 20 ribu," ungkap Puteri lewat videonya di Instagram, dikutip Jumat (1/9/2023).
Dia juga membagikan cuplikan orang-orang yang telah menjadi korban dari pemalsuan tersebut. Ia menyayangkan fenomena tersebut karena kebanyakan para korban justru para pedagang kecil.
"Itu yang merasakan penjual, jadi dia dibayarnya hanya dengan 2 ribuan. Jadi bapak, ibu di sini yang berjualan, kalau nanti menerima uang dari konsumen, dari pembelinya, harus dilihat baik," saran Puteri.
Dia juga meminta masyarakat untuk lebih baik lagi menghafalkan gambar pahlawan pada setiap lembar uang. Selain warna, potret pahlawan pada setiap uang kertas memang berbeda-beda.
Pada uang Rp2 ribu terdapat gambar wajah Mohammad Hoesni Thamrin. Sedangkan pada uang Rp20 ribu merupakan wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang kertas tetap dalam kondisi layak edar agar mudah dikenali keasliannya.
Secara umum, BI menganjurkan agar uang kertas jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan uangan dibasahi. Apalagi mengubah bentuk uang kertas sehingga tidak lagi seperti aslinya.
Baca Juga: Awas! Peredaran Uang Palsu Masih Mengintai
Aturan negara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Dalam UU No.7/2021 Pasal 35 juga dijelaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang kertas bisa dijatuhi dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Pilihan Investasi untuk Ibu Rumah Tangga dengan Modal Receh
-
5 Produk Eksfoliasi Mandelic Acid untuk Atasi Flek Hitam, Cocok untuk Kulit Sensitif
-
Eksfoliasi Pakai Mandelic Acid vs Glycolic Acid, Mana yang Cocok untuk Kulit Sensitif?
-
Apakah Ada Libur Awal Puasa 2026? Simak Jadwal Resminya di Sini
-
Seks Mulai Kurang Greget? Begini Cara Bikin Hubungan Panas Lagi
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Adidas 'Ramah' Pemula: Fitur Lengkap, Harga Hemat
-
Rekomendasi Dokter Kulit untuk Kulit Kering, Mulai Rp90 Ribuan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 3 Februari 2026, Siapa Saja yang Beruntung?
-
Scrub Wajah Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 6 Pilihan Murah untuk Atasi Kulit Kusam
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Dehidrasi, Bikin Wajah Sehat dan Lembap