Suara.com - Masyarakat sebaiknya lebih teliti lagi dalam menggunakan uang tunai dengan nominal yang hanya berbeda satu angka. Baru-baru ini viral pemalsuan uang dengan cara mengubah bentuk nominal Rp2 ribu menjadi Rp20 ribu.
Anggota DPR Puteri Komarudin membagikan lewat postingannya di Instagram tentang bagaimana pemalsuan uang tersebut dilakukan.
"Uang 2 ribu, ditambah nol, diganti catnya, jadi 20 ribu," ungkap Puteri lewat videonya di Instagram, dikutip Jumat (1/9/2023).
Dia juga membagikan cuplikan orang-orang yang telah menjadi korban dari pemalsuan tersebut. Ia menyayangkan fenomena tersebut karena kebanyakan para korban justru para pedagang kecil.
"Itu yang merasakan penjual, jadi dia dibayarnya hanya dengan 2 ribuan. Jadi bapak, ibu di sini yang berjualan, kalau nanti menerima uang dari konsumen, dari pembelinya, harus dilihat baik," saran Puteri.
Dia juga meminta masyarakat untuk lebih baik lagi menghafalkan gambar pahlawan pada setiap lembar uang. Selain warna, potret pahlawan pada setiap uang kertas memang berbeda-beda.
Pada uang Rp2 ribu terdapat gambar wajah Mohammad Hoesni Thamrin. Sedangkan pada uang Rp20 ribu merupakan wajah Dr. G.S.S.J Ratulangi.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah mengimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang kertas tetap dalam kondisi layak edar agar mudah dikenali keasliannya.
Secara umum, BI menganjurkan agar uang kertas jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan uangan dibasahi. Apalagi mengubah bentuk uang kertas sehingga tidak lagi seperti aslinya.
Baca Juga: Awas! Peredaran Uang Palsu Masih Mengintai
Aturan negara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Dalam UU No.7/2021 Pasal 35 juga dijelaskan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang kertas bisa dijatuhi dipidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
-
Apakah Sunscreen Bisa Meredakan Jerawat? Simak Tips Memilih Produk yang Tepat
-
Seberapa Penting Asuransi Perjalanan di Era Serba Mobile? Ini Penjelasannya
-
Serum Apa yang Bisa Mengurangi Garis Halus? Ini 5 Rekomendasinya untuk Usia 50-an
-
Kulit Kombinasi Cocok Pakai Cushion Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Rapi dan Tak Luntur
-
Kapan Pengumuman Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih? Ini Jadwal dan Tahapan Jika Lolos
-
Apa Itu Musinnah? Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim
-
5 Rekomendasi Parfum Mykonos untuk Anak Sekolah, Segar Seharian Anti Bau Matahari
-
12 Promo Skincare Indomaret, Diskon Besar Harga Mulai Rp6 Ribuan
-
Apakah Marina SPF 30 Bisa Bikin Kulit Cerah? Segini Harganya di Indomaret dan Alfamart