Suara.com - Irwan Mussry baru-baru ini dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Suami Maia Estianty itu diperiksa karena dugaan keterkaitan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian Irwan Mussry, menyangkal menerima uang dari kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Pernyataan itu disampaikan Irwan Mussry setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/9/2023). Dalam kasus tersebut, Irwan Murssy diperiksa kurang lebih empat jam.
Pertanyannya kemudian, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pencucian uang?
Dikutiip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pencucian uang, atau yang sering disebut dengan istilah "money laundering," adalah praktik ilegal yang telah ada sejak awal abad ke-20 di Amerika Serikat. Praktik ini pertama kali muncul ketika para mafia di Amerika Serikat mencari cara untuk menjauhkan uang hasil kejahatan, seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan perdagangan narkotika, dari perhatian otoritas hukum.
Salah satu strategi yang mereka gunakan adalah dengan membeli perusahaan yang sah dan resmi. Mereka mencampurkan uang ilegal hasil kejahatan dengan uang sah yang diperoleh dari usaha-usaha sah, sehingga sumber uang mereka terlihat legal. Salah satu contoh investasi besar yang mereka lakukan adalah dalam bisnis pencucian pakaian, seperti Laundromats, yang pada masa itu terkenal di Amerika Serikat.
Apa Itu Pencucian Uang?
Secara sederhana, pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau dana yang diperoleh dari aktivitas kejahatan atau tindak pidana sehingga terlihat seolah-olah uang tersebut berasal dari sumber yang sah. Di Indonesia, tindakan ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Beberapa perbuatan yang dianggap tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 termasuk:
Menempatkan, Mentransfer, Mengalihkan, Membelanjakan, Membayarkan, Menghibahkan, Menitipkan, Membawa ke Luar Negeri: Ini termasuk aktivitas yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Kasus Pencucian Uang
Menyembunyikan atau Menyamarkan Asal-usul Harta Kekayaan: Tindakan ini melibatkan usaha untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana.
Menerima, Menguasai Penempatan, Pentransferan, Pembayaran, Hibah, Sumbangan, Penitipan, Penukaran, atau Menggunakan Harta Kekayaan: Ini merujuk pada menerima atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana.
Tahapan Pencucian Uang
Pencucian uang melibatkan tiga tahapan dasar yang menjadi dasar operasionalnya:
1. Placement (Penempatan)
Pada tahap ini, uang hasil kejahatan dimasukkan ke dalam sistem keuangan. Untuk menghindari deteksi, uang sering dibagi-bagi ke dalam satuan yang lebih kecil dan ditempatkan dalam instrumen penyimpanan berbeda seperti cek, deposito, atau diselundupkan ke luar negeri. Uang juga dapat ditransfer secara elektronik atau melalui perantara pihak ketiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Hobi Ikan Hias Naik Level, Kini Punya Panggung Kompetisi Nasional
-
Ini 6 Shio yang Diramal Paling Beruntung Besok 24 Desember 2025, Siap-Siap Hoki!
-
7 Brand Sepatu Lokal Size Besar untuk Solusi Kaki Lebar, Ada Nomor 44-45
-
Yura Yunita Ungkap Pengalaman Rambut Rontok: Bukan Soal Potong Rambut, Tapi Perawatan Kulit Kepala
-
Dari Krisis Usia Petani ke Peluang Baru bagi Anak Muda Indonesia
-
Tips Eksfoliasi Aman untuk Kulit Kering agar Skincare Meresap Lebih Maksimal
-
5 Sunscreen Lokal untuk Memperbaiki Skin Barrier, Kulit Lebih Sehat dan Kuat
-
5 Rekomendasi Parfum Artis Pilihan Tasya Farasya, Ada yang Mirip Brand Mewah Senilai Jutaan
-
Evolusi Seni Patung Kontemporer Indonesia di Era Material dan Teknologi Baru
-
5 Skincare Teratu Beauty Khusus Kulit Berjerawat, Cocok untuk Dewasa dan Harga Terjangkau