Suara.com - Peringatan Maulid Nabi 1445 Hijriah yang jatuh hari ini Kamis, (28/9/2023), kerap digunakan untuk kemali mempelajari dan menjalankan sunah Nabi Muhammad SAW. Salah satunya etika dan adab Nabi saat berhubungan intim, bisa disimak dan ditiru pasangan suami istri loh.
Nabi Muhammad SAW adalah sosok teladan untuk umat islam, ini karena dirinya adalah kekasih Sang Pencipta sehingga sangat dicintai Allah SWT. Inilah kenapa amalan dan perbuatan Nabi kerap diganjar pahala karena termasuk ibadah sunah.
Bukan hanya persoalan umum yang dijadikan contoh, tapi juga kehidupan pribadi Nabi Muhammad SAW sudah banyak dijelaskan dalam hadist dan disampaikan para ulama saat berdakwah.
Berikut ini etika dan adab Nabi Muhammad SAW saat berhubungan seks atau berhubungan intim dengan istrinya, melansir Islam Question & Answer, yang berhasil dirangkum suara.com.
1. Bahagia Terima Ajakan Istri Bersenggama
Dalam hadist yang diriwayatkan Abu Dharr, Nabi Muhammad SAW ditanya kewajiban suami memenuhi hasrat seksual istrinya dan ganjaran pahalanya. Lantas Nabi menjawab suami harus dengan senang hati menerimanya karena akan mendapat pahala.
"Apakah kamu tidak melihat bahwa jika dia melakukannya dengan cara yang haram, dia akan dihukum karena itu (berzina). Tapi jika dia mengerjakannya dengan cara halal (menikah), maka akan diberi pahala," tulis dalam kita riwayat Muslim.
2. Tidak Melakukan Terburu-buru
Diceritakan langsung Nabi Muhammad SAW, bahwa sebelum melakukan hubungan badan, ia akan lebih dahulu bermain dan bercanda dengan istrinya. Termasuk juga melontarkan kata-kata baik dan mencumbunya dengan ciuman.
Baca Juga: Jokowi Unggah Doodle Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2023, Ada Gwenchana Hingga Tradisi Grebeg
Perilaku ini saat ini dikenal dengan istilah foreplay atau pemanasan, tujuannya agar istri maupu suami sama siap dan tidak sakit saat berhubungan intim.
3. Membacakan Bismillah Doa Lebih Dulu
Agar hubungan intim suami istri berbuah pahala, maka Nabi Muhammad SAW berdoa agar kegiatan yang dilakukan tidak diikuti setan dan jin, baik itu untuk dirinya maupun untuk istrinya.
Doa yang artinya: Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah jauhkan kami dari setan dan jauhkanlah setan darinya (istriku), dan apa yang kau anugerahkan kepada kami (anak-anak kami).
4. Boleh Berganti Posisi Seks
Sebagaimanna firman Allah SWT yang mengumpamakan istri sebagai tanah atau ladang, maka suami boleh melakukan hubungan intim dengan cara dan posisi seks apapun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana