Suara.com - Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin, mengakui bahwa dirinya memiliki dan membawa senjata api saat sidang dan melakukan wawancara di film dokumenter yang dirilis Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan publik mengenai izin kepemilikan senjata bagi warga sipil.
"Abis mau nonton film Ice Cold Jessica Wongso, jadi overthinking Bapaknya Mirna disebut bawa pistol saat sidang kasus anaknya dan saat wawancara di film itu berlangsung. Memang sampai sekarang sipil masih bisa dapat izin punya senjata api?" tanya seorang warga di X atau Twitter.
Pertanyaan ini memunculkan jawaban dari akun Random World War bahwa ternyata warga sipil di Indonesia bisa membawa senjata api.
"Sejak dulu sipil Indonesia bisa bawa senpi, membeli senpi, untuk melindungi diri mereka. Kalau tidak salah ayahnya pengusaha kan? Itu memenuhi syarat profesi yang harus dimiiki. Jika ia ingin mengambil izin senpi (pistol) bela diri kalibernya harus .32 ACP, .25 ACP, dan .22 LR," tulis akun @RandomWorldWar.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan menurut Kepolisian Republik Indonesia?
Dilansir dari laman https://pusiknas.polri.go.id/ ada beberapa persyaratan bagi warga sipil untuk memiliki senjata api. Warga sipil tidak boleh menggunakan senjata api jika tidak dibutuhkan. Selain itu warga sipil juga tidak boleh mempertontonkan senpi di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti.
Aturan kepemilikan senpi untuk warga sipil ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api.
- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Prosedur Kepemilikan Senjata Api Resmi dari Kepolisian
Baca Juga: Film Dewasa vs Kopi Sianida, Siskaeee Merasa Relate dengan Jessica Wongso
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan
normal.
2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
Berita Terkait
-
Film Dewasa vs Kopi Sianida, Siskaeee Merasa Relate dengan Jessica Wongso
-
Momen Jessica Wongso Dicecar Hakim di Persidangan Kasus Kopi Sianida: Kalau Nggak Tahu Gimana Ya
-
Biodata dan Profil Beng Beng Ong: Ahli Patologi Australia Gagal Jadi Saksi Jessica Wongso Karena Mendadak Dideportasi
-
Kapan Jessica Wongso Keluar Penjara? Ini Kabar Terbarunya Pasca Vonis 20 Tahun Kasus Kopi Sianida
-
Arief Soemarko Ungkap Kronologi Mirna Salihin Diracun Kopi Sianida, Ekspresi Wajahnya Disorot: Kelihatan Senang
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
El Nino 2026 Ancam Pertanian, Air Bersih hingga Karhutla
-
Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026
-
Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka
-
Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026
-
Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan
-
Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu
-
Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok
-
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
-
Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan
-
Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah