Lifestyle / Male
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 11:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Seperti pejabat publik lainnya, Firli juga tidak lepas dari berbagai kontroversi dan kritik. Dugaan peras Mentan SYL nyatanya bukan kali pertama Firli terseret dalam sebuah kasus. Berikut deretan kontroversi Firli.

1. Bertemu Saksi Perkara yang Ditangani KPK

Ketika masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik. Hal itu karena dia bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK.

Padahal ketika itu Bahrullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo. Tindakan itu jadi persoalan karena Firli tidak minta izin pada pimpinan, serta bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK

2. Bertemu Terduga Korupsi

Selain itu Firli juga pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK. Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas internal, tindakan Firli itu termasuk pelanggaran berat.

Adapun pelanggaran yang dimaksud itu adalah mengenai pertemuan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Ketika itu TGB terseret kasus dugaan korupsi divestasi kasus Newmont.

3.  Naik Helikopter 

Pada tahun 2020, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pernah melaporkan Firli pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu karena Firli naik helikopter mewah ketika melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020.

Baca Juga: Lagi-lagi Firli! Tambah Panjang Daftar Kasus Firli Bahuri, Kini Diduga Peras SYL

Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika itu menduga helikopter yang ditumpangi Firli itu milik perusahaan swasta. MAKI menyebut Firli patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK mengenai larangan bergaya hidup mewah 

4. Bertemu Lukas Enembe

Firli diketahui turut mendampingi timnya ketika memeriksa eks Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura pada Kamis, 3 November 2023. Tindakan Firli itu memunculkan kontroversi dan turut menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka hingga ke Papua. Alasannya kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.

5. Pemecatan Brigjen Endar

Firli juga dinilai sewenang-wenang karena mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sendiri belum diketahui jelas penyebabnya.

Diketahui pemecatan Brigjen Endar Priantoro melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. 

Keputusan itu keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Alasannya karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar.

6. Dokumen Bocor

Firli pernah dilaporkan ke Dewas KPK agar dicopot dari jabatannya karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi. Hal itu berkaitan dengan kasus korupsi (tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Namun Dewas KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait kebocoran dokumen itu tak cukup bukti sehingga tak dilanjutkan ke sidang etik.

7. TWK Pegawai KPK

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan pimpinan KPK pada 2021. Firli cs pun dilaporkan ke Dewas terkait hal ini.

Namun Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya itu karena dinilai tidak cukup bukti. Sementara itu Dewas menyatakan Firli selaku Ketua KPK tidak menambahkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

8. SMS Blast

Pada 2022 lalu, mantan pegawai KPK pernah melaporkan Firli ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik karena menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara.

Laporan itu dilayangkan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute. Disebutkan ada beberapa pihak yang menerima SMS blast itu, namun tak mengandung pesan antikorupsi melainkan pesan tersebut lebih mengandung pesan pribadi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More