Lifestyle / Male
Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:46 WIB
Pelajar SMK berinisial MA (16) menderita luka bakar di wajah dan tangan usai disiram air keras oleh pelajar lain di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (9/8/2023) sore. [Instagram]

Kondisi korban

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonnadi mengatakan, area kulit wajah DH mengalami luka siraman air keras sebesar 80 persen. DH harus melakukan tiga kali tahapan operasi untuk pemulihan.

Operasi dilakukan oleh pihak dokter Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara. Adapun DH kini baru menjalani satu tahapan operasi dari tiga yang telah direncanakan pada saat rawat inap.

Saat ini, proses pemulihan korban sudah bisa dilakukan dengan rawat jalan.

Sementara itu, MY dan MYS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga sudah berusia dewasa atau sudah berusia di atas 17 tahun, sehingga bisa dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat.

Pelaku siswa SMK yang melakukan penyiraman air keras itu terancam hukuman lima tahun penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More