Suara.com - Jessica Wongso membantah pernyataan ayah Mirna Salihin, Edy Darmawan, terkait bayaran Otto Hasibuan selama jadi pengacara dirinya. Jessica menegaskan kalau keluarganya sama sekali tidak diperas oleh Otto Hasibuan selama bantu jadi kuasa hukum dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin sejak 2016 sampai sekarang.
Melalui surat yang dia tulis di penjara pada 10 Oktober 2023, Jessica menyampaikan bahwa Otto Hasibuan mendampinginya secara pro bono atau bebas biaya.
"Saya Jessica Kumala Wongso, dengan ini menyatakan pak Otto adalah pengacara dalam kasus 340 kuhp sejak tahun 2016. Sejak saat itu sampai sekarang, Pak Otto Hasibuan memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum ini," tutur Jessica lewat surat tersebut yang tersebar di media sosial.
"Jika pernyataan saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar," imbuhnya.
Pernyataan Jessica itu sekaligus membantah ucapan Edy Darmawan ketika diwawancara ekslusif oleh Karni Ilyas. Edy mengatakan dirinya tidak percaya kalau Otto Hasibuan tidak dibayar oleh keluaega Jessica Wongso.
Melihat gaya hidup Otto Hasibuan yang Glamor, Edi beranggapan kalau orang tua Jessica pasti habis-habisan mencari uang untuk membayar pengacara tersebut. Bahkan, dia juga mengaku dapat info mengenai kondisi keuangan keluarga Jessica.
"Emaknya sampai jual ruko, jual rumah, emaknya Jessica, emang saya gak dapat info? Duitnya banyak, abis, diperesin sama Otto. Gak dibayar? Hebat dia, delapan bulan hidup dari mana," ucap Edi, dikutip dari tayangan video dikanal YouTube Karni Ilyas Club.
Terlebih, Edi mengatakan kalau dirinya juga tahu kebiasaan mertua artis Jessica Mila itu yang sering bergaya hidup mewah.
"Gaya kan dia main golf, hidupnya glamor. Kalau dia bilang gak dibayar, goblok amat," ujarnya.
Baca Juga: Tulis Surat di Penjara, Jessica Wongso Bantah Ayah Mirna yang Tuding Otto Hasibuan Peras Keluarganya
Atas dasar itu pun dia menuding kalau Otto Hasibuan telah berbohong mengaku tidak dibayar oleh keluarha Jessica Wongso.
Berita Terkait
-
Prof Eddy Nilai Pernyataan Dr Djaja Soal Sianida Mirna Tak Valid: Tidak Beda dengan Orang Ngomong di Pinggir Jalan
-
Tulis Surat di Penjara, Jessica Wongso Bantah Ayah Mirna yang Tuding Otto Hasibuan Peras Keluarganya
-
Edi Darmawan Ternyata Pernah PHK Puluhan Karyawan Tanpa Pesangon, Borok Ayah Mirna Salihin Terbongkar
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak