Ilustrasi perselingkuhan. (Unsplash.com/David Dvořáček)
Berikut adalah biodata singkat SYH
- TTL: Bandar Lampung, 26 Desember 1990
- Umur: 32 tahun
- Pendidikan: Universitas Lampung
- Gelar: Sarjana Pendidikan (S.Pd), Magister Pendidikan (M.Pd)
- Pekerjaan: Dosen
- Jabatan Akademik: Asisten Ahli
- Lulusan: UNILA
- Fakultas Pengajaran: Fakultas Tarbiyah dan Keguruan - Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
- Bidang Keahlian: Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan IPS
- Afiliasi: UIN Raden Intan Lampung
Ancaman hukuman untuk SYH dan VO
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, hingga kini kepolisian masih memeriksa SYH.
Atas perbuatannya, SYH dan VO bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan pidana penjara.
Terkait peristiwa ini, pihak kampus UIN Lampung belum memberikan keterangan resmi mengenai penggerebekan salah satu dosen dan mahasiswinya itu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Komentar
Berita Terkait
-
Mahasiswi Tewas Usai Lompat dari Lantai 4 Mall Semarang, Tulis Pesan Permintaan Maaf untuk Sang Ibu
-
Punya Motto 'Berbakti Untuk Negeri', Dosen UIN Lampung yang Setubuhi Mahasiswi Diserang Netizen
-
Diduga Selingkuh dengan Mahasiswinya, Oknum Dosen UIN Lampung Diamankan Polisi
-
Isi Surat Terakhir Mahasiswi Unnes yang Tewas di Mall Paragon
-
Sisi Lain Sebelum Mahasiswi Unnes Tewas di Mall Paragon, Sempat Menyendiri Dipojokkan Parkiran
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga