Suara.com - Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan anak anggota DPR RI Edward Tannur, Ronald Tannur hingga kini masih menjadi sorotan. Baru-baru ini keluarga Dini Sera Afrianti membongkar kalau ada upaya pemberian uang damai dari pihak Ronald Tannur.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq. Ia mengatakan, ada perantara dari PKS, Fauzi datang diam-diam untuk memberi uang damai dengan dalih santunan.
Namun, Dimas menjelaskan, keluarga Dini Sera Afrianti menolak dengan tegas dan tetap ingin menjalankan semuanya berdasarkan hukum. Pasalnya, itu sama saja mencederai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Dalam video ini saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apa pun yang sifatnya mengintervensi proses hukum yang berjalan. Itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti.
Oleh sebab itu, keluarga Dini Sera Afriatni menginginkan ganti rugi sesuai dengan hukum yang berjalan. Pihaknya juga tegas menolak jika ada pemberian uang di luar proses hukum.
Mengutip Hukum Online, terkait ganti rugi sendiri diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Sementara itu, unsur untuk mengajukan gugatan ini adalah adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian yang timbul, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Pasal 1365 KUH Perdata telah memberikan kemungkinan beberapa jenis gugatan perbuatan melawan hukum, antara lain:
- Ganti kerugian dalam bentuk uang;
- Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
- Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum;
- Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
- Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
- Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
Pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan gugatan tanpa harus adanya somasi terlebih dahulu. Penggugat bisa mengajukan ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (immaterial).
Untuk kerugian materiil, ini dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika tuntutan materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaian dilakukan secara objektif.
Sementara menurut Putusan MA No. 650/PK/Pdt/1994 disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.
Di sisi lain, pihak yang menuntut ganti kerugian harus dapat membuktikan besarnya kerugian. Akan tetapi, karena sulitnya pembuktian, hakim dapat menentukan besarnya kerugian menurut rasa keadilan.
Berita Terkait
-
Ajak Damai Keluarga Dini Sera Afrianti, Edward Tannur Suruh Orang Partai Kirim Santunan
-
Ditinggal Sejak Bayi, Anak Andin yang Dianiaya Ronald Tannur Curhat: Nanti Kalau Aku Mau Apa-apa Minta Siapa?
-
Dini Sera Afrianti, Perempuan yang Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR Kemungkinan Kena Love Bombing, Ini Cirinya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah
-
Sepatu Lari vs Sepatu Jalan: Kualitas Mempengaruhi Kinerja?