Suara.com - Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan anak anggota DPR RI Edward Tannur, Ronald Tannur hingga kini masih menjadi sorotan. Baru-baru ini keluarga Dini Sera Afrianti membongkar kalau ada upaya pemberian uang damai dari pihak Ronald Tannur.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq. Ia mengatakan, ada perantara dari PKS, Fauzi datang diam-diam untuk memberi uang damai dengan dalih santunan.
Namun, Dimas menjelaskan, keluarga Dini Sera Afrianti menolak dengan tegas dan tetap ingin menjalankan semuanya berdasarkan hukum. Pasalnya, itu sama saja mencederai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Dalam video ini saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apa pun yang sifatnya mengintervensi proses hukum yang berjalan. Itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti.
Oleh sebab itu, keluarga Dini Sera Afriatni menginginkan ganti rugi sesuai dengan hukum yang berjalan. Pihaknya juga tegas menolak jika ada pemberian uang di luar proses hukum.
Mengutip Hukum Online, terkait ganti rugi sendiri diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Sementara itu, unsur untuk mengajukan gugatan ini adalah adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian yang timbul, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Pasal 1365 KUH Perdata telah memberikan kemungkinan beberapa jenis gugatan perbuatan melawan hukum, antara lain:
- Ganti kerugian dalam bentuk uang;
- Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
- Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum;
- Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
- Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
- Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
Pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan gugatan tanpa harus adanya somasi terlebih dahulu. Penggugat bisa mengajukan ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (immaterial).
Untuk kerugian materiil, ini dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika tuntutan materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaian dilakukan secara objektif.
Sementara menurut Putusan MA No. 650/PK/Pdt/1994 disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.
Di sisi lain, pihak yang menuntut ganti kerugian harus dapat membuktikan besarnya kerugian. Akan tetapi, karena sulitnya pembuktian, hakim dapat menentukan besarnya kerugian menurut rasa keadilan.
Berita Terkait
-
Ajak Damai Keluarga Dini Sera Afrianti, Edward Tannur Suruh Orang Partai Kirim Santunan
-
Ditinggal Sejak Bayi, Anak Andin yang Dianiaya Ronald Tannur Curhat: Nanti Kalau Aku Mau Apa-apa Minta Siapa?
-
Dini Sera Afrianti, Perempuan yang Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR Kemungkinan Kena Love Bombing, Ini Cirinya
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Tips Feng Shui Kamar Tidur agar Rezeki Mengalir, Jangan Salah Taruh Cermin
-
Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah
-
Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya
-
Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah
-
Mencari Ruang Jeda di Tengah Ketidakpastian Global: Mengapa Sanctuary Jadi Tren Liburan Masa Depan?
-
5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya
-
4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan
-
5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona
-
Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026
-
5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna