Suara.com - Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan anak anggota DPR RI Edward Tannur, Ronald Tannur hingga kini masih menjadi sorotan. Baru-baru ini keluarga Dini Sera Afrianti membongkar kalau ada upaya pemberian uang damai dari pihak Ronald Tannur.
Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq. Ia mengatakan, ada perantara dari PKS, Fauzi datang diam-diam untuk memberi uang damai dengan dalih santunan.
Namun, Dimas menjelaskan, keluarga Dini Sera Afrianti menolak dengan tegas dan tetap ingin menjalankan semuanya berdasarkan hukum. Pasalnya, itu sama saja mencederai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Dalam video ini saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apa pun yang sifatnya mengintervensi proses hukum yang berjalan. Itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Dimas Yemahura Alfarauq selaku kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti.
Oleh sebab itu, keluarga Dini Sera Afriatni menginginkan ganti rugi sesuai dengan hukum yang berjalan. Pihaknya juga tegas menolak jika ada pemberian uang di luar proses hukum.
Mengutip Hukum Online, terkait ganti rugi sendiri diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Sementara itu, unsur untuk mengajukan gugatan ini adalah adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian yang timbul, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Pasal 1365 KUH Perdata telah memberikan kemungkinan beberapa jenis gugatan perbuatan melawan hukum, antara lain:
- Ganti kerugian dalam bentuk uang;
- Ganti kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian keadaan pada keadaan semula;
- Pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum;
- Larangan untuk melakukan suatu perbuatan;
- Meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum;
- Pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki.
Pihak yang dirugikan dapat langsung mengajukan gugatan tanpa harus adanya somasi terlebih dahulu. Penggugat bisa mengajukan ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (immaterial).
Untuk kerugian materiil, ini dihitung jumlahnya berdasarkan nominal uang sehingga ketika tuntutan materiil dikabulkan dalam putusan hakim maka penilaian dilakukan secara objektif.
Sementara menurut Putusan MA No. 650/PK/Pdt/1994 disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.
Di sisi lain, pihak yang menuntut ganti kerugian harus dapat membuktikan besarnya kerugian. Akan tetapi, karena sulitnya pembuktian, hakim dapat menentukan besarnya kerugian menurut rasa keadilan.
Berita Terkait
-
Ajak Damai Keluarga Dini Sera Afrianti, Edward Tannur Suruh Orang Partai Kirim Santunan
-
Ditinggal Sejak Bayi, Anak Andin yang Dianiaya Ronald Tannur Curhat: Nanti Kalau Aku Mau Apa-apa Minta Siapa?
-
Dini Sera Afrianti, Perempuan yang Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR Kemungkinan Kena Love Bombing, Ini Cirinya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
-
5 Rangkaian Skincare Natur-E White untuk Wajah Cerah dan Glowing, Mulai 60 Ribuan!
-
Lebih dari Sekadar Lari: Ini Dia Momen Hangat Keluarga di Acara 'My Melody & Kuromi Bestie Run'
-
5 Rangkaian Skincare dengan Kolagen agar Kulit Kenyal dan Awet Muda
-
Edible Fragrance, Tren Baru Dunia Wewangian yang Siap Meledak di 2026?
-
3 Zodiak Paling Beruntung pada 11 Desember 2025, Rezeki Mengalir dan Kesempatan Baru Terbuka Lebar
-
5 Body Lotion dengan Vitamin E untuk Menutrisi dan Meremajakan Kulit
-
Kulit Belang Sebaiknya Pakai Body Lotion Apa? Cek 5 Pilihan Terbaik, Mulai Rp18 Ribuan
-
Contoh Soal Bahasa Inggris untuk TOEFL dan IELTS Lengkap Reading, Writing, dan Kunci Jawaban
-
8 Rekomendasi Makanan Siap Santap untuk Bantuan Bencana Sumatera 2025