Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengubah pasal yang disangkakan untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur (GRT), 31, anak anggota DPR Edward Tannur dalam kasus tewasnya DSA atau Dini Sera Afriyanti, 29.
Penyidik kepolisian kini menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal pembunuhan itu ditetapkan setelah penyidik menggelar rekonstruksi dan gelar perkara tewasnya kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari hasil gelar perkara itu penyidik berkeyakinan dan menyimpulkan ada peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.
"Disepakati, terhadap GR (Gregorius Ronald) kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," AKBP Hendro saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, dikutip Rabu (11/10/2023).
Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP itu, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Hendro memaparkan, penyidik meyakini ada unsur kesengajaan oleh Ronald usai digelarnya reka ulang adegan yang menewaskan Dini. Dalam keputusan itu, penyidik kepolisian melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli komputer forensik.
"Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," ucap Hendro.
Kesengajaan Ronald Tannur menganiaya Dini salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.
"Tidak ada kata awas dari si pelaku. Ada kemungkinan kalau dia (sengaja) menggerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," beber Hendro.
Baca Juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Ngaku Dapat Tawaran Uang Damai dari Ronald Tannur, Berdalih Santunan
Sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban dan atau Pasal 359 KUHP.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara hingga ditemukan fakta baru yang menunjukkan adanya unsur perbuatan pembunuhan oleh tersangka Ronald Tannur kepada pacarnya Dini.
Hendro menambahkan, pada prinsipnya penyidikan suatu kasus sifatnya dinamis dan berkembang. Karena itu perubahan pasal yang diterapkan adalah hal yang wajar, tergantung pada alat bukti dan fakta yang dikantongi.
"Perlu dipahami bahwa suatu penyidikan sifatnya dinamis," tambah Hendro.
Berita Terkait
-
'Punya Uang, Punya Kuasa' El Rumi Dirujak Usai Bandingkan Hukuman Jessica Wongso dan Ronald Tannur: Kayak Adik Lu
-
Cak Imin Tegaskan PKB Berpihak Pada Korban Penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga Siapkan Advokasi
-
Keluarga Dini Sera Afrianti Ngaku Dapat Tawaran Uang Damai dari Ronald Tannur, Berdalih Santunan
-
Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Terancam Hukuman Lebih Berat
-
Edward Tannur Minta Maaf atas Penganiayaan Anaknya, Warganet Protes: Kasih Kompensasi ke Keluarga Korban
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok