Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengubah pasal yang disangkakan untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur (GRT), 31, anak anggota DPR Edward Tannur dalam kasus tewasnya DSA atau Dini Sera Afriyanti, 29.
Penyidik kepolisian kini menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal pembunuhan itu ditetapkan setelah penyidik menggelar rekonstruksi dan gelar perkara tewasnya kekasih Ronald, Dini Sera Afriyanti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari hasil gelar perkara itu penyidik berkeyakinan dan menyimpulkan ada peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.
"Disepakati, terhadap GR (Gregorius Ronald) kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," AKBP Hendro saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, dikutip Rabu (11/10/2023).
Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP itu, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Hendro memaparkan, penyidik meyakini ada unsur kesengajaan oleh Ronald usai digelarnya reka ulang adegan yang menewaskan Dini. Dalam keputusan itu, penyidik kepolisian melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik dan ahli komputer forensik.
"Beberapa masukan kami simpulkan dan akhirnya kami putuskan," ucap Hendro.
Kesengajaan Ronald Tannur menganiaya Dini salah satunya terlihat saat korban menjalankan mobilnya di area parkir.
"Tidak ada kata awas dari si pelaku. Ada kemungkinan kalau dia (sengaja) menggerakkan kendaraan dan dapat melukai korban," beber Hendro.
Baca Juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Ngaku Dapat Tawaran Uang Damai dari Ronald Tannur, Berdalih Santunan
Sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban dan atau Pasal 359 KUHP.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara hingga ditemukan fakta baru yang menunjukkan adanya unsur perbuatan pembunuhan oleh tersangka Ronald Tannur kepada pacarnya Dini.
Hendro menambahkan, pada prinsipnya penyidikan suatu kasus sifatnya dinamis dan berkembang. Karena itu perubahan pasal yang diterapkan adalah hal yang wajar, tergantung pada alat bukti dan fakta yang dikantongi.
"Perlu dipahami bahwa suatu penyidikan sifatnya dinamis," tambah Hendro.
Berita Terkait
-
'Punya Uang, Punya Kuasa' El Rumi Dirujak Usai Bandingkan Hukuman Jessica Wongso dan Ronald Tannur: Kayak Adik Lu
-
Cak Imin Tegaskan PKB Berpihak Pada Korban Penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga Siapkan Advokasi
-
Keluarga Dini Sera Afrianti Ngaku Dapat Tawaran Uang Damai dari Ronald Tannur, Berdalih Santunan
-
Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Kasus Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Terancam Hukuman Lebih Berat
-
Edward Tannur Minta Maaf atas Penganiayaan Anaknya, Warganet Protes: Kasih Kompensasi ke Keluarga Korban
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina
-
Kejagung 'Skakmat' Protes Hotman Paris: Penyidik Punya Alasan Tertentu
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara