300 tambang batu bara dilarang beroperasi karena belum kantongi persetujuan RKAB 2026.
- Pemerintah kembalikan skema RKAB menjadi tahunan, bukan lagi per tiga tahun.
- Masalah bukan pada sistem aplikasi, melainkan syarat perusahaan yang belum lengkap.
Suara.com - Sektor pertambangan nasional tengah menghadapi tantangan administratif serius di awal tahun 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 300 perusahaan batu bara belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun berjalan.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa tanpa dokumen legal ini, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang keras melakukan aktivitas produksi secara sah. "Batu bara masih ada 300-an perusahaan yang belum mengajukan RKAB," ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Ketidaksiapan ini muncul di tengah kebijakan baru pemerintah yang mengembalikan durasi pengajuan RKAB menjadi satu tahun sekali, setelah sebelumnya sempat menggunakan skema tiga tahunan. Meski ada transisi kebijakan, Tri membantah jika kendala ini disebabkan oleh masalah sistem pada aplikasi MinerbaOne.
Menurutnya, hambatan utama justru terletak pada pemenuhan persyaratan internal dari masing-masing perusahaan yang belum tuntas.
Kementerian ESDM kini mendorong komunikasi dua arah yang lebih fleksibel untuk mempercepat proses birokrasi. Tri mencontohkan bahwa koordinasi bahkan dilakukan melalui platform instan seperti WhatsApp agar kendala administrasi, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bisa segera diselesaikan.
"Poin yang ingin kita sampaikan adalah komunikasi yang baik. Dengan respons cepat, dokumen bisa segera terbit sehingga operasional perusahaan tidak terhenti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!