300 tambang batu bara dilarang beroperasi karena belum kantongi persetujuan RKAB 2026.
- Pemerintah kembalikan skema RKAB menjadi tahunan, bukan lagi per tiga tahun.
- Masalah bukan pada sistem aplikasi, melainkan syarat perusahaan yang belum lengkap.
Suara.com - Sektor pertambangan nasional tengah menghadapi tantangan administratif serius di awal tahun 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 300 perusahaan batu bara belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun berjalan.
Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa tanpa dokumen legal ini, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang keras melakukan aktivitas produksi secara sah. "Batu bara masih ada 300-an perusahaan yang belum mengajukan RKAB," ujarnya di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Ketidaksiapan ini muncul di tengah kebijakan baru pemerintah yang mengembalikan durasi pengajuan RKAB menjadi satu tahun sekali, setelah sebelumnya sempat menggunakan skema tiga tahunan. Meski ada transisi kebijakan, Tri membantah jika kendala ini disebabkan oleh masalah sistem pada aplikasi MinerbaOne.
Menurutnya, hambatan utama justru terletak pada pemenuhan persyaratan internal dari masing-masing perusahaan yang belum tuntas.
Kementerian ESDM kini mendorong komunikasi dua arah yang lebih fleksibel untuk mempercepat proses birokrasi. Tri mencontohkan bahwa koordinasi bahkan dilakukan melalui platform instan seperti WhatsApp agar kendala administrasi, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bisa segera diselesaikan.
"Poin yang ingin kita sampaikan adalah komunikasi yang baik. Dengan respons cepat, dokumen bisa segera terbit sehingga operasional perusahaan tidak terhenti," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Pipa Cisem II Beroperasi Penuh, KITB Dapat Suntikan Energi Baru
-
Borok Investasi Asing Mencuat, Sering Terlantarkan Hak Pekerja
-
Purbaya Pede Rupiah Bisa Menguat hingga Rp 16.800 per Dolar AS Tahun Depan
-
Investasi AI di Indonesia Tetap Jalan Meski Rupiah Lemah
-
Kereta 12 Rangkaian Akan Layani Green Line Tanah Abang - Rangkasbitung
-
Pemerintah Tepat Naikkan Harga Pertamax
-
Ekonom UGM Bongkar Stress Test APBN, Rupiah Rp18.200 Jadi Ambang Kritis
-
Purbaya Klaim Harga BBM Naik Berefek Minim ke Inflasi
-
Kenaikan Pertamax Bikin Kaget, Pengguna Xpander Menjerit: Rp480 Ribu Pun Belum Bisa Full Tank!
-
Terungkap, Harga Pertamax Aslinya Rp21.000 per Liter