Suara.com - Kehebohan gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) membuat Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sorotan. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang memimpin langsung jalannnya sidang mengetok palu mengabulkan sebagian permohonan penggugat yang seorang mahasiswa asal Surakarta, bernama Almas Tsaibbirru Re A.
Dalam petikan putusannya, hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.
Masyarakat pun jadi bertanya-tanya apa sih fungsi, tugas, dan wewenang Mahkamah Konstitusi? Mengutip laman resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga konstitusi suatu negara dan memastikan supremasi hukum. Hal ini berlaku di seluruh negara yang mengakui keberadaan MK sebagai bagian integral dari sistem hukum mereka. Terutama di Indonesia, MK muncul sebagai penjaga konstitusi yang tak terelakkan karena Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan peralihan dari supremasi parlemen ke supremasi konstitusi.
Perubahan semacam ini juga terjadi di banyak negara yang telah mengalami peralihan dari sistem supremasi parlemen ke demokrasi. MK hadir untuk memastikan bahwa hukum yang dihasilkan tidak melewati batas konstitusi, sehingga hak-hak warga yang dijamin oleh konstitusi tetap terlindungi, dan konstitusi itu sendiri senantiasa dijaga agar tetap sesuai dengan nilai-nilai konstitusional.
Salah satu cara MK menjalankan fungsi pengujian konstitusionalitas adalah melalui mekanisme judicial review. Dengan kewenangan ini, MK menilai apakah suatu undang-undang atau bagian darinya sesuai dengan konstitusi. Jika ditemukan inkonsistensi, MK akan membatalkannya, memastikan bahwa semua produk hukum harus selaras dengan konstitusi. Dengan mengawasi proses ini, MK memastikan bahwa hukum dan peraturan tidak keluar dari kerangka konstitusi yang telah ditetapkan.
Namun, MK tidak hanya terbatas pada judicial review. MK juga berperan dalam memutuskan sengketa antarlembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Fungsi-fungsi ini menjadi mekanisme penting untuk menyelesaikan perselisihan antarlembaga negara yang tidak dapat diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa hasil pemilu dan tuntutan pembubaran partai politik. Semua ini berhubungan erat dengan hak dan kebebasan warga dalam dinamika sistem politik demokratis.
Fungsi dan peran MK di Indonesia telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. MK memiliki empat kewenangan konstitusional, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diatur oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Selain itu, MK juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang pelanggaran hukum atau perilaku tercela Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai dengan UUD 1945. MK adalah penjaga konstitusi yang kuat dan penting dalam melindungi konstitusi dan prinsip-prinsip konstitusionalitas hukum.
Kans Gibran Jadi Cawapres Terbuka Lebar
Baca Juga: Keistimewaan Usia 40 Tahun Dalam Islam, Memang Waktu yang Tepat Untuk Jadi Pemimpin?
Dengan keputusan MK itu, peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju jadi cawapres pun terbuka selebar-lebarnya. Usianya memang belum 40 tahun, putra Jokowi itu baru 36 tahun.
Namun, bila menilik keputusan MK, Gibran saat ini adalah Wali Kota Solo. Artinya, meski usianya belum 40 tahun, ia sudah berpengalaman sebagai kepala daerah dan bisa maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
Jauh hari sebelum keputusan MK, nama Gibran memang santer digadang-gadang sebagai salah satu sosok potensial. Ia bahkan ramai disebut-sebut bakal menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Tak berselang lama usai MK mengetuk palu putusan, Presiden Joko Widodo langsung memberikan keterangan.
Dalam lawatan ke luar negeri, Jokowi mengaku mendapat pertanyaan dan dimintai tanggapan mengenai putusan MK tersebut.
"Mengenai putusan MK silakan tangakan ke Mahmakah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam keterangannya melalui media sosial resminya yang dikutip Suara.com, Senin (16/10/2023) malam.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Keluarga Boyamin Saiman: Dulu Kalahkan KPK, Kini Menangkan Gugatan Syarat Capres dan Cawapres
-
Profil Prof Saldi Isra: Hakim Konstitusi yang Bingung Soal Perubahan Putusan MK, Pernah Nyaris Gagal Sekolah Hukum
-
Kuasa Hukum Mahasiswa UNSA Ungkap Poin Krusial Gugatan yang Dikabulkan MK, Apa Saja Isinya?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X
-
5 Sunscreen Jepang Terbaik untuk Menyamarkan Noda Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Kontroversi Emoji Tangan Mencubit bagi Pria Korea Selatan, Gestur Kecil yang Bisa Picu Amarah