Suara.com - Andi Widjajanto secara mengejutkan mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Lemhanas. Adapun langkah tersebut ia ambil karena ingin fokus untuk menjadi Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) dalam Pilpres 2024. Terkait mundurnya Andi Widjajanto ini pun, banyak yang penasaran dengan gaji Gubernur Lemhanas.
Diketahui, keputusannya untuk mundur dari Gubernur Lemhanas juga demi menjaga netralisir lembaga pada Pilpres 2024 mendatang.
"Pagi tadi saya sudah pamitan di Lemhannas, mundur sebagai Gubernur Lemhannas. Langkah ini harus saya lakukan untuk menjaga netralitas Lemhanas," ungkap Andi Widjajanto lewat keterangannya, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut Andi mengatakan, bahwa surat formal pengunduran diri sebagai Gubernur Lemhanas, ke Presiden akan disampaikan ketika dirinya sudah secara resmi didaftarkan sebagai anggota Tim TPN Ganjar Presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui sebelumnya, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto resmi ditunjuk menjadi Deputi Politik 0.5 Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP). Andi pun menuturkan terkait tugas di posisi barunya itu.
"Deputi Politik 5.0 pada dasarnya menjadi dapur think tank dari TPN, ini penugasan secara langsung dari Pak Arsjad, di mana nanti kami sudah menyiapkan pangkalan data," ujar Andi di sela-sela rapat TPN GP di Gedung High End MNC, Jakarta, pada Rabu (11/10/2023).
Lantas berapa gaaji Gubernur Lemhanas hingga Andi Widjajanto memilih melepas jabatannya demi menjadi Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) dalam Pilpres 2024? Untuk lebig jelasnya, simak ulasan berikut.
Gaji Gubernur Lemhanas
Menurut data pada tahun 2018, Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap tunjangan kinerja pegawai Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun juga menyetujui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional pada tanggal 17 Juli 2018 silam.
Baca Juga: Nasib Gibran di Kandang Banteng Pasca Putusan MK, Politisi PDIP: Tunggu Step By Step Saja
Menurut perpres tersebut, pegawai yang bekerja di lingkungan Lemhanas, selain mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka juga akan mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulannya. “Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai pada bulan November 2017,” itulah bunyi Pasal 5 perpres.
Tunjangan kinerja tersebut kemudian dibedakan berdasarkan kelas jabatan pada masing-masing pegawai. Tunjangan terendah yang diberikan kepada kelas jabatan 1 senilai Rp 1.968.000 per bulan. Sementara yang tertinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per bulannya.
"Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, berdasarkan perpres ini, diberikan tunjangan kinerja yang dibeeikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lembaga Ketahanan Nasional,". Maka apabila dikalkulasi, artinya Gubernur Lemhanas bisa menerima tunjangan sebesar Rp 43.627.500 setiap bulan.
Sebagai catatan, data tersebut bisa saja berbeda dengan data gaji yang diberikan untuk gubernur Lemhanas saat ini. Sebab, diketahui tunjangan maupun gaji pegawai negeri setiap tahunnya mengalami penyesuaian.
Demikianlah ulasan tentang gaji Gubernur Lemhanas. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pesan Ganjar Pranowo Usai MK Putuskan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres: Harus Kita Hormati Dong
-
Soal Putusan MK Tentang Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar: Sudah Putus Ya Sudah
-
Ganjar Pranowo Duduki Kursi Mahfud MD Saat Bertamu ke Rumah Butet: Itulah Cawapresnya
-
Nasib Gibran di Kandang Banteng Pasca Putusan MK, Politisi PDIP: Tunggu Step By Step Saja
-
TPN Ganjar Presiden Protes MK Kasih Jalan Gibran Ikut Pilpres: Lampaui Kewenangan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti