Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu hal yang paling dinantikan pada periode hari besar keagamaan.
Hal ini biasanya datang pada waktu hari raya Idulfitri, dan memiliki perhitungan yang jelas dengan aturan bakunya. Lalu jika melihat aturan yang berlaku, bolehkan THR dicicil?
Dari sisi perusahaan, THR merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sama seperti dengan gaji karyawan.
Memiliki dasar perhitungan jelas, idealnya pengeluaran untuk THR ini sudah direncanakan sejak penyusunan rencana keuangan di awal periode.
Kewajiban memberikan dan besaran THR juga tercantum pada aturan baku yang berlaku, seperti Pasal 1 Angka 1 Permenaker 6/2016.
THR juga dibahas pada SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai besaran THR yang wajib diberikan.
Besaran THR yang Diberikan
Menurut aturan yang berlaku, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Semenetara itu untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Untuk pekerja lepas, THR-nya memiliki perhitungan yang sedikit berbeda. Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima 1 kali upah dihitung dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
Sementara untuk pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja berlangsung.
Hal ini dianggap sebagai perhitungan yang ideal dan adil, baik untuk pekerja dan untuk pemberi kerja.
Lalu Bolehkah THR Dicicil ketika Diberikan?
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, atau menurut aturan dan kesepakatan kerja yang disusun.
Secara umum, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Terkait dengan metode pembayarannya, acuan utama dapat dilihat pada Angka 7 SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025.
Pada regulasi tersebut secara tegas dituliskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Doa agar Dipermudah Mendapat Lailatul Qadar, Amalkan di 10 Malam Terakhir Ramadan
-
35 Link Kartu Ucapan Lebaran 2026 Gratis, Siap Dibagikan ke Teman hingga Keluarga
-
Arti Taqaballahu Minna wa Minkum, Waktu Mengucapkan dan Cara Menjawabnya
-
Terpopuler: Beda Syarat Jadi Wapres di Iran vs Indonesia, Lebaran 2026 Tanggal Berapa?
-
6 Parfum Murah Wangi Vanilla di Indomaret untuk Tampil Manis dan Elegan
-
SADORA, Dongeng Interaktif dan Seminar Parenting Temani Anak Menyambut Ramadan
-
Doa 10 Malam Terakhir Ramadhan Lengkap, Sambut Malam Lailatul Qadar
-
Kapan Mulai Libur Sekolah Lebaran 2026? Catat Rincian Tanggal Merah Resmi
-
Berapa Liter Air Putih yang Harus Diminum Saat Malam Hari Agar Tetap Terhidrasi Saat Puasa?
-
3 Zodiak Memasuki Era Keberuntungan Mulai Rabu 11 Maret 2026