Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu hal yang paling dinantikan pada periode hari besar keagamaan.
Hal ini biasanya datang pada waktu hari raya Idulfitri, dan memiliki perhitungan yang jelas dengan aturan bakunya. Lalu jika melihat aturan yang berlaku, bolehkan THR dicicil?
Dari sisi perusahaan, THR merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sama seperti dengan gaji karyawan.
Memiliki dasar perhitungan jelas, idealnya pengeluaran untuk THR ini sudah direncanakan sejak penyusunan rencana keuangan di awal periode.
Kewajiban memberikan dan besaran THR juga tercantum pada aturan baku yang berlaku, seperti Pasal 1 Angka 1 Permenaker 6/2016.
THR juga dibahas pada SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai besaran THR yang wajib diberikan.
Besaran THR yang Diberikan
Menurut aturan yang berlaku, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Semenetara itu untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Untuk pekerja lepas, THR-nya memiliki perhitungan yang sedikit berbeda. Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima 1 kali upah dihitung dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
Sementara untuk pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja berlangsung.
Hal ini dianggap sebagai perhitungan yang ideal dan adil, baik untuk pekerja dan untuk pemberi kerja.
Lalu Bolehkah THR Dicicil ketika Diberikan?
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, atau menurut aturan dan kesepakatan kerja yang disusun.
Secara umum, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Terkait dengan metode pembayarannya, acuan utama dapat dilihat pada Angka 7 SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025.
Pada regulasi tersebut secara tegas dituliskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat
-
Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?
-
5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering
-
5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
-
UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis
-
Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat
-
Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor
-
Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing
-
Siapa Ayah Sambung Syifa Hadju? Ini Profil Andre Ariyantho yang Jadi Sorotan