Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaibbbirru Re A terkait batasan usia capres dan cawapres. Meskipun menolak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan satu syarat yaitu pernah atau sedang memegang jabatan sebagai kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan umum.
Atas hal ini pun, sejumlah pihak menilai bahwa putusan a quo MK tidak konsisten. Untuk lebih jelasnya, ini dia kontroversi MK: dari skandal "sulap putusan" hingga putusan aneh usia capres cawapres.
Duketahui sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui sidang pleno pengucapan putusan terkait skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 di kasus 'sulap putusan'.
Perkara ini berawal dari aduan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang menduga adanya oknum yang telah mengubah substansi putusan terhadap gugatan uji materi terhadap perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Adapun gugatan tersebut tentang pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto kemudian digantikan dengan Guntur Hamzah yang kala itu menjabat sebagai Sekjen MK.
MKMK menilai, bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak untuk disanksi. Pertama, tindakan Guntur terjadi ketika publik belum reda dalam menyoroti isu keabsahan pemberhentian Aswanto sehingga menimbulkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri meskipun hal tersebut tidak didukung dengan bukti kuat.
Kedua, MK menilai Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya tersebut lantaran ia belum menjadi hakim ketika perkara diputus oleh RPH pada tanggal 17 November 2022. Kemudian yang ketiga, Guntur sebagai hakim baru yang turut bersidang seharusnya bertanya terkait tahapan perubahan putusan.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, MK kini justru dinilai tidak konsisiten. Sebabnya, MK menolak gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tercantum pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Di sisi lain, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa asal Surakarta Almas Tsaibbirru Re A pada perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu boleh menjadi capres dan cawapres meskipun masih berusia di bawah 40 tahun.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya putusan berbeda itu dibacakan oleh MK pada satu hari yang sama.
Baca Juga: PN Jaksel Benarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat-surat untuk Persyaratan Pilpres
“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan busa dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ungkap Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).
“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa MK dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 sudah menyatakan secara eksplisit, lugas, dan tegas bahwa norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
Dalam kesempatan itu, Saldi juga mengakui, MK bisa saja mengubah pendiriannya. Akan tetapi, Saldi menilai tidak ada perubahan terkait sikap yang dilakukan dalam waktu yang sangat ini.
Itulah tadi kontroversi MK: dari skandal "sulap putusan" hingga putusan aneh usia capres cawapres. Semoga menambah wawasan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
PN Jaksel Benarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat-surat untuk Persyaratan Pilpres
-
Harta Kekayaan Mahfud MD Rp29,54 M, Cukup Buat Modal Maju Pilpres?
-
Megawati Umumkan Ganjar-Mahfud MD, Jokowi Asyik Ngobrol Bareng Putin
-
Usai Dijodohkan dengan Mahfud MD, Ganjar Langsung Bicara Soal Masa Depan Ekonomi RI
-
Pakar Hukum Tata Negara UII Kritik Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: MK Itu Mahkamah Keluarga Berarti Benar!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi
-
Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok
-
Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen