Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaibbbirru Re A terkait batasan usia capres dan cawapres. Meskipun menolak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan satu syarat yaitu pernah atau sedang memegang jabatan sebagai kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan umum.
Atas hal ini pun, sejumlah pihak menilai bahwa putusan a quo MK tidak konsisten. Untuk lebih jelasnya, ini dia kontroversi MK: dari skandal "sulap putusan" hingga putusan aneh usia capres cawapres.
Duketahui sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui sidang pleno pengucapan putusan terkait skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 di kasus 'sulap putusan'.
Perkara ini berawal dari aduan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang menduga adanya oknum yang telah mengubah substansi putusan terhadap gugatan uji materi terhadap perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Adapun gugatan tersebut tentang pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto kemudian digantikan dengan Guntur Hamzah yang kala itu menjabat sebagai Sekjen MK.
MKMK menilai, bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak untuk disanksi. Pertama, tindakan Guntur terjadi ketika publik belum reda dalam menyoroti isu keabsahan pemberhentian Aswanto sehingga menimbulkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri meskipun hal tersebut tidak didukung dengan bukti kuat.
Kedua, MK menilai Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya tersebut lantaran ia belum menjadi hakim ketika perkara diputus oleh RPH pada tanggal 17 November 2022. Kemudian yang ketiga, Guntur sebagai hakim baru yang turut bersidang seharusnya bertanya terkait tahapan perubahan putusan.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, MK kini justru dinilai tidak konsisiten. Sebabnya, MK menolak gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tercantum pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Di sisi lain, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa asal Surakarta Almas Tsaibbirru Re A pada perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu boleh menjadi capres dan cawapres meskipun masih berusia di bawah 40 tahun.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya putusan berbeda itu dibacakan oleh MK pada satu hari yang sama.
Baca Juga: PN Jaksel Benarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat-surat untuk Persyaratan Pilpres
“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan busa dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ungkap Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).
“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa MK dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 sudah menyatakan secara eksplisit, lugas, dan tegas bahwa norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
Dalam kesempatan itu, Saldi juga mengakui, MK bisa saja mengubah pendiriannya. Akan tetapi, Saldi menilai tidak ada perubahan terkait sikap yang dilakukan dalam waktu yang sangat ini.
Itulah tadi kontroversi MK: dari skandal "sulap putusan" hingga putusan aneh usia capres cawapres. Semoga menambah wawasan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
PN Jaksel Benarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat-surat untuk Persyaratan Pilpres
-
Harta Kekayaan Mahfud MD Rp29,54 M, Cukup Buat Modal Maju Pilpres?
-
Megawati Umumkan Ganjar-Mahfud MD, Jokowi Asyik Ngobrol Bareng Putin
-
Usai Dijodohkan dengan Mahfud MD, Ganjar Langsung Bicara Soal Masa Depan Ekonomi RI
-
Pakar Hukum Tata Negara UII Kritik Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: MK Itu Mahkamah Keluarga Berarti Benar!
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
5 Rekomendasi Cushion yang Bikin Wajah Glowing, Awet untuk Makeup Harian
-
Urutan Bacaan Surat Pendek untuk Sholat Tarawih 11 Rakaat, Mudah Dihapalkan
-
Doa Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan yang Benar untuk Pria dan Wanita
-
5 Bacaan Doa Megengan Puasa Ramadan, Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Sepatu Timberland Original Harga Berapa? Ini 7 Alternatif Merek Lokal, Kualitas Tak Kalah
-
Apakah Toner Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 4 Produk Terbaik untuk Mengatasinya
-
4 Rekomendasi Mascara yang Wudhu Friendly, Aman Dipakai Tarawih
-
Sejarah Kue Keranjang, Makanan Khas Imlek yang Dipercaya Bawa Keberuntungan
-
Muhammadiyah Puasa 2026 Mulai Kapan? Ini Jadwal 1 Ramadan dan Awal Tarawihnya
-
Rekomendasi 15 Playlist Lagu untuk Merayakan Imlek