Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaibbbirru Re A terkait batasan usia capres dan cawapres. Meskipun menolak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan satu syarat yaitu pernah atau sedang memegang jabatan sebagai kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan umum.
Atas hal ini pun, sejumlah pihak menilai bahwa putusan a quo MK tidak konsisten. Untuk lebih jelasnya, ini dia kontroversi MK: dari skandal "sulap putusan" hingga putusan aneh usia capres cawapres.
Duketahui sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui sidang pleno pengucapan putusan terkait skandal perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 di kasus 'sulap putusan'.
Perkara ini berawal dari aduan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, yang menduga adanya oknum yang telah mengubah substansi putusan terhadap gugatan uji materi terhadap perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Adapun gugatan tersebut tentang pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto kemudian digantikan dengan Guntur Hamzah yang kala itu menjabat sebagai Sekjen MK.
MKMK menilai, bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak untuk disanksi. Pertama, tindakan Guntur terjadi ketika publik belum reda dalam menyoroti isu keabsahan pemberhentian Aswanto sehingga menimbulkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri meskipun hal tersebut tidak didukung dengan bukti kuat.
Kedua, MK menilai Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya tersebut lantaran ia belum menjadi hakim ketika perkara diputus oleh RPH pada tanggal 17 November 2022. Kemudian yang ketiga, Guntur sebagai hakim baru yang turut bersidang seharusnya bertanya terkait tahapan perubahan putusan.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, MK kini justru dinilai tidak konsisiten. Sebabnya, MK menolak gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tercantum pada perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.
Di sisi lain, MK juga mengabulkan sebagian permohonan dari mahasiswa asal Surakarta Almas Tsaibbirru Re A pada perkara 90/PUU-XXI/2023 sehingga orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu boleh menjadi capres dan cawapres meskipun masih berusia di bawah 40 tahun.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya putusan berbeda itu dibacakan oleh MK pada satu hari yang sama.
Baca Juga: PN Jaksel Benarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat-surat untuk Persyaratan Pilpres
“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan busa dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ungkap Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).
“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Saldi menegaskan bahwa MK dalam putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 sudah menyatakan secara eksplisit, lugas, dan tegas bahwa norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.
Dalam kesempatan itu, Saldi juga mengakui, MK bisa saja mengubah pendiriannya. Akan tetapi, Saldi menilai tidak ada perubahan terkait sikap yang dilakukan dalam waktu yang sangat ini.
Itulah tadi kontroversi MK: dari skandal "sulap putusan" hingga putusan aneh usia capres cawapres. Semoga menambah wawasan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
PN Jaksel Benarkan Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra Bikin Surat-surat untuk Persyaratan Pilpres
-
Harta Kekayaan Mahfud MD Rp29,54 M, Cukup Buat Modal Maju Pilpres?
-
Megawati Umumkan Ganjar-Mahfud MD, Jokowi Asyik Ngobrol Bareng Putin
-
Usai Dijodohkan dengan Mahfud MD, Ganjar Langsung Bicara Soal Masa Depan Ekonomi RI
-
Pakar Hukum Tata Negara UII Kritik Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: MK Itu Mahkamah Keluarga Berarti Benar!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
5 Sepatu Lokal yang Nyaman untuk Flat Foot, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Sepatu Safety Brand Lokal Terbaik, Nyaman & Tahan Benturan Benda Keras Mulai 200 Ribuan
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Skin Barrier Rusak, Produk Lokal Mulai Rp40 Ribuan
-
Makna Shio Kuda Api Tahun 2026, Lengkap dengan Warna dan Angka Keberuntungan Anda
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
-
4 Shio Paling Apes Januari 2026, Waspada Harus Ekstra Hati-hati
-
Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
-
7 Rekomendasi Vitamin D3 1000 IU yang Bagus dan Aman untuk Lambung
-
Wajib Punya! 5 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Original Terbaik, Plus Cara Cek Keasliannya
-
Hari Ini Terakhir, Cek Promo Gantung Minyak Goreng 2 Liter dan Susu Formula di Alfamart