Suara.com - Erick Thohir jadi sorotan setelah gagal jadi cawapres Prabowo Subianto, padahal disebut sudah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kira-kira selain buat daftar Pilpres 2024, apa ya manfaat SKCK?
Fakta Menteri BUMN itu mengurus SKCK yang asdasdasdasdasddiwakilkan oleh staf Erick Thohir, dibenarkan langsung Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini diterbitkan jelang pendaftaran Pilpres 2024.
Bahkan SKCK Erick Thohir ini sempat viral di publik, terlebih saat itu surat ini beredar jelang isu dirinya bakal jadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Meski belakangan harapan itu kandas, karena Gibran Rakabuming sudah dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Sementara itu melansir situs resmi Kota Semarang, Senin (23/10/2023) SKCK atau yang dulu dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK yaitu surat yang diterbitkan Polri melalui Polsek atau Polres setempat berisikan tentang catatan seseorang dalam data kepolisian.
SKCK menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang bersangkutan dalam kriminalitas atau kejahatan.
Umumnya fungsi atau manfaat SKCK untuk kelengkapan syarat administrasi seperti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.
Periode waktu berlaku SKCK hanya selama 6 bulan, sejak diterbitkannya. Jika sebelumnya sudah membuat SKCK tapi masa berlakunya habis, maka harus memperpanjangnya.
Berikut ini syarat WNI membuat SKCK yang perlu diperhatikan:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Berikut ini syarat WNA membuat SKCK yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Dulu Dikatai Anak Ingusan, Kini Gibran Punya 'Pasukan', Digaet Prabowo Maju Pemilu 2024
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pass foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN