Suara.com - Belakangan ini sedang ramai kabar pria bernama Samuel Sunarya yang secara sengaja melukai seorang dokter gigi di tempat praktiknya. Video CCTV yang menunjukkan aksi keji pria asal Bandung itu pun beredar di platform X.
Melalui akun media sosialnya Instagram @vissiel menceritakan kronologi kejadian yang tidak sedap tersebut.
Meski, ia mengaku trauma untuk mengungkapkannya. Akan tetapi, ia juga tidak ingin ada orang lain yang bernasib sepertinya. Menurutnya, seorang pria misterius tersebut tiba-tiba mengirim pesan melalui direct message di Instagram.
Isi pesan pria tersebut adalah sebuah ancaman hendak membunuh dirinya. Ia sebenarnya merasa bingung dengan keinginan sang pria tersebut yang tiba-tiba ingin membunuh dirinya.
Kala itu pria yang bernama Samuel pun nekat mendatangi tempat praktiknya untuk melancarkan aksi tanpa motifnya itu. Sang dokter mengaku kalau itu sempat ditikam menggunakan pisau hingga ditonjok.
"Setelah di luar dia langsung nyerang gue. Gue gak inget bener kejadiannya karna bener-bener takut, yang gue inget gue sempet nahan serangan pisau dia, ditonjok 2x (dua kali), dan ditikam pisau 4x (empat kali). 3x (tiga kali) meleset dan 1 kena ke arah sayap punggung," katanya.
Pelaku Ditangkap dan Kenakan Ancaman Kurungan 3 Tahun
Pihak Satreskrim Polrestabe Bandung langsung turun tangan melakukan pengusutan kasus ini.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono menyebut, petugas sudah menerima laporan aduan dari korban pada Sabtu, (21/10/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Samuel Sunarya, Penyerang Dokter Gigi di Bandung: Konsultan Pajak dan CEO Perusahaan
"Sudah buat laporan polisi tanggal 21 hari Sabtu, kasus ditangani oleh reskrim sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Budi, pada Senin, (23/10/2023).
Samuel Sunarya diduga merupakan pelaku pengancaman dan penganiayaan terhadap dokter gigi di Bandung, atas nama Vissi El Alexandra.
"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa (penjemputan), karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut, dan juga melarikan diri," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra.
Atas perbuatannya, Samuel disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP, serta diancam pidana kurungan selama 3 tahun.
Meski masih di bawah 5 tahun, polisi dapat melakukan penahanan terhadap pelaku karena ditakutkan melakukan ancamannya, yakni pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove