Suara.com - Belakangan ini sedang ramai kabar pria bernama Samuel Sunarya yang secara sengaja melukai seorang dokter gigi di tempat praktiknya. Video CCTV yang menunjukkan aksi keji pria asal Bandung itu pun beredar di platform X.
Melalui akun media sosialnya Instagram @vissiel menceritakan kronologi kejadian yang tidak sedap tersebut.
Meski, ia mengaku trauma untuk mengungkapkannya. Akan tetapi, ia juga tidak ingin ada orang lain yang bernasib sepertinya. Menurutnya, seorang pria misterius tersebut tiba-tiba mengirim pesan melalui direct message di Instagram.
Isi pesan pria tersebut adalah sebuah ancaman hendak membunuh dirinya. Ia sebenarnya merasa bingung dengan keinginan sang pria tersebut yang tiba-tiba ingin membunuh dirinya.
Kala itu pria yang bernama Samuel pun nekat mendatangi tempat praktiknya untuk melancarkan aksi tanpa motifnya itu. Sang dokter mengaku kalau itu sempat ditikam menggunakan pisau hingga ditonjok.
"Setelah di luar dia langsung nyerang gue. Gue gak inget bener kejadiannya karna bener-bener takut, yang gue inget gue sempet nahan serangan pisau dia, ditonjok 2x (dua kali), dan ditikam pisau 4x (empat kali). 3x (tiga kali) meleset dan 1 kena ke arah sayap punggung," katanya.
Pelaku Ditangkap dan Kenakan Ancaman Kurungan 3 Tahun
Pihak Satreskrim Polrestabe Bandung langsung turun tangan melakukan pengusutan kasus ini.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono menyebut, petugas sudah menerima laporan aduan dari korban pada Sabtu, (21/10/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Samuel Sunarya, Penyerang Dokter Gigi di Bandung: Konsultan Pajak dan CEO Perusahaan
"Sudah buat laporan polisi tanggal 21 hari Sabtu, kasus ditangani oleh reskrim sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Budi, pada Senin, (23/10/2023).
Samuel Sunarya diduga merupakan pelaku pengancaman dan penganiayaan terhadap dokter gigi di Bandung, atas nama Vissi El Alexandra.
"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa (penjemputan), karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut, dan juga melarikan diri," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra.
Atas perbuatannya, Samuel disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP, serta diancam pidana kurungan selama 3 tahun.
Meski masih di bawah 5 tahun, polisi dapat melakukan penahanan terhadap pelaku karena ditakutkan melakukan ancamannya, yakni pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
3 Shio Diprediksi Paling Hoki pada 2-8 Februari 2026, Siapa Saja?
-
5 Arti Mimpi Dikejar Hantu, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
6 Deterjen Antibakteri agar Baju Tak Bau Apek di Musim Hujan, Mulai Rp14 Ribuan
-
7 Sepatu Lari Lokal Anti Air Senyaman On Cloud Ori, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Apa Itu Saham Blue Chip? Kenali untuk Investasi Jangka Panjang
-
Cek Jadwal Libur Awal Ramadhan 2026 Anak Sekolah SD-SMA di Berbagai Provinsi!
-
7 Produk Wardah Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Kulit Jadi Cerah dan Muda Lagi
-
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Ayyamul Bidh, Ini Hukum Menggabungkannya
-
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
-
4 Moisturizer Lokal yang Mengandung Kolagen untuk Mengencangkan Kulit Kendur Usia 50-an