Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan regulasi baru terkait izin penggunaan air tanah untuk sumur. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini cara dapat izin pakai air tanah sumur sumur lengkap dengan syarat, dan biayanya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) menerbitkan ketentuan regulasi baru bagi masyarakat yang ingin mendapat izin penggunaan air tanah untuk sumur.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang “Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah” yang ditandatangi Menteri ESDM per tanggal 14 September 2024
Dalam regulasi tersebut, tertuang cara dapat izin pakai air tanah sumur sumur lengkap dengan syarat maupun biayanya. Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Cara, syarat dan biaya penggunaan air tanah untuk sumur
Cara untuk mendapatkan izin penggunaan tanah untuk sumur ke Menteri ESDN lewat Kepala Badan Geologi yakni bisa dilakukan, instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, kelompok masyarakat maupun perseorangan.
Nah pengajuan izin ini, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan. Adapun sejumlah persyaratan tersebut yakni sebagai berikut:
- Identitas pemohon
- Lokasi penggalian/pengeboran eksplorasi air tanah
- Koordinat rencana titik penggalian/pengeboran eksplorasi air tanah
- Durasi penggunaan air tanah sesuai yang dimohonkan
- Keterangan gali/sumur bor ke berapa
- Menyiapkan AJB (Akta Jual Beli)
- Menyiapkan SHM (Surat Hak Milik)
- Menyiapkan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
- Menyiapkan Surat Perjanjian Sewa
- Surat pernyataan bermeterai
- Izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
- Surat pernyataan kesanggupan untuk membuat sumur imbuhan/resapan.
Selain persyaratan yang disebutkan di atas, ada juga persyaratan lainnya seperti lampiran rencana jumlah debit air tanah yang akan diambil per hari dalam satuan m³, rencana peruntukan penggunaan air tanah, serta gambar konstruksi gali/sumur bor
Jika semua persyaratan terpenuhi, maka akan dilakukan proses verifikasi dan evaluasi oleh Kepala PATGTL (Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan). Setelah itu, tinggal menunggu hasilnya apakah akan disetujui atau tidak untuk penggunaan air tanah.
Baca Juga: BLT El Nino: Syarat Daftar, Kapan Cair, Cara Cek Penerima Bansos
Jika permohonan disetujui, maka pemegang persetujuan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Memasang meter air di outlet (pipa keluar) gali/sumur bor
- Membangun sumur resapan/imbuhan sesuai pedoman yang telah ditentukan Badan Geologi
- Memberikan akses pada PATGTL serta instansi untuk cek secara berkala.
Untuk biayanya, berdasarkan yang tertulis di situs sippn.menpan.go.id, biaya untuk pengajuan penggunaan air tanah untuk sumur atau bor tidak ada biaya alias gratis.
Demikian ulasan mengenai cara dapat izin pakai air tanah sumur sumur lengkap dengan syarat, dan biayanya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Prabowo Disebut Kampanye Terselubung saat Peresmian Sumur Bor, Jokowi Diminta Turun Tangan
-
Heboh Pratama Arhan dan Azizah Salsha Pamer Kebucinan Eksklusif, Cara Aktifkan Langganan di Instagram
-
Cara Membuat Poster Disney Pixar Pakai Bing Image Creator AI
-
Bantuan BLT El Nino untuk Siapa? Ini Cara Cek Bansos Rp 400 Ribu Siap Masuk Kantong
-
Avanda Alvin: Pakar SEO Aceh Beberkan Strategi SEO Semantik
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
10 Momen Kece yang Wajib Kamu Tahu sebelum Nonton Spider-Man: Brand New Day
-
2 Rekomendasi Cushion Hanasui untuk Kulit Berminyak Sesuai Klaim dan Review Pembeli
-
Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Blak-blakan di Balik Keputusan Ini?
-
Review House of the Dragon Season 3: Hancurnya Moralitas Para Penguasa!
-
Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter
-
Sungai Musi Surut! Tinggi Muka Air Kini Cuma 0,88 Meter
-
Pasokan Semen Aceh Tertekan, SIG Perkuat Pabrik dan Distribusi
-
Karhutla 200 Hektare di OKI Belum Sepenuhnya Padam, Tim Kejar Ekor Api
-
Bukan Sekadar Jumpscare, Aghniny Haque Ungkap Horor Berbeda di "Bisikan Desa Gringsing"
-
Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian