Masriah tidak jera
Setelah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023) Masriah ternyata tidak jera sama sekali.
Ia kembali mengganggu tetangganya dengan perbuatan yang sama, yakni menyiram kotoran ke depan halaman rumah Wiwik.
Aksinya kembali terekam kamera CCTV yang dipasang di depan rumah Wiwik. Seakan sengaja ingin mengejek, dalam rekaman CCTV itu terlihat Masriah berjoget-joget usai melancarkan aksinya.
Kembali ditetapkan sebagai tersangka
Alhasil, Wiwik kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023). Dan setelah diperiksa, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).
"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar pada awak media, di Kantor Satpol PP Sidoarjo.
Oleh Satpol PP Sidoarjo, Masriah dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.
Diancam hukuman lebih tinggi
Baca Juga: 5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
Menurut Anas, kali ini ancaman hukuman yang menunggu Masriah lebih berat, yakni tiga bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Meski begitu, lanjut Anas, mengenai hukuman yang pantas untuk Masriah, akan dijatuhkan oleh hakim di dalam persidangan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
-
Terancam Hukuman Lebih Berat, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Sempat Merasa Tak Bersalah
-
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
-
3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
-
Sosok Pengganti Presiden Klub Terhalang Kasus Hukum Utang Sriwijaya FC
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Beauty Beyond Boundaries, Ruang Baru untuk Merayakan Kecantikan
-
Sumpah Pemuda 2025 yang ke Berapa? Ini Tema Resmi dan Makna di Balik Logonya
-
7 Parfum Lokal yang Wanginya Meninggalkan Jejak untuk Pria dan Wanita
-
6 Sabun Cuci Muka untuk Mengatasi Flek Hitam Usia 40-an, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Rekomendasi 5 Sepatu Lokal Harga Rp200 Ribuan: Nyaman, Nggak Bikin Pegal saat Berdiri di KRL
-
Terpopuler: Raisa dan Hamish Sepakat Cerai, Warganet Debat Makan Pakai Tangan
-
Tak Cuma Produk Skincare, 5 Bahan Alami Ini Juga Ampuh Hilangkan Flek Hitam di Wajah
-
5 Artis dengan Pernikahan Tersingkat, Ada yang Cuma Bertahan 2 Hari
-
Rangkaian Produk Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Mengandung Alpha Arbutin dan Niacinamide
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal