Masriah tidak jera
Setelah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas pada Jumat (30/6/2023) Masriah ternyata tidak jera sama sekali.
Ia kembali mengganggu tetangganya dengan perbuatan yang sama, yakni menyiram kotoran ke depan halaman rumah Wiwik.
Aksinya kembali terekam kamera CCTV yang dipasang di depan rumah Wiwik. Seakan sengaja ingin mengejek, dalam rekaman CCTV itu terlihat Masriah berjoget-joget usai melancarkan aksinya.
Kembali ditetapkan sebagai tersangka
Alhasil, Wiwik kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023). Dan setelah diperiksa, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).
"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar pada awak media, di Kantor Satpol PP Sidoarjo.
Oleh Satpol PP Sidoarjo, Masriah dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.
Diancam hukuman lebih tinggi
Baca Juga: 5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
Menurut Anas, kali ini ancaman hukuman yang menunggu Masriah lebih berat, yakni tiga bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Meski begitu, lanjut Anas, mengenai hukuman yang pantas untuk Masriah, akan dijatuhkan oleh hakim di dalam persidangan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
-
Terancam Hukuman Lebih Berat, Masriah Pembuang Tinja Asal Sidoarjo Sempat Merasa Tak Bersalah
-
3 ASN Dirjen Pajak Sumsel Babel Tersangka Suap Pajak Perusahaan Belum Ditahan
-
3 ASN Tersangka Suap Pajak Perusahaan, Dirjen Pajak Sumsel Babel Ungkap Hal Ini
-
Sosok Pengganti Presiden Klub Terhalang Kasus Hukum Utang Sriwijaya FC
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
10 Ide Camilan Asin dan Gurih untuk Lebaran, Alternatif Selain Kue Manis
-
5 Rekomendasi Bedak Glowing untuk Lebaran, Hasil Makeup Tampak Flawless
-
6 Cara Masak Ketupat agar Tidak Cepat Basi, Kunci Awet Berhari-hari
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?