Suara.com - Gugatan mahasiswa Almas Tsaqibbiru soal batas usia capres cawapres ternyata belum ditandatangani.
Hal ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang Putusan MK soal gugatan capres cawapres yang disinyalir memuat konflik kepentingan dan melanggar etik hakim.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) salah satu pelapor mengungkapkan bahwa dokumen permohonan batas usia capres yang diajukan Almas Tsaqibbiru ternyata tak ditandatangani kuasa hukum maupun sang pemohon sendiri.
"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," kata Ketua PBHI Julias Ibrani secara online dalam sidang pemeriksaan.
PBHI mendapatkan dokumen yang tak ditandatangani itu dari situs resmi MK.
"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbiru yang mengajukan gugatan batas usia capres cawapres. Almas menuliskan permohonan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala darah melalui proses Pemilu.
Permohonan ini dikabulkan oleh Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah ipar Presiden Joko Widodo melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tak lama setelah MK mengabulkan permohonan itu, Gibran Rakabuming Raya pun maju sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga: PBHI Soroti Tak Ada Tanda Tangan Pemohon dalam Gugatan Perkara Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Lantas, apakah dokumen permohonan yang ternyata tak ditandatangani pelapornya ini bisa menggugurkan putusan MK? Apakah Gibran Rakabuming juga bisa gagal maju cawapres karenanya?
Berita Terkait
-
Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK
-
Profil Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Tuai Pro Kontra Usai Usul Hak Angket MK
-
Anwar Usman Diminta Tunjukkan Bukti Absen dalam RPH Pembahasan Gugatan Partai Kaesang
-
PBHI Soroti Tak Ada Tanda Tangan Pemohon dalam Gugatan Perkara Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
-
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
5 Body Lotion Mengandung Alpha Arbutin untuk Kulit Lebih Cerah dan Halus
-
5 Lipstik Satin untuk Wanita Usia 40-an, Bibir Jadi Lembut dan Bercahaya
-
Ini Dia Destinasi Liburan Akhir Tahun Ramah Anak yang Wajib Dikunjungi
-
Bijak Finansial: Mengapa Asuransi Jiwa Harus Jadi Prioritas Utama
-
Dari Boots Hingga Backpack: Tren Warna Wajib untuk Tampilan Musim Dingin yang Kuat dan Tenang
-
Sambut Harbolnas 12.12: Ini Cara Gudang Modern Mengelola Lonjakan Pesanan dengan AI dan Skala Besar
-
5 Cara Cek Resi JNT Lewat HP, Lacak Paket Jadi Lebih Cepat dan Praktis
-
5 Sepatu Lokal Murah tapi Kualitas Setara On Cloud Original, Cocok untuk Kaki Datar
-
Mengapa Minuman Teh dan Es Krim Lokal Kini Jadi Gaya Hidup Baru Gen Z di Indonesia?
-
7 Promo Hotel Malam Tahun Baru 2026 Bogor, Dapatkan Diskon Gede-gedean!