Suara.com - Gugatan mahasiswa Almas Tsaqibbiru soal batas usia capres cawapres ternyata belum ditandatangani.
Hal ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang Putusan MK soal gugatan capres cawapres yang disinyalir memuat konflik kepentingan dan melanggar etik hakim.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) salah satu pelapor mengungkapkan bahwa dokumen permohonan batas usia capres yang diajukan Almas Tsaqibbiru ternyata tak ditandatangani kuasa hukum maupun sang pemohon sendiri.
"Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," kata Ketua PBHI Julias Ibrani secara online dalam sidang pemeriksaan.
PBHI mendapatkan dokumen yang tak ditandatangani itu dari situs resmi MK.
"Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbiru yang mengajukan gugatan batas usia capres cawapres. Almas menuliskan permohonan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala darah melalui proses Pemilu.
Permohonan ini dikabulkan oleh Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah ipar Presiden Joko Widodo melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tak lama setelah MK mengabulkan permohonan itu, Gibran Rakabuming Raya pun maju sebagai bakal calon presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Baca Juga: PBHI Soroti Tak Ada Tanda Tangan Pemohon dalam Gugatan Perkara Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Lantas, apakah dokumen permohonan yang ternyata tak ditandatangani pelapornya ini bisa menggugurkan putusan MK? Apakah Gibran Rakabuming juga bisa gagal maju cawapres karenanya?
Berita Terkait
-
Ancang-ancang Prabowo Siapkan Cawapres Cadangan Kalau Gibran Gugur Gegara Putusan MKMK
-
Profil Masinton Pasaribu, Politikus PDIP Tuai Pro Kontra Usai Usul Hak Angket MK
-
Anwar Usman Diminta Tunjukkan Bukti Absen dalam RPH Pembahasan Gugatan Partai Kaesang
-
PBHI Soroti Tak Ada Tanda Tangan Pemohon dalam Gugatan Perkara Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
-
Mengenal Apa Itu Hak Angket: Syarat, Cara Kerja, Dampak yang Harus Diperhatikan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Cium Wanginya, Auto Kangen Putih Abu-abu: 7 Parfum Jadul Legendaris Ini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah