Suara.com - UU ASN 2023 yang menjadi payung hukum bagi PNS dan PPPK, disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 3 Oktober lalu. Secara resmi UU ASN 2023 ini berlaku sebagai aturan baru bagi PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan pensiun. Lantas bagaimana perbandingan uang pensiun PPPK dan ASN?
Menurut peraturan dalam UU ASN 2023, 7 konsep komponen bagi hak PNS dan PPK terdiri dari penghargaan dan juga pengakuan yang bersumber dari penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, gaji, fasilitas jaminan sosial, tunjangan, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Kemudian pada pasal 21 ayat (6) dijelaskan bahwa jaminan sosial tersebut terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.
Di dalam UU ASN 2023 juga menekankan bahwa ASN yang berada di tubuh birokrasi yaknj terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga, disahkan UU ini PPPK dipastikan bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS.
Lebih lanjut, UU ASN 2023 menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Dengan kata lain, bahwa PPPK maupun PNS sama-sama diberi jaminan kesejahteraan sebagai seorang abdi negara. Itu artinya, PPPK juga akan memberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua seperti halnya yang didapat oleh PNS.
Berdasarkan peraturan pada UU ASN 2023, jaminan pensiun PNS dan PPPK tersebut berasal dari pemerintah sebagai pihak pemberi kerja serta sistem iuran pasti. Adapun ketentuan terkait desain jaminan pensiun PNS dan PPPK sudah dijelanhkan dalam Pasal 22 UU ASN 2023.
Kriteria Jaminan Pensiun PPK dan ASN
Berikut ini adalah isi lengkap UU Pasal 22:
1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yanh dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e pemberian setelah Pegawai ASN resmi berhenti bekerja.
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca Juga: Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan pada program jaminan sosial nasional.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yabg dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut UU ASN 2023, yang dimaksud dengan "berhenti bekerja", yaitu pegawai yang sudah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya berakhir, meninggal dunia, ataupun mengalami uzur (disabilitas yang menyebabkan pegawai tidak bisa bekerja), atau berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbandingan Uang Pensiun PPPK dan ASN
Adapun formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan itu juga bisa dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang brrlaku.
Berita Terkait
-
Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun
-
Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi
-
Ekonom Sumsel: Kongkalikong Suap Dirjen Pajak Karena Sistemnya Belum 100 Persen Transparan Dan Digital
-
5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
-
Pengamat TII Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024, Terutama di Masa Kampanye
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Temukan Soundscape-mu: Rahasia Keseimbangan Hidup di Era Serba Cepat
-
Viral Pengantin Baru Terkena Honeymoon Cystitis H+7 usai Menikah, Apa Itu?
-
Download Twibbon Gratis Hari Sumpah Pemuda ke-97, Lengkap dengan Logo dan Tema
-
Ramalan Zodiak 27 Oktober 2025: Panduan Lengkap Karier, Cinta, & Keuangan
-
Terinspirasi dari Matcha, Begini Ritual Ketenangan dalam Setiap Rutinitas Kecantikan
-
Profil dan Agama Inka Andestha, Lagi Dijodoh-jodohkan dengan Pratama Arhan
-
6 Sunscreen Anti Air dan Anti Lengket untuk Musim Hujan, Cocok untuk Wanita Pekerja Outdoor
-
Berapa Tarif Manggung Raisa? Diva Pop Indonesia Ceraikan Hamish Daud
-
Masih Bingung Harus Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Jawaban Dokter Spesialis Kulit
-
2 Promo G-DRAGON IN CINEMA CGV, Ada Poster Eksklusif 4DX dan Paket Combo Tiket