Suara.com - UU ASN 2023 yang menjadi payung hukum bagi PNS dan PPPK, disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 3 Oktober lalu. Secara resmi UU ASN 2023 ini berlaku sebagai aturan baru bagi PNS dan PPPK, termasuk dalam hal jaminan pensiun. Lantas bagaimana perbandingan uang pensiun PPPK dan ASN?
Menurut peraturan dalam UU ASN 2023, 7 konsep komponen bagi hak PNS dan PPK terdiri dari penghargaan dan juga pengakuan yang bersumber dari penghargaan yang berfungsi sebagai motivasi, gaji, fasilitas jaminan sosial, tunjangan, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Kemudian pada pasal 21 ayat (6) dijelaskan bahwa jaminan sosial tersebut terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.
Di dalam UU ASN 2023 juga menekankan bahwa ASN yang berada di tubuh birokrasi yaknj terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga, disahkan UU ini PPPK dipastikan bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti PNS.
Lebih lanjut, UU ASN 2023 menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Dengan kata lain, bahwa PPPK maupun PNS sama-sama diberi jaminan kesejahteraan sebagai seorang abdi negara. Itu artinya, PPPK juga akan memberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua seperti halnya yang didapat oleh PNS.
Berdasarkan peraturan pada UU ASN 2023, jaminan pensiun PNS dan PPPK tersebut berasal dari pemerintah sebagai pihak pemberi kerja serta sistem iuran pasti. Adapun ketentuan terkait desain jaminan pensiun PNS dan PPPK sudah dijelanhkan dalam Pasal 22 UU ASN 2023.
Kriteria Jaminan Pensiun PPK dan ASN
Berikut ini adalah isi lengkap UU Pasal 22:
1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yanh dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e pemberian setelah Pegawai ASN resmi berhenti bekerja.
2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca Juga: Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan pada program jaminan sosial nasional.
4. Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yabg dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Menurut UU ASN 2023, yang dimaksud dengan "berhenti bekerja", yaitu pegawai yang sudah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya berakhir, meninggal dunia, ataupun mengalami uzur (disabilitas yang menyebabkan pegawai tidak bisa bekerja), atau berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbandingan Uang Pensiun PPPK dan ASN
Adapun formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan itu juga bisa dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang brrlaku.
Berita Terkait
-
Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun
-
Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi
-
Ekonom Sumsel: Kongkalikong Suap Dirjen Pajak Karena Sistemnya Belum 100 Persen Transparan Dan Digital
-
5 Fakta 3 Pegawai Pajak Palembang Tersangka Suap: Janjikan Bayar Pajak Murah Dengan Minta Fee
-
Pengamat TII Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024, Terutama di Masa Kampanye
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
7 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Aman, Orangtua Perlu Perhatikan Hal Ini Demi Keamanan Anak
-
5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
-
Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya
-
4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang
-
Promo Skincare di Indomaret: Toner Jadi Rp6 Ribuan, Cuma Berlaku Sampai 13 Mei!
-
Hewan Kurban Pilih Jantan atau Betina? Ketahui yang Paling Utama Menurut Syariat
-
6 Fakta Penting Hantavirus, Virus Menular yang Mewabah di Kapal Pesiar Mewah
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
5 Ciri-Ciri Mesin Cuci Perlu Diganti Bukan Diperbaiki, agar Tidak Rugi Jangka Panjang
-
Komunitas Bermain: Ruang Sederhana di Tengah Kota yang Mengembalikan Masa Kecil Saya