Suara.com - Gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) diwarnai dengan sejumlah kejanggalan. Bahkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan sudah mengantongi bukti rekaman CCTV soal dugaan kejanggalan pendaftaran gugatan capres-cawapres.
Diketahui gugatan itu terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 ketika MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan itu memberi tiket pada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun dengan bekal status Wali Kota Solo yang disandangnya selama 3 tahun.
Lantas apa saja kejanggalan gugatan capres-cawapres yang dimaksud? Simak penjelasan berikut ini.
1. Tidak Ditandatangani Pemohon
Fakta baru terungkap dalam sidang MKMK berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan. Dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkap bahwa dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru itu tak ditandatangani kuasa hukum maupun Almas sendiri.
PBHI mendapat dokumen itu langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.
"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ucap Ketua PBHI Julius Ibrani pada Kamis (2/11/2023).
Padahal selama ini MK jadi pionir dan teladan dalam pemeriksaan persidangan yang begitu disiplin, termasuk tertib administratif. Dengan begitu temuan dokumen perbaikan permohonan yang tak ditandatangani tersebut jadi suatu kejanggalan.
"Kami mendapat satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," sambung Julius.
2. Legal Standing Pemohon Lemah: Pengagum Gibran
Kejanggalan kedua gugatan batas usia capres-cawapres adalah terkait dengan legal standing pemohon yang lemah. Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil tersebut bukan untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga tidak relevan diberikan kedudukan hukum/legal standing, untuk bertindak sebagai pemohon.
Diketahui dalam permohonan tersebut, Almas Tsaqibbiru Re A tidak dirugikan konstitusionalnya secara pribadi. Dalam permohonannya, Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
3. Kemunculan Tiba-Tiba Anwar Usman
Kemudian kejanggalan ketiga adalah kemunculan Anwar Usman dalam gugatan perkara no 90 dan no 91. Awalnya pada putusan perkara gugatan gelombang pertama, Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi ini tidak ikut memutus perkara.
Ketidakhadiran Anwar berbuah putusan perkara ditolak dengan komposisi 6 hakim menolak dan 2 hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion. Namun pada perkara nomor 90 dan 91, Anwar tiba-tiba ikut membahas dan memutus perkara tersebut padahal isu konstitusionalnya sama dengan perkara gelombang pertama.
Kehadiran Anwar tak hanya menambah jumlah hakim pemutus perkara tapi juga mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak jadi mengabulkan sebagian permohonan. Hasilnya perkara nomor 90 dikabulkan sebagian.
4. Bisa Dianggap Cacat Hukum
Kejanggalan berikutnya adalah putusan bisa dianggap cacat hukum karena ada dugaan penyelundupan hukum. Putusan MK no 90/PUU-XXI/2023 termasuk problematik karena diduga mengandung satu cacat hukum serius dan mengandung upaya penyelundupan hukum.
Berita Terkait
-
Alasan MKMK Kembali Periksa Hakim Anwar Usman Hari Ini: Paling Banyak Dilaporkan
-
Curhat Saldi Isra Dan Arief Hidayat Tak Tahan Dengan Masalah Internal Hakim Konstitusi
-
Sejumlah Hakim MK Menjalani Sidang Etik di Tengah Mencuatnya Nama Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
-
Besok, MKMK akan Beri Anwar Usman Kesempatan untuk Bela Diri
-
Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!