Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa kembali Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (3/11/2023) hari ini.
Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Anwar Usman terkait laporan kode etik hakim konstitusi. Sebelumnya ia sudah diperiksa bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
"Besok (Jumat hari ini) tinggal dua lagi, khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Jimly mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali, karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Dia mengatakan, dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK, sekitar 10 di antaranya merupakan laporan yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.
"Kalau tidak salah sembilan atau 10 laporan dari 21,” ujarnya.
Saat ini kata Jimly, MKMK sudah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi. Dua laporan lainnya akan disidangkan pada Jumat hari ini.
"Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total 21 laporan,” ujarnya.
Jimly menambahkan bahwa MKMK akan berupaya memberikan putusan yang terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Curhat Saldi Isra Dan Arief Hidayat Tak Tahan Dengan Masalah Internal Hakim Konstitusi
MKMK pada Kamis (2/11) telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Pada pemeriksaan tersebut, Jimly menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari sembilan hakim konstitusi lainnya.
Berita Terkait
-
Curhat Saldi Isra Dan Arief Hidayat Tak Tahan Dengan Masalah Internal Hakim Konstitusi
-
Sejumlah Hakim MK Menjalani Sidang Etik di Tengah Mencuatnya Nama Gibran Sebagai Cawapres Prabowo
-
Besok, MKMK akan Beri Anwar Usman Kesempatan untuk Bela Diri
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Tahan dengan Masalah Internal Hakim MK
-
Jimly Khawatir Kepercayaan Publik ke MK Runtuh: Bisa Picu Konflik Pemilu 2024
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran