Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekarang ini akan mendapatkan jaminan uang pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jaminan Pensiun PPPK
Pada UU ASN itu telah diatur bahwa pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK mempunyai hak memperoleh pengakuan yang sama. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Mochammad Aan Syahbana membenarkan hal itu. Ia mengatakan PPPK akan mendapatkan uang jaminan pensiun yang berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2023. Dikatakan bahwa PPPK akan dapat pensiunan, tapi mekanismenya masih belum keluar.
Aan juga menjelaskan isi dari UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 21 ayat (1) pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material.
Sementara itu, ada beberapa komponen penghargaan yang didapatkan PPPK seperti PNS di antaranya yakni penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, penghargaan yang bersifat motivasi, dan bantuan hukum yang tertuang pada pasal 21 ayat (6).
Dalam pasal itu PPPK mendapatkan beberapa jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja, kematian, serta jaminan hari tua. Jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja.
Hal ini diberikan pemerintah sebagai bentuk perlindungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian ASN selama bertugas. Sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah yang bertindak selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
Terkait proses hingga besaran uang pensiun yang diterima oleh PPPK masih akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang pada saat ini masih disusun.
"Ketentuan mengenai jaminan sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," bunyi Pasal 23 beleid itu.
Baca Juga: Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN
Oleh karenanya, terkait besaran dana pensiun yang akan diterima PPPK belum bisa diketahui sebab belum ada ketentuan dalam Peraturan Pemerintan (PP).
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN
-
Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun
-
Dekat Dengan Jokowi, PDIP Minta Masyarakat Pantau Netralitas Heru Budi
-
Pengamat TII Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN di Pemilu 2024, Terutama di Masa Kampanye
-
Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji Lewat PT Taspen 1 November Besok
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nonton Bola Lebih Seru, Pikachu Turun ke Lapangan Temani Anak-Anak di AFF U23
-
Nonton Drakor Sampai WFH, Gaya Hidup Digital Kian Butuh Internet Kencang
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein
-
Apa Tugas Ratu Tisha Selama di PSSI? Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Ketua Komite
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Glycolic Acid, Bikin Wajah Cerah dan Halus Mulai Rp25 Ribu
-
Hubungan Darah Dony Oskaria dengan Nagita Slavina, Baru Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan
-
Apakah Yurike Sanger dan Soekarno Punya Anak? Ini Fakta Lengkap Hubungan Mereka
-
6 Fakta Kematian Remaja Perempuan di Mobil Tesla Milik Penyanyi D4vd