Suara.com - PT Taspen secara resmi mengabarkan kesiapannya untuk mentransfer gaji pensiunan PNS mulai tanggal 1 November 2023 mendatang. Namun demikian, terdapat kriteria pensiunan PNS yang dapat gaji 1 November besok. Hal ini yang kemudian harus diperhatikan oleh Anda, yang menjadi penerima pensiunan.
Pensiunan PNS penerima gaji dari PT Taspen akan menerima haknya setiap tanggal 1, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Setidaknya terdapat 4 golongan PNS yang akan menerima gaji dengan nominal berbeda, sesuai dengan jabatan dan kelas golongan yang dimiliki.
Golongan Penerima Pensiun dari PT Taspen
Sesuai dengan kelas dan golongan yang dimiliki, terdapat empat golongan berbeda penerima pensiun dari PT Taspen. Pertama adalah Golongan I sebagai golongan paling rendah, dengan nilai antara Rp1,560,800 hingga Rp2,014,900.
Golongan tertinggi sendiri adalah Golongan IV dengan gaji pensiunan dari PT Taspen sebesar Rp1,560,800 hingga Rp4,425,900.
Hak penerima pensiunan dari PT Taspen ini dapat dihapus jika ternyata pensiunan PNS masuk dalam golongan yang telah ditentukan, berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 29.
Bagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut?
Ketentuan Berdasarkan Regulasi Terkait
Terdapat tiga golongan yang memiliki kriteria spesifik yang menyebabkan penghapusan haknya dalam menerima pensiun.
Baca Juga: PNS Boleh Poligami, BKN Ungkap Syarat Lengkapnya
- Pertama, penerima pensiun-pegawai yang tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing
- Kedua, penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara berdasarkan Pancasila
- Ketiga, penerima gaji pensiun yang ternyata diketahui bahwa keterangan yang diajukan sebagai bahan penetapan pemberian gaji pensiun tidak benar
Saat menerima pensiun, janda, duda, atau anak yang bersangkutan memenuhi satu dari ketiga unsur tersebut maka haknya untuk menerima pensiun akan dicabut.
Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji 1 November
Setiap bulan yang dimulai pada bulan November 2023 ini, golongan pensiunan PNS yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas dan masuk dalam empat golongan yang disebutkan di bagian awal tadi akan menerima pensiun sesuai dengan golongan dan jabatannya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Transfer Gaji Pensiunan PNS ke Rekening BRI
-
Demi Penuhi Target, PNS Kabupaten Bandung Diwajibkan Nonton Laga Piala Dunia U-17 di Stadion Si Jalak Harupat
-
Capai Target Jumlah Penonton, PNS Kabupaten Bandung Wajib Nonton Piala Dunia U-17 di Stadion Si Jalak Harupat
-
3 Syarat Poligami PNS, Poliandri Tetap Dilarang
-
PNS Boleh Poligami, BKN Ungkap Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel
-
Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN
-
Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar
-
Siap-siap! IHSG Bisa Anjlok Setelah Libur Panjang, Simak Rekomendasi Saham
-
IHSG Rawan Terkoreksi, Cek Saham yang Cuan setelah Liburan Panjang Berakhir
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta