Suara.com - PT Taspen secara resmi mengabarkan kesiapannya untuk mentransfer gaji pensiunan PNS mulai tanggal 1 November 2023 mendatang. Namun demikian, terdapat kriteria pensiunan PNS yang dapat gaji 1 November besok. Hal ini yang kemudian harus diperhatikan oleh Anda, yang menjadi penerima pensiunan.
Pensiunan PNS penerima gaji dari PT Taspen akan menerima haknya setiap tanggal 1, selama memenuhi syarat yang ditentukan. Setidaknya terdapat 4 golongan PNS yang akan menerima gaji dengan nominal berbeda, sesuai dengan jabatan dan kelas golongan yang dimiliki.
Golongan Penerima Pensiun dari PT Taspen
Sesuai dengan kelas dan golongan yang dimiliki, terdapat empat golongan berbeda penerima pensiun dari PT Taspen. Pertama adalah Golongan I sebagai golongan paling rendah, dengan nilai antara Rp1,560,800 hingga Rp2,014,900.
Golongan tertinggi sendiri adalah Golongan IV dengan gaji pensiunan dari PT Taspen sebesar Rp1,560,800 hingga Rp4,425,900.
Hak penerima pensiunan dari PT Taspen ini dapat dihapus jika ternyata pensiunan PNS masuk dalam golongan yang telah ditentukan, berdasarkan UU RI Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Pasal 29.
Bagaimana ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut?
Ketentuan Berdasarkan Regulasi Terkait
Terdapat tiga golongan yang memiliki kriteria spesifik yang menyebabkan penghapusan haknya dalam menerima pensiun.
Baca Juga: PNS Boleh Poligami, BKN Ungkap Syarat Lengkapnya
- Pertama, penerima pensiun-pegawai yang tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing
- Kedua, penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara berdasarkan Pancasila
- Ketiga, penerima gaji pensiun yang ternyata diketahui bahwa keterangan yang diajukan sebagai bahan penetapan pemberian gaji pensiun tidak benar
Saat menerima pensiun, janda, duda, atau anak yang bersangkutan memenuhi satu dari ketiga unsur tersebut maka haknya untuk menerima pensiun akan dicabut.
Kriteria Pensiunan PNS yang Dapat Gaji 1 November
Setiap bulan yang dimulai pada bulan November 2023 ini, golongan pensiunan PNS yang tidak termasuk dalam tiga kategori di atas dan masuk dalam empat golongan yang disebutkan di bagian awal tadi akan menerima pensiun sesuai dengan golongan dan jabatannya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Transfer Gaji Pensiunan PNS ke Rekening BRI
-
Demi Penuhi Target, PNS Kabupaten Bandung Diwajibkan Nonton Laga Piala Dunia U-17 di Stadion Si Jalak Harupat
-
Capai Target Jumlah Penonton, PNS Kabupaten Bandung Wajib Nonton Piala Dunia U-17 di Stadion Si Jalak Harupat
-
3 Syarat Poligami PNS, Poliandri Tetap Dilarang
-
PNS Boleh Poligami, BKN Ungkap Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri
-
Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh